Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Pesan DJP ke Wajib Pajak: Kode Otorisasi Coretax Berlaku 2 Tahun

Andhika Prasetyo
05/1/2026 07:10
Pesan DJP ke Wajib Pajak: Kode Otorisasi Coretax Berlaku 2 Tahun
Ilustrasi(Antara)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak mengingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) bahwa kode otorisasi atau sertifikat elektronik Coretax memiliki masa berlaku selama dua tahun. Penegasan ini disampaikan ketika otoritas pajak menanggapi pertanyaan warganet mengenai perlu tidaknya pengajuan ulang kode otorisasi untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025.

Dalam keterangannya, Kring Pajak menjelaskan bahwa wajib pajak tidak perlu mendaftarkan ulang kode otorisasi selama masa berlakunya masih aktif.

“Kode otorisasi atau sertifikat elektronik Coretax masa berlakunya dua tahun. Selama masih aktif, wajib pajak tidak perlu mengajukan pendaftaran ulang,” ujar DJP melalui Kring Pajak.

Sebagai dasar aturan, ketentuan mengenai kode otorisasi dan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Regulasi tersebut memuat sejumlah alasan yang membolehkan wajib pajak mengajukan permintaan kode otorisasi baru maupun sertifikat elektronik Coretax baru apabila memang diperlukan.

Merujuk pada beleid tersebut, kode otorisasi berfungsi sebagai alat verifikasi dan autentikasi bagi wajib pajak saat melakukan tanda tangan elektronik pada dokumen pajak yang belum tersertifikasi oleh DJP.

“Kode otorisasi berperan sebagai sarana autentikasi yang digunakan wajib pajak ketika menandatangani dokumen elektronik,” demikian tertulis dalam ketentuan tersebut.

Dalam aturan yang sama juga dijelaskan definisi tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik dianggap sebagai tanda tangan yang memuat informasi elektronik yang dilekatkan atau terasosiasi dengan informasi lain, dan digunakan sebagai alat verifikasi sekaligus autentikasi.

“Tanda tangan elektronik mengandung informasi yang dilekatkan dan dipakai untuk memastikan keabsahan serta autentikasi,” bunyi ketentuan yang dijelaskan dalam pasal terkait.

Dengan demikian, selama kode otorisasi yang dimiliki wajib pajak masih berlaku, tidak ada kewajiban untuk mendaftar ulang. Pengajuan ulang hanya diperlukan jika masa berlaku telah habis atau terdapat kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan Dirjen Pajak. (E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya