Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus menyelesaikan kasasi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, sebelum mengembangkan ke tersangka lain. Termasuk memeriksa keterlibatan istri Rafael, Ernie Meike Torondek.
“Nanti setelah ada keputusan yang tetap, yang memiliki kekuatan hukum tetap, baru kemudian kami lakukan analisis mendalam untuk menentukan apakah ada pihak lain yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/4).
Ernie beberapa kali disebut terlibat dalam kasus Rafael dalam persidangan. Dia juga diduga ikut mengurus beberapa perusahaan dan menikmati uang yang diyakini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang tersebut.
Baca juga : Pemilik Perusahaan Pajak Rafael Alun Terungkap, Ada Istri Kepala KPP Pratama Kemayoran
Namun, KPK lebih memilik mengesampingkan fakta itu saat ini. Fokus kasasi dinilai penting untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
“Kasasi juga mengenai lebih banyak ke persoalan perampasan aset,” ujar Ali.
Putusan kasasi juga bisa menguatkan KPK untuk menjerat pihak lain. Sebab, semua fakta hukum yang ada menjadi berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Keterlibatan Istri Rafael Alun Terus Dieksplor dalam Persidangan
“Jadi dikembangkannya menunggu putusan kasasi, karena itulah putusan yang mempunyai hukum tetap,” tegas Ali.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengajukan kasasi atas vonis banding kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Ada sejumlah aset yang masih ingin dirampas karena dinilai berkaitan dengan perkara.
“Tim jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik terdakwa (Rafael) untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci barang Rafael yang diincar jaksa untuk dirampas ke negara. Kontra memorinya sudah diserahkan melalui panitia muda tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK berharap majelis mengabulkan permintaannya. Efek jera juga diyakini bakal muncul jika hukuman untuk Rafael berat. (Z-3)
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penanaman pohon karet di Wihara Amurva Bumi. Ia menyebut Wihara Amurva Bumi merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk semua agama.
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KPK perlu mendalami apakah ada ketidakwajaran dalam harta yang dilaporkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keterlibatan keluarganya diusut.
ASET-aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dirampas untuk negara dinilai sudah terbukti sebagai hasil TPPU
KPK menyerahkan Rp40,5 miliar ke kas negara berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved