Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN spesialis pajak PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme) Ary Fadilah memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 25 September 2023, Ary mengungkapkan sejumlah nama yang menjadi pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), perusahaan konsultan pajak milik Rafael.
"Kalau pemilik, ada beberapa pak yang saya ketahui. Pertama itu adalah istrinya Pak Alun sebagai pemegang saham," kata Ary menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga : Majelis Hakim Mulai Periksa Saksi di Persidangan Rafael Alun
Selain menyebut nama istri Rafael Alun, yakni Ernie Meike Torondek, saksi Ary juga menyebut sejumlah nama lainnya.
"Lalu kemudian, pemegang saham berikutnya itu ada Pak Ujeng, kalau tidak salah, Ujeng Arsatoko. Terus kemudian, Pak F.X. Wijayanto. Lalu, Ibu Oki, kalau tidak keliru dan Ibu Raniani Dita," kata Ary.
Baca juga : Keterlibatan Istri Rafael Alun Terus Didalami
Kemudian, jaksa KPK menanyakan mengenai ada atau tidaknya di antara nama-nama yang disebutkan Ary tersebut memiliki keterlibatan dengan pegawai pajak. "Ibu Oki itu istri dari Bapak Budi Susilo," imbuh Ary.
"Budi Susilo ini pegawai pajak?" tanya jaksa KPK. "Pegawai pajak," jawab Ary.
Meski tidak pernah melihat akte pendirian perusahaan, Ary mengaku tahu bahwa nama-nama tersebut merupakan pemegang saham PT Arme.
Dia juga menyebutkan bahwa kelima nama itu pernah ditunjukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Pemegang saham, seingat saya dan itu di waktu saya BAP ditunjukkan nama-nama tersebut juga. Tapi, di dalam pengalaman saya selama bekerja di sana, walaupun saya tidak pernah melihat akte pendirian perusahaan, tetapi saya mengetahui bahwa beliau-beliau adalah pemilik dari PT Arme," ucapnya.
Nama-nama yang disebutkan Ary sebelumnya pernah diperiksa oleh KPK. Mereka adalah Ujeng Arsatoko, Oki Hendarsanti, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran Budi Susilo, termasuk istri Rafael Alun.
Di akhir persidangan, Rafael Alun membenarkan bahwa istrinya, Ernie Meike Torondek, merupakan komisaris PT Arme secara de jure (berdasarkan hukum). Namun, dia mengaku tidak pernah mengajak istrinya terlibat dalam rapat perusahaan.
"Perlu saya tegaskan di sini bahwa yang tadi disampaikan oleh saksi Bapak Ary Fadilah mengenai komisaris de jure, itu istri saya; de facto, itu saya: itu memang benar. Dan saya tidak pernah mengajak istri saya untuk ikut rapat," kata Rafael yang langsung ditimpa oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
Suparman menegaskan bahwa Rafael memiliki waktu tersendiri untuk menjelaskan bantahannya terkait keterangan saksi.
"Nanti lah. Nanti keterangan saudara, ya. Ada waktunya. Ini saja dulu keterangan saksi ini. Kalau ada yang mau dibantah, sekarang dibantah kalau ada yang salah. Nanti kesempatan saudara bercerita panjang lebar. Ada waktunya," kata Suparman.
Dalam perkara tersebut, jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.
JPU KPK menyatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8).
Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar. (Ant/Z-4)
Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
TARGET penerimaan pajak Indonesia pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 13,5% dari tahun sebelumnya, dinilai sulit tercapai.
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Struktur birokrasi yang ada saat ini terlalu panjang, sehingga menciptakan celah penyimpangan yang kerap berulang.
KPK mengawali tahun 2026 dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan seorang pegawai Direktorat Jenderal Perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak mengingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) bahwa kode otorisasi atau sertifikat elektronik Coretax memiliki masa berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait penggeledahan rumah pejabat pajak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dari rencana semula 133 aset, berhasil disita 161 aset yang dimiliki oleh 125 wajib pajak (WP) dengan total tunggakan sebesar Rp411.365.142.531.
Ditjen Pajak dan Satgassus OPN telah melakukan pertemuan dan membahas ihwal kerja sama serta kolaborasi untuk memperkuat penerimaan pajak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved