Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH strategis untuk memutus mata rantai korupsi di sektor perpajakan dinilai terletak pada keberanian pemerintah melakukan reformasi kelembagaan. Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH), Ronny Bako, menilai pemisahan badan atau kementerian khusus penerimaan negara dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuat pengawasan jauh lebih efektif.
Menurut Ronny, struktur birokrasi yang ada saat ini terlalu panjang, sehingga menciptakan celah penyimpangan yang kerap berulang. Ia menjelaskan, jalur komando di bidang perpajakan saat ini memiliki sekitar tujuh tingkatan, mulai dari Kemenkeu hingga Account Representative (AR) di lapangan.
“Sekarang itu dari Kementerian Keuangan, lalu ke Ditjen Pajak, ke direktur, ke kanwil, ke kantor, sampai ke AR. Ada sekitar tujuh tingkatan. Ini terlalu panjang,” kata Ronny saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (13/1).
Efisiensi Jalur Komando
Ronny berpendapat, pembentukan Menteri atau Badan Penerimaan Perpajakan akan memangkas jalur birokrasi secara signifikan. Dengan struktur baru, kendali pengawasan dapat dilakukan lebih langsung dan terukur.
“Kalau ada Menteri Penerimaan Perpajakan, kendalinya tinggal dua atau tiga tingkat. Menteri bisa langsung mengawasi Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, serta Ditjen Penerimaan Negara Bukan Pajak. Jadi pengawasannya jauh lebih mudah,” ujarnya.
Pemisahan fungsi ini juga dinilai selaras dengan filosofi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, fungsi pendapatan dan belanja idealnya tidak berada di bawah satu otoritas yang sama.
“Dalam APBN itu jelas, pendapatan dan belanja itu berbeda fungsi. Pendapatan berasal dari perpajakan, sementara belanja sudah ada posnya sendiri. Secara filosofi, itu memang tidak bisa dipegang satu tangan,” jelas Ronny.
Minimalkan Interaksi Tatap Muka
Menanggapi maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Ronny menyebut hal itu sebagai sinyal adanya masalah mendasar yang belum tuntas. Salah satu pemicunya adalah tingginya ruang interaksi langsung antara wajib pajak dan aparat.
Ia mengusulkan agar pelaporan pajak dengan nilai tertentu wajib dikelola oleh konsultan pajak melalui regulasi khusus untuk meminimalisasi celah negosiasi.
“Harus ada aturan, misalnya lewat PMK, bahwa pajak dengan nilai tertentu itu ditangani konsultan pajak. Dari pelaporan sampai penyetoran, biar konsultan yang mengurus, bukan wajib pajaknya,” kata Ronny.
Langkah ini diharapkan mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur resmi ketimbang lobi di bawah meja. "Kalau ada sengketa, langsung saja ke mekanisme keberatan atau pengadilan pajak. Jangan ketemu langsung. Faktanya, hampir 70 persen perkara di pengadilan pajak itu dimenangkan wajib pajak,” tambahnya.
Ketegasan Pemimpin
Di sisi lain, reformasi perpajakan membutuhkan figur pemimpin yang berani mengambil tindakan hukum tanpa kompromi. Ronny mengkritik wacana pemberian bantuan hukum bagi oknum pegawai yang terjerat OTT.
“OTT itu tertangkap tangan. Tidak perlu bantuan hukum institusi. Kalau digugat ke PTUN, biarkan mekanisme hukum berjalan. Kalau sudah ada data, langsung eksekusi. Jangan cuma bilang ada data tapi tidak ada tindakan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa seluruh mekanisme pemberhentian sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penegakan hukum yang adil dan tanpa intervensi menjadi kunci utama mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. (Dev/P-2)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan ada progres positif dalam penyidikan dugaan rasuah pengurangan pajak. Sejumlah lokasi telah digeledah penyidik.
Riyoso dianggap sebagai sosok kunci karena memegang jabatan strategis dan memiliki peran sentral dalam pemerintahan Sudewo sejak 2025.
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran melibatkan konflik agraria antara warga sipil dan entitas pengelola aset negara yang berakhir pada dugaan praktik rasuah di meja hijau.
Pembinaan dan peringatan untuk menjauhi praktik korupsi selalu disampaikan kepada seluruh jajaran di bawah naungan PT Bandung.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved