Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus kasus gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW). Dia disebut memainkan ukuran metrik per ton dalam tiap pengiriman batu bara di wilayahnya.
“Di perkara RW, ini terkait dengan masalah metrik ton. Jadi RW selaku bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi sejumlah dana dari beberapa perusahaan. Itu dari hasil eksplorasi kan bentuknya metrik ton batu bara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu (6/7).
Asep menjelaskan Rita mematok harga tertentu untuk pengiriman tiap metrik per ton batu bara. Harga itu ditetapkan dengan mata uang asing.
Baca juga : KPK Periksa Pengusaha Batu Bara Said Amin Terkait Sumber Dana Mobil Rita Widyasari
"Tiap kantor membawa jutaan ton sekali jalan. Itu ada nilainya antara US$3,3 dolar sampai US$5 dolar per metrik ton. Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” ujar Asep.
Asep enggan memerinci total pasti uang yang sudah diterima Rita. Namun, ia mengatakan, dana yang dinikmati diputar ke sejumlah orang yang menjurus ke arah pencucian uang.
“Kita dalam rangka TPPU-nya saudara RW ini kemudian juga di perkara pokoknya gratifikasi terkait metrik ton ini ke mana pun aliran dana itu ya kita akan cari, kemudian kita akan melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan lain-lainnya,” ucap Asep.
Baca juga : Sudah Banding, KPK Belum Terima Salinan Putusan Kasus Rafael Alun
Sebelumnya, KPK membeberkan barang bukti kasus gratifikasi dan pencucian uang Rita Widyasari. Sebanyak 104 kendaraan disita penyidik.
“Kendaraan bermotor berupa 72 mobil dan 32 motor,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Minggu, 9 Juni 2024.
Dalam kasus ini, KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan asing juga diambil sementara oleh penyidik.
“Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp6,7 miliar dan dalam mata uang USD dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp2 miliar,” ujar Tessa.
KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu. (Z-11)
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
HH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023
Jaksa AS mengungkap skema pengaturan skor besar-besaran di basket perguruan tinggi (NCAA). Melibatkan puluhan pemain dan taruhan hingga ratusan ribu dolar.
Anggota DPR RI menyebut kasus suap korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak harus menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan melakukan bersih-bersih.
Asep mengatakan, KPK harus mencari informasi soal sebarang aset Rita ke banyak orang. Sebagian pihak sudah mengembalikan aset terkait perkara ini.
Berkas yang disita kini dianalisis untuk mendalami keterlibatannya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.
KPK menduga adanya aliran dana terkait aktivitas metrik ton di Kutai Kartanegara masuk ke kantong Japto Soerjosoemarno.
Kendaraan itu di bawa dari rumah Japto di Jagakarsa, menuju Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, di Cawang, Jakarta Timur.
KETUA Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (26/2
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved