Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dinilai tidak pantas meminta bebas dari kasusnya, karena merasa berjasa bagi negara. Pasalnya selama bekerja ia sudah dibayar melalui gaji, tunjangan, dan fasilitas.
“Seluruh jasa Rafael Alun selama mengabdi sebagai aparatur negara telah dibayar lunas oleh negara dan rakyat indonesia melalui gaji resmi berikut tunjangan jabatan serta fasilitas yang setiap bulan,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Rabu (3/1).
Praswad mengatakan gaji, tunjangan, dan fasilitas itu sudah diterima Rafael selama menjadi aparatur sipil negara (ASN) aktif. Karenanya, Indonesia tidak seharusnya merasa berutang dengan terdakwa kasus penerimaan gratifikasi serta pencucian uang itu.
Baca juga: KPK Lumrah Ada Permintaan Pembebasan Rafael Alun Karena Merasa Berjasa
Klaim Rafael juga dinilai tidak masuk akal. Mantan ASN tajir itu diyakini tengah mencoba mengalihkan pandangan publik terhadapnya yang merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi.
“Tidak boleh ada lagi upaya penyesatan opini masyarakat yang mencoba merubah status koruptor adalah orang yang berjasa bahkan berhak menyandang gelar pahlawan,” ucap Praswad.
Baca juga: Sidang Vonis Kasus Rafael Alun Dibacakan 4 Januari
Lebih lanjut, Praswad menilai Rafael yang berutang ke negara. Sebab, dia telah mengkhianati rakyat karena menerima gratifikasi dan mencuci uangnya padahal sudah menerima gaji yang berasal dari pajak.
“Rafael Alun yang masih berhutang banyak terhadap bangsa dan negara ini atas gaji dan seluruh fasilitas pejabat negara yang sudah dinikmati oleh dirinya selama puluhan tahun, namun justru di akhir karirnya yang bersangkutan didakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan korup yang sedang didakwakan saat ini di PN Tipikor Jakarta Pusat,” tegas Praswad.
Klaim berjasa bagi negara itu dicetuskan Rafael melalui kuasa hukumnya dalam persidangan pada Selasa, 2 Januari 2024. Dia juga menilai pantas dibebaskan karena selama persidangan bersikap sopan, kooperatif, dan memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia,” kata Pengacara Rafael, Junaedi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2024.
Rafael bakal menjalani sidang vonis pada Kamis, 4 Januari 2023. Dia dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam perkara ini. Hakim juga diminta memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp18,994.806.137 ke bekas aparatur sipil negara (ASN) tajir tersebut. (Z-3)
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Pihak Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang disampaikan KPK dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dalil kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berupaya menghindari proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
Herdiansyah menekankan bahwa seorang politisi seharusnya menempuh karier dari bawah untuk diasah cara berpikirnya, termasuk pengetahuan terkait praktik politik.
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Struktur birokrasi yang ada saat ini terlalu panjang, sehingga menciptakan celah penyimpangan yang kerap berulang.
KPK mengawali tahun 2026 dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan seorang pegawai Direktorat Jenderal Perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak mengingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) bahwa kode otorisasi atau sertifikat elektronik Coretax memiliki masa berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait penggeledahan rumah pejabat pajak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved