Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dinilai tidak pantas meminta bebas dari kasusnya, karena merasa berjasa bagi negara. Pasalnya selama bekerja ia sudah dibayar melalui gaji, tunjangan, dan fasilitas.
“Seluruh jasa Rafael Alun selama mengabdi sebagai aparatur negara telah dibayar lunas oleh negara dan rakyat indonesia melalui gaji resmi berikut tunjangan jabatan serta fasilitas yang setiap bulan,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Rabu (3/1).
Praswad mengatakan gaji, tunjangan, dan fasilitas itu sudah diterima Rafael selama menjadi aparatur sipil negara (ASN) aktif. Karenanya, Indonesia tidak seharusnya merasa berutang dengan terdakwa kasus penerimaan gratifikasi serta pencucian uang itu.
Baca juga: KPK Lumrah Ada Permintaan Pembebasan Rafael Alun Karena Merasa Berjasa
Klaim Rafael juga dinilai tidak masuk akal. Mantan ASN tajir itu diyakini tengah mencoba mengalihkan pandangan publik terhadapnya yang merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi.
“Tidak boleh ada lagi upaya penyesatan opini masyarakat yang mencoba merubah status koruptor adalah orang yang berjasa bahkan berhak menyandang gelar pahlawan,” ucap Praswad.
Baca juga: Sidang Vonis Kasus Rafael Alun Dibacakan 4 Januari
Lebih lanjut, Praswad menilai Rafael yang berutang ke negara. Sebab, dia telah mengkhianati rakyat karena menerima gratifikasi dan mencuci uangnya padahal sudah menerima gaji yang berasal dari pajak.
“Rafael Alun yang masih berhutang banyak terhadap bangsa dan negara ini atas gaji dan seluruh fasilitas pejabat negara yang sudah dinikmati oleh dirinya selama puluhan tahun, namun justru di akhir karirnya yang bersangkutan didakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan korup yang sedang didakwakan saat ini di PN Tipikor Jakarta Pusat,” tegas Praswad.
Klaim berjasa bagi negara itu dicetuskan Rafael melalui kuasa hukumnya dalam persidangan pada Selasa, 2 Januari 2024. Dia juga menilai pantas dibebaskan karena selama persidangan bersikap sopan, kooperatif, dan memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia,” kata Pengacara Rafael, Junaedi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2024.
Rafael bakal menjalani sidang vonis pada Kamis, 4 Januari 2023. Dia dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam perkara ini. Hakim juga diminta memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp18,994.806.137 ke bekas aparatur sipil negara (ASN) tajir tersebut. (Z-3)
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Struktur birokrasi yang ada saat ini terlalu panjang, sehingga menciptakan celah penyimpangan yang kerap berulang.
KPK mengawali tahun 2026 dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan seorang pegawai Direktorat Jenderal Perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak mengingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) bahwa kode otorisasi atau sertifikat elektronik Coretax memiliki masa berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait penggeledahan rumah pejabat pajak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dari rencana semula 133 aset, berhasil disita 161 aset yang dimiliki oleh 125 wajib pajak (WP) dengan total tunggakan sebesar Rp411.365.142.531.
Ditjen Pajak dan Satgassus OPN telah melakukan pertemuan dan membahas ihwal kerja sama serta kolaborasi untuk memperkuat penerimaan pajak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved