Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak mengingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) bahwa kode otorisasi atau sertifikat elektronik Coretax memiliki masa berlaku selama dua tahun. Penegasan ini disampaikan ketika otoritas pajak menanggapi pertanyaan warganet mengenai perlu tidaknya pengajuan ulang kode otorisasi untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025.
Dalam keterangannya, Kring Pajak menjelaskan bahwa wajib pajak tidak perlu mendaftarkan ulang kode otorisasi selama masa berlakunya masih aktif.
“Kode otorisasi atau sertifikat elektronik Coretax masa berlakunya dua tahun. Selama masih aktif, wajib pajak tidak perlu mengajukan pendaftaran ulang,” ujar DJP melalui Kring Pajak.
Sebagai dasar aturan, ketentuan mengenai kode otorisasi dan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Regulasi tersebut memuat sejumlah alasan yang membolehkan wajib pajak mengajukan permintaan kode otorisasi baru maupun sertifikat elektronik Coretax baru apabila memang diperlukan.
Merujuk pada beleid tersebut, kode otorisasi berfungsi sebagai alat verifikasi dan autentikasi bagi wajib pajak saat melakukan tanda tangan elektronik pada dokumen pajak yang belum tersertifikasi oleh DJP.
“Kode otorisasi berperan sebagai sarana autentikasi yang digunakan wajib pajak ketika menandatangani dokumen elektronik,” demikian tertulis dalam ketentuan tersebut.
Dalam aturan yang sama juga dijelaskan definisi tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik dianggap sebagai tanda tangan yang memuat informasi elektronik yang dilekatkan atau terasosiasi dengan informasi lain, dan digunakan sebagai alat verifikasi sekaligus autentikasi.
“Tanda tangan elektronik mengandung informasi yang dilekatkan dan dipakai untuk memastikan keabsahan serta autentikasi,” bunyi ketentuan yang dijelaskan dalam pasal terkait.
Dengan demikian, selama kode otorisasi yang dimiliki wajib pajak masih berlaku, tidak ada kewajiban untuk mendaftar ulang. Pengajuan ulang hanya diperlukan jika masa berlaku telah habis atau terdapat kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan Dirjen Pajak. (E-3)
PENERAPAN penuh sistem Coretax pada 2026 menjadi fase krusial dalam transformasi administrasi perpajakan nasional yang digagas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pelajari apa itu passphrase Coretax, fungsinya sebagai tanda tangan digital, serta panduan lengkap cara membuatnya untuk keamanan transaksi pajak Anda.
KONGRES Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat melalui DPD KAI Jabar dan LBH KAI Jabar menyelenggarakan Webinar Edukasi Perpajakan SPT di CoreTax untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Senin (16/2).
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Struktur birokrasi yang ada saat ini terlalu panjang, sehingga menciptakan celah penyimpangan yang kerap berulang.
KPK mengawali tahun 2026 dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan seorang pegawai Direktorat Jenderal Perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait penggeledahan rumah pejabat pajak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved