Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menganalisis keseluruhan persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Salah satu saksi yakni Advokat Ahmad Riyadh pernah tiba-tiba mencabut keterangan soal aliran dana SDG18 ribu dalam persidangan.
Baca juga : Gazalba Saleh terus Berkelit di Persidangan, KPK: Itu Hak Dia
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan laporan dari jaksa soal pencabutan keterangan tersebut. Lembaga Antirasuah belum menentukan adanya pelanggaran hukum dari kejadian itu, saat ini.
“Ya betul, kami juga ikut hadir waktu itu dari Pak JPU-nya. Pak JPU-nya waktu itu melaporkan kepada Pak Deputi terkait dengan masalah pencabutan keterangan dan lain-lain. Pertanyaannya apakah terkait dengan pencabutan tersebut, ini pasal 21-nya ya,” kata Asep di Jakarta, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Ahmad sejatinya mencabut keterangan karena merasa ditekan saat diperiksa penyidik KPK. Lembaga Antirasuah akan memeriksa kamera pengintai untuk memantau gerak-gerik penyidik dan Ahmad saat dimintai keterangan.
Baca juga : KPK Ungkap Modus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rita Widyasari
“Karena pada saat pemeriksaan di sini dilengkapi dengan CCTV. Kita juga rekam pada saat mereka memberikan keterangan,” ucap Asep.
KPK meyakini tidak ada penekanan saat Ahmad diperiksa. Aliran dana yang disebutkan saksi itu disebut benar ada dan sudah terbukti dalam persidangan.
“Sehingga keterangan yang diberikan sure adalah keterangan murni dari Saudara AR tersebut. Tidak ada tekanan dan lain-lain. Jadi nanti itu akan menjadi pertimbangan dari majelis,” ujar Asep.
Baca juga : KPK masih Tunggu Jadwal Sidang Lanjutan Gazalba Saleh
Pengacara Ahmad Riyadh menjadi saksi dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada, 18 Juli 2024. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecarnya soal pemberian uang dengan total SDG18 ribu ke terdakwa dalam kasus ini.
Namun, dalam persidangan Ahmad malah mencabut pernyataan itu. Padahal, aliran dana itu sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
“Sekarang saya tanya Saudara, ini ada keterangan Saudara di dalam BAP, jelas dan gamblang. Sekarang Saudara mencabut keterangan Saudara ini, apa alasan pencabutannya?” kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2024.
Ahmad mengaku keterangannya di BAP tidak dicetuskan dalam kondisi yang fit. Dia mengeklaim mendapatkan tekanan saat menjelaskan aliran dana ke Gazalba itu.
“Karena saat saya buat itu kondisi mental saya enggak stabil Yang Mulia, saya banyak lupa juga,” ucap Ahmad. (M-4)
Permasalahan di Raja Ampat keburu melebar sebelum kajian KPK rampung.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20% dari dana hibah yang diterima
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
PM Spanyol Pedro Sánchez secara terbuka meminta maaf kepada rakyat Spanyol atas skandal korupsi yang mengguncang Partai Sosialis (PSOE).
E-TLE atau Elektronik traffic law enforcement adalah tilang elektronik yang telah terpasang di sejumlah titik di wilayah Indonesia sejak 2021.
Investigasi akan mencakup beberapa tuduhan penting, termasuk rencana darurat militer yang gagal dilaksanakan oleh Yoon.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Budi menyebut kehadiran KPK kali ini bukan bagian dari penindakan. Sebab, kata dia, yang datang merupakan tim pencegahan.
Penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat memicu kritik dari masyarakat sipil. Selain mencemari lingkungan, juga berpotensi melanggar ketentuan pidana korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengusut informasi dugaan praktik gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan meminta hasil investigasi Kementerian PU. Permintaan gratifikasi itu tidak bisa dibenarkan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved