Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

PN Jaksel Vonis Terdakwa Kasus Penipuan Investasi 10 Tahun Penjara

Rahmatul Fajri
08/11/2025 15:18
PN Jaksel Vonis Terdakwa Kasus Penipuan Investasi 10 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Agus Wahyu Widodo.(MI)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Agus Wahyu Widodo. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa Agus Wahyu Widodo, yang telah ditahan sejak perkara ditangani penyidik Polri, tetap berada dalam tahanan. Hukuman tersebut akan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa.

Ketua majelis hakim Rio Barten Timbul Hasahatan menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP karena dengan tipu muslihat dan sumpah palsu berhasil meyakinkan saksi korban Herdinuk Rahmaningrum untuk menyerahkan uang sesuai permintaan terdakwa. Selain itu, Pasal 372 KUHP yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum juga terbukti. Uang yang diterima Agus digunakan dengan leluasa seolah milik pribadi, termasuk untuk membeli kendaraan, jam tangan merek Rolex, dan membayar utang pribadi.

Padahal, terdakwa mengetahui bahwa uang tersebut merupakan milik korban Herdinuk yang diserahkan untuk investasi jual beli mobil hasil lelang dengan janji pengembalian dalam waktu 3-4 bulan.

Lebih lanjut, terdakwa juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hakim menjelaskan bahwa Agus Wahyu Widodo menyembunyikan asal-usul uang korban dengan cara membeli mobil dan menjualnya kembali, serta menempatkan uang di beberapa rekening bank seperti BCA dan Mandiri untuk menyamarkan sumber dana.

“Jadi telah terpenuhi unsur pasal tersebut karena terdakwa menempatkan uang di beberapa rekening untuk menyamarkan asal-usulnya,” ujar Rio Barten Timbul Hasahatan, Kamis (6/11).

Hakim menegaskan bahwa seluruh pasal yang didakwakan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan, diperkuat oleh keterangan 21 saksi serta saksi ahli dari pihak jaksa dan terdakwa.

Kronologi

Kasus ini bermula dari janji investasi yang disampaikan terdakwa Agus Wahyu Widodo dengan iming-iming keuntungan tinggi dari pembelian mobil lelang di Kejaksaan melalui Kantor Lelang Negara Sidoarjo, Jawa Timur, dan Bandung, Jawa Barat. Namun setelah uang diserahkan, janji keuntungan tidak pernah terealisasi.

Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, terdakwa dengan sengaja menggerakkan korban Herdinuk Rahmaningrum untuk memberikan uang dengan dalih lelang mobil. Terdakwa menjanjikan pembagian keuntungan 70 persen untuk korban dan 30 persen untuk dirinya, disertai rayuan dan sumpah agar korban percaya.

Awalnya korban Herdinuk tidak mengenal terdakwa. Ia diperkenalkan oleh Rere Kaleresan, sahabat korban, yang kemudian turut menyaksikan proses penyerahan uang bersama saksi Ismail. Namun, uang yang diterima terdakwa tidak digunakan sesuai perjanjian, dan tidak ada pengembalian modal dalam waktu 3-4 bulan sebagaimana dijanjikan.

Kuasa hukum korban, Randy Kurniawan yang mengawal persidangan sejak awal hingga putusan, menyatakan menghormati vonis majelis hakim.

“Kerugian yang dialami klien saya cukup besar, yaitu Rp3.382.400.000 serta 1.274.200 dolar Amerika. Kami berterima kasih kepada aparat penegak hukum, tim penyidik Tipideksus Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini,” ujar Randy.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik