Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan. Lembaga antirasuah menyebut bantahan itu merupakan hak terdakwa.
“Setiap terdakwa, tersangka memiliki hak untuk istilahnya hak ingkar atau pembelaan. Jadi yang bersangkutan memang diberikan kesempatan itu,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (27/7).
Tessa menjelaskan berkelit merupakan hak tersangka dalam persidangan. Namun, jaksa mempunyai kewajiban membuktikan tuduhannya dengan membeberkan bukti dan keterangan saksi di depan majelis hakim.
Baca juga : Verzet Gazalba Diterima, KPK: Tak Ada Intervensi
“Nanti tugas jaksa penuntut umum yang menyajikan alat-alat bukti untuk membuat hakim beryakinan atas tuntutan atau dakwaan nanti yang akan disampaikan oleh teman-teman jaksa penuntut umum,” ujar Tessa.
Tessa enggan memerinci apa saja bukti yang sudah dipegang dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang Gazalba saat ini. Namun, ia memastikan semua itu akan dibuka dalam persidangan nanti.
Gazalba Saleh kembali menjalani sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung (MA) usai vonis bebasnya digagalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pada persidangan kali ini, susunan majelis hakim yang memimpin persidangan masih sama dengan pengadil yang menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh.
Majelis hakim itu terdiri dari hakim ketua Fahzal Hendri. Kemudian, anggota hakimnya yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
"Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta. Karena eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan. Karena dibatalkan kemudian diperintahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," ujar Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Fahzal menuturkan masa tahanan Gazalba Saleh kembali dilakukan dalam kasus suap di lingkungan MA. Masa tahanannya dihitung selama 57 hari. (Z-11)
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara.
Majelis hakim di tingkat banding memberikan pidana pengganti untuk Gazalba sebesar 500 juta. Uang itu tidak dibebankan dalam vonis tingkat pertama.
KPK menganalisis keseluruhan persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Salah satu saksi, Advokat Ahmad Riyadh tiba-tiba mencabut keterangan
Jaksa juga meminta hakim memberikan denda Rp1 miliar kepada Gazalba dalam kasus ini.
KOMISI Yudisial (KY) menerima laporan dari KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Putusan Sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved