Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menganalisis keseluruhan persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Salah satu saksi yakni Advokat Ahmad Riyadh pernah tiba-tiba mencabut keterangan soal aliran dana SDG18 ribu dalam persidangan.
Baca juga : Gazalba Saleh terus Berkelit di Persidangan, KPK: Itu Hak Dia
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan laporan dari jaksa soal pencabutan keterangan tersebut. Lembaga Antirasuah belum menentukan adanya pelanggaran hukum dari kejadian itu, saat ini.
“Ya betul, kami juga ikut hadir waktu itu dari Pak JPU-nya. Pak JPU-nya waktu itu melaporkan kepada Pak Deputi terkait dengan masalah pencabutan keterangan dan lain-lain. Pertanyaannya apakah terkait dengan pencabutan tersebut, ini pasal 21-nya ya,” kata Asep di Jakarta, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Ahmad sejatinya mencabut keterangan karena merasa ditekan saat diperiksa penyidik KPK. Lembaga Antirasuah akan memeriksa kamera pengintai untuk memantau gerak-gerik penyidik dan Ahmad saat dimintai keterangan.
Baca juga : KPK Ungkap Modus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rita Widyasari
“Karena pada saat pemeriksaan di sini dilengkapi dengan CCTV. Kita juga rekam pada saat mereka memberikan keterangan,” ucap Asep.
KPK meyakini tidak ada penekanan saat Ahmad diperiksa. Aliran dana yang disebutkan saksi itu disebut benar ada dan sudah terbukti dalam persidangan.
“Sehingga keterangan yang diberikan sure adalah keterangan murni dari Saudara AR tersebut. Tidak ada tekanan dan lain-lain. Jadi nanti itu akan menjadi pertimbangan dari majelis,” ujar Asep.
Baca juga : KPK masih Tunggu Jadwal Sidang Lanjutan Gazalba Saleh
Pengacara Ahmad Riyadh menjadi saksi dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada, 18 Juli 2024. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecarnya soal pemberian uang dengan total SDG18 ribu ke terdakwa dalam kasus ini.
Namun, dalam persidangan Ahmad malah mencabut pernyataan itu. Padahal, aliran dana itu sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
“Sekarang saya tanya Saudara, ini ada keterangan Saudara di dalam BAP, jelas dan gamblang. Sekarang Saudara mencabut keterangan Saudara ini, apa alasan pencabutannya?” kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2024.
Ahmad mengaku keterangannya di BAP tidak dicetuskan dalam kondisi yang fit. Dia mengeklaim mendapatkan tekanan saat menjelaskan aliran dana ke Gazalba itu.
“Karena saat saya buat itu kondisi mental saya enggak stabil Yang Mulia, saya banyak lupa juga,” ucap Ahmad. (M-4)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved