Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding dari terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas atas vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pahpahan mengatakan berkas banding Mario dan Shane telah diterima dengan nomor perkara 245/PID/2023/PT.DKI dan nomor 246/PID/2023/PT.DKI.
"Kedua perkara pidana atas nama Mario Dandy dan Shane Lukas tersebut, berkas bandingnya sudah diterima di PT DKI sebagaimana kami informasikan," kata Binsar, Senin (2/10).
Baca juga : Ayah David Ingin Mario dan Shane Divonis Maksimal Seperti Tuntutan JPU
Binsar menjelaskan, Mario dan Shane akan menjalani sidang banding pada Kamis (19/10) mendatang. Sidang pun akan digelar secara terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta. "Sidang I pada tanggal 19 Oktober 2023, apabila oleh Majelis Hakim di acarakan pembacaan putusan," kata dia.
Untuk susunan majelis hakim sidang itu yakni Tony Pribadi sebagai ketua majelis hakim, kemudian anggota majelis hakim Indah Sulistyowati dan Dr. H. Sumpeno. "Maka akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum," sebutnya.
Mario Dandy Satriyo telah mengajukan banding usai divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana ke David Ozora. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan banding Mario Dandy itu diajukan lewat kuasa hukumnya.
Baca juga : Mario Dandy Jalani Sidang Putusan Hari Ini
"Bahwa benar terdakwa Mario Dandy melalui Penasihat Hukum telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (14/9).
Dia menjelaskan bahwa banding tersebut telah diterima PN Jakarta Selatan pada Selasa 12 September 2023.
Selain itu, kata Djuyamto, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis Mario Dandy. "Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding pada tanggal yang sama, tanggal 12 September 2023," sebut Djuyamto.
Majelis Hakim PN Jaksel telah memberikan vonis kepada dua terdakwa kasus penganiayaan David Ozora. Untuk terdakwa Shane Lukas, majelis hakim memberikan vonis lima tahun hukuman penjara. Sedangkan Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara dan tuntutan membayar restitusi sebanyak Rp25 miliar. (Z-3)
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
VONIS bebas terhadap warga negara (WN) Tiongkok bernama Yu Hao yang mengeruk emas sebesar 774 kg oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mendapat sorotan dari Fraksi NasDem
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara.
Informasi itu diketahui dari hasil rapat tim promosi dan mutasi hakim pada Jumat (20/12). Nawawi sebelumnya merupakan hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.
KPK mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan verzet dalam kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.
KPK memilih untuk membaca hasil verzet atau perlawanan terhadap putusan sela Hakim Agung Gazalba Saleh sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AYAH David Ozora, Jonathan Latumahina bersyukur atas vonis yang diberikan kepada terdakwa penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono mengungkap hal yang memberatkan bagi Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Dia diputus pidana penjara 12 tahun lantaran sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved