Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KONGRES Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat melalui DPD KAI Jabar dan LBH KAI Jabar menyelenggarakan Webinar Edukasi Perpajakan SPT di CoreTax untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Senin (16/2). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh 178 peserta terdaftar yang hadir melalui Zoom Meeting dari berbagai daerah di Indonesia.
Acara dibuka dengan opening speech oleh Advokat Zul Heskia selaku Direktur LBH KAI Jawa Barat. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa edukasi perpajakan merupakan bagian dari peran advokat dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, khususnya dalam menghadapi transformasi sistem perpajakan berbasis digital.
Keynote speech disampaikan oleh Advokat Deni Moran Ramdhani selaku Ketua DPD KAI Jawa Barat. Ia menyampaikan bahwa perubahan sistem melalui CoreTax menuntut kesiapan seluruh elemen masyarakat, termasuk para profesional hukum, untuk ikut mengedukasi dan mendampingi wajib pajak.
Materi utama dipaparkan oleh Advokat Iman Julianto yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum Pajak dan Kepabeanan LBH KAI Jawa Barat serta aktif sebagai pengurus DPD KAI Jawa Barat. Dalam paparannya, Iman menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap mekanisme pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui sistem CoreTax.
“Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 memiliki batas waktu 31 Maret 2026. Seluruh wajib pajak harus siap dan memahami alur pelaporan secara benar agar tidak terjadi kesalahan administratif yang akan menimbulkan sanksi dan denda dikemudian hari,” ujarnya.
Iman menjelaskan bahwa dalam CoreTax, pengisian dimulai dari formulir induk dengan pertanyaan panduan yang menentukan lampiran-lampiran wajib diisi. Ia juga membahas dinamika dan problematika yang kerap muncul, mulai dari verifikasi data prepopulated, pelaporan harta dan kewajiban, hingga potensi kesalahan akibat kurangnya pemahaman sistem.
Pemaparan materi turut didukung oleh Novita Rosdiana BKP dari IJ Consulting, yang menjelaskan secara teknis penggunaan aplikasi perpajakan dalam pelaporan SPT OP di CoreTax. Peserta diajak memahami langkah-langkah praktis serta simulasi pengisian agar dapat langsung mengaplikasikannya.
Webinar yang semula dijadwalkan pukul 10.00–12.00 WIB tersebut berakhir sekitar pukul 13.00 WIB karena tingginya antusiasme peserta dan banyaknya pertanyaan yang masuk. Peserta tidak hanya berasal dari Jawa Barat, tetapi juga dari Pekanbaru, Makassar, Manado, serta berbagai daerah lain di Indonesia.
Kalangan yang hadir pun beragam, mulai dari advokat KAI (ADVOKAI), pengusaha, akademisi, abdi masyarakat, hingga beberapa mantan hakim. Bahkan perwakilan pemerintah desa turut berpartisipasi, di antaranya Kepala Desa Bojong Timur, Purwakarta & Sekdes Bojong.
Iman menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian edukasi yang akan terus dilaksanakan oleh LBH KAI Jawa Barat dan DPD KAI Jawa Barat. “Kepatuhan pajak bukan hanya soal kewajiban, tetapi soal pemahaman. Dengan pemahaman yang benar, wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya secara tepat, aman, dan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (E-4)
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat.
Panduan listikal lengkap mengenai cara, syarat, dan keuntungan menggabungkan NPWP suami-istri melalui sistem Coretax DJP. Simak mekanisme Family Tax Unit terbaru di sini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda reorganisasi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Profesionalitas dan integritas advokat berpengaruh langsung terhadap penegakkan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved