Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menganalisis keseluruhan persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Salah satu saksi yakni Advokat Ahmad Riyadh pernah tiba-tiba mencabut keterangan soal aliran dana SDG18 ribu dalam persidangan.
Baca juga : Gazalba Saleh terus Berkelit di Persidangan, KPK: Itu Hak Dia
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan laporan dari jaksa soal pencabutan keterangan tersebut. Lembaga Antirasuah belum menentukan adanya pelanggaran hukum dari kejadian itu, saat ini.
“Ya betul, kami juga ikut hadir waktu itu dari Pak JPU-nya. Pak JPU-nya waktu itu melaporkan kepada Pak Deputi terkait dengan masalah pencabutan keterangan dan lain-lain. Pertanyaannya apakah terkait dengan pencabutan tersebut, ini pasal 21-nya ya,” kata Asep di Jakarta, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Ahmad sejatinya mencabut keterangan karena merasa ditekan saat diperiksa penyidik KPK. Lembaga Antirasuah akan memeriksa kamera pengintai untuk memantau gerak-gerik penyidik dan Ahmad saat dimintai keterangan.
Baca juga : KPK Ungkap Modus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rita Widyasari
“Karena pada saat pemeriksaan di sini dilengkapi dengan CCTV. Kita juga rekam pada saat mereka memberikan keterangan,” ucap Asep.
KPK meyakini tidak ada penekanan saat Ahmad diperiksa. Aliran dana yang disebutkan saksi itu disebut benar ada dan sudah terbukti dalam persidangan.
“Sehingga keterangan yang diberikan sure adalah keterangan murni dari Saudara AR tersebut. Tidak ada tekanan dan lain-lain. Jadi nanti itu akan menjadi pertimbangan dari majelis,” ujar Asep.
Baca juga : KPK masih Tunggu Jadwal Sidang Lanjutan Gazalba Saleh
Pengacara Ahmad Riyadh menjadi saksi dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada, 18 Juli 2024. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecarnya soal pemberian uang dengan total SDG18 ribu ke terdakwa dalam kasus ini.
Namun, dalam persidangan Ahmad malah mencabut pernyataan itu. Padahal, aliran dana itu sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
“Sekarang saya tanya Saudara, ini ada keterangan Saudara di dalam BAP, jelas dan gamblang. Sekarang Saudara mencabut keterangan Saudara ini, apa alasan pencabutannya?” kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2024.
Ahmad mengaku keterangannya di BAP tidak dicetuskan dalam kondisi yang fit. Dia mengeklaim mendapatkan tekanan saat menjelaskan aliran dana ke Gazalba itu.
“Karena saat saya buat itu kondisi mental saya enggak stabil Yang Mulia, saya banyak lupa juga,” ucap Ahmad. (M-4)
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved