Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan verzet kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.
“Di dalam proses hukum tindak pidana korupsi, KPK memiliki tugas dan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (25/6).
Tessa menjelaskan KPK tidak membutuhkan delegasi dari jaksa agung karena sudah diberikan mandat penuntutan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Putusan verzet Gazalba juga menegaskan Lembaga Antirasuah tidak melakukan kesalahan dalam persidangan sebelumnya.
Baca juga : KPK Pelajari untuk Menindaklanjuti Verzet Gazalba Saleh
“Dengan demikian, proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tetap dapat terus dilakukan secara lebih efektif dan efisien ke depannya,” ujar Tessa.
KPK kini belum melakukan tindakan usai vonis dibacakan. Jaksa memilih menunggu salinan putusan untuk mempelajari perintah hakim.
“Selanjutnya KPK akan menunggu salinan lengkap putusan PT DKI, untuk dipelajari dan kemudian dilakukan langkah hukum oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku,” terang Tessa.
Baca juga : Verzet Gazalba Diterima, KPK: Tak Ada Intervensi
Pengadilan Tinggi Jakarta sudah membacakan vonis verzet atau gugatan atas putusan sela kasus gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta melanjutkan persidangan.
“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
Dalam putusannya, majelis menolak keberatan atau eksepsi yangd ajukan kubu Gazalba. Hakim juga melihat KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.
“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” ujar Subachran. (Z-3)
Enam Orang Saksi Dihadirkan dalam Sidang Gratifikasi Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
Gazalba diduga dijanjikan uang S$202 ribu terkait pengurusan kasasi pidana terhadap Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
KPK sejatinya tidak mencegah Gazalba karena dinilai kooperatif. Tapi, dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan tertentu dua hari lalu.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa Hakim Agung Gazalba Saleh akan ditahan untuk 20 hari pertama.
Kasus yang menjerat GS merupakan pengembangan dari kasus dugaan yang sebelumnya menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Johanis mengatakan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Gazalba sudah sesuai prosedur.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan gugatan dari Koapgi sebagian dan menyatakan terbanding dalam hal ini PT SJU telah melakukan wanprestasi.
MAHKAMAH Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terkait putusan PN Jakarta Utara yang memutus bebas Andy Cahyady dalam kasus pemukulan warga negara asing (WNA) Wenhai Guan
Pejabat humas pengadilan tinggi Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, mengatakan putusan banding Ferdy Sambo akan dibacakan pertama.
UPAYA Ferdy Sambo menghindari vonis mati gagal. Sidang banding Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo. Ini alasannya.
PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pengadilan juga mememerintahkan agar Sambo tetap ditahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved