Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SUBDIT Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial FD, 49, terkait kasus penipuan dengan modus proyek pengadaan barang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, total ada lima laporan polisi (LP) atas kasus tersebut. Adapun, pelaku diketahui merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada 2019 dengan kasus serupa.
"Tersangka saudari FD ini merupakan seorang residivis yang baru keluar di tahun 2019 pada kasus yang sama, diduga melakukan penipuan. Kemudian ditangkap sama Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ade Ary, Rabu (13/11).
"Setidaknya ada 5 korban, total ada 5 laporan polisi (LP) yang ditangani Krimum, Krimsus, Polsek Jatiasih, dan Polres Metro Bekasi Kota," sambungnya.
Ade Ary mengatakan, modus pelaku adalah dengan menawarkan kerja sama proyek pengadaan barang di Wali Kota Jakarta Timur.
"Di antaranya pengadaan life jacket dan rakit, proyek pengadaan tanah, proyek 10 tiang rambu, proyek cermin, proyek tiang cermin 300, seragam kerja, pengadaan pembuatan masker, pembuatan westafel, kantong plastik, dan pekerjaan yang berkaitan dengan Covid-19," ujarnya.
Untuk meyakinkan korban, pelaku membuat Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) yang diperlihatkan kepada salah satu korban terkait kebutuhan anggaran.
"Seolah-olah benar RAP tersebut akan digunakan tersangka soal pengadaan proyek," ucapnya.
Kendati demikian, setelah dilakukan penyidikan, terdapat fakta bahwa proyek itu benar adanya, tetapi tidak dimenangkan pelaku.
"Pemenang yang sesungguhnya sudah diambil keterangan juga, dan pemenang yang sesungguhnya menyatakan tidak kenal dengan tersangka FD ini," tuturnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui uang hasil menipu para korban digunakan pelaku untuk membayar utang.
"Dalam kasus yang diungkap dengan TKP Perumahan Galaksi, Bekasi Selatan, kerugian korban mencapai Rp 5,8 miliar lebih," jelasnya.
Atas perbuatannya, FD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya serta dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun dan 5 tahun.
"Mohon kepada masyarakat, sejauh ini ada 5 laporan polisi. Masyarakat yang mengalami kerugian akibat perilaku dari saudari FD dengan modus kerja sama menang proyek di Kota Jakarta Timur, mohon bisa menghubungi penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya," ucap dia.
"Selanjutnya penyidik masih pendalaman untuk mengungkap lebih dalam tentang kasus ini. Ini merupakan residivis untuk kejahatan yang sama yang pernah dilakukan dan bebas di tahun 2019, seorang warga dari Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur," tambahnya. (P-5)
Terlapor meyakinkan bahwa modal kecil dapat berubah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat dengan janji profit yang fantastis.
ENAM orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena terlibat sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional.
Suami komedian Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp300 juta. Laporan teregister dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Para pelaku penipuan biasanya menjerat calon korban dengan menawarkan kesempatan cuan cepat, undangan ke grup eksklusif, hingga jasa pendampingan trading.
Para penjahat siber diketahui mulai menyebarkan berbagai situs web berbahaya yang menawarkan akses menonton Avatar 3 secara online atau mengunduh film tersebut secara cuma-cuma.
Berdasarkan data sementara dari posko pengaduan, penyidik telah menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi, s
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved