Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus kasus gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW). Dia disebut memainkan ukuran metrik per ton dalam tiap pengiriman batu bara di wilayahnya.
“Di perkara RW, ini terkait dengan masalah metrik ton. Jadi RW selaku bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi sejumlah dana dari beberapa perusahaan. Itu dari hasil eksplorasi kan bentuknya metrik ton batu bara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu (6/7).
Asep menjelaskan Rita mematok harga tertentu untuk pengiriman tiap metrik per ton batu bara. Harga itu ditetapkan dengan mata uang asing.
Baca juga : KPK Periksa Pengusaha Batu Bara Said Amin Terkait Sumber Dana Mobil Rita Widyasari
"Tiap kantor membawa jutaan ton sekali jalan. Itu ada nilainya antara US$3,3 dolar sampai US$5 dolar per metrik ton. Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” ujar Asep.
Asep enggan memerinci total pasti uang yang sudah diterima Rita. Namun, ia mengatakan, dana yang dinikmati diputar ke sejumlah orang yang menjurus ke arah pencucian uang.
“Kita dalam rangka TPPU-nya saudara RW ini kemudian juga di perkara pokoknya gratifikasi terkait metrik ton ini ke mana pun aliran dana itu ya kita akan cari, kemudian kita akan melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan lain-lainnya,” ucap Asep.
Baca juga : Sudah Banding, KPK Belum Terima Salinan Putusan Kasus Rafael Alun
Sebelumnya, KPK membeberkan barang bukti kasus gratifikasi dan pencucian uang Rita Widyasari. Sebanyak 104 kendaraan disita penyidik.
“Kendaraan bermotor berupa 72 mobil dan 32 motor,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Minggu, 9 Juni 2024.
Dalam kasus ini, KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan asing juga diambil sementara oleh penyidik.
“Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp6,7 miliar dan dalam mata uang USD dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp2 miliar,” ujar Tessa.
KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu. (Z-11)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Berkas yang disita kini dianalisis untuk mendalami keterlibatannya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.
KPK menduga adanya aliran dana terkait aktivitas metrik ton di Kutai Kartanegara masuk ke kantong Japto Soerjosoemarno.
Kendaraan itu di bawa dari rumah Japto di Jagakarsa, menuju Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, di Cawang, Jakarta Timur.
KETUA Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (26/2
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved