Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo merespons rencana pembacaan vonis kasus penganiayaan berat berencana dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, Kamis (7/9). Dia menyatakan akan terus menyayangi anaknya meski tengah berurusan dengan hukum.
"Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi," kata Rafael di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Respons itu dibeberkan olehnya usai pembacaan eksepsi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya rampung. Dia menyatakan akan terus menganggap Mario sebagai anaknya.
Baca juga: JPU Tetap Tagih Restitusi Terhadap Mario Dandy
"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan," ucap Rafael.
Dalam kasus penganiayaan berat berencana itu, Mario Dandy Satrio, 20, dituntut hukuman12 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Rafael Alun Bakal Bela Diri dari Dakwaan Jaksa Hari Ini
“Menjatuhkan hukuman pidana oleh untuk kepada Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Hukuman ini dikurangi selama anak mantan penjabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu berada di dalam tahanan. JPU juga membebankan Mario Dandy membayar restitusi kepada David Ozora atas penganiayaan tersebut.
“Sebesar Rp120 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar JPU. (Z-3)
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KPK perlu mendalami apakah ada ketidakwajaran dalam harta yang dilaporkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keterlibatan keluarganya diusut.
ASET-aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dirampas untuk negara dinilai sudah terbukti sebagai hasil TPPU
KPK menyerahkan Rp40,5 miliar ke kas negara berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun
ANAK mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio kembali berurusan dengan hukum. Dia kini menjadi terdakwa kasus pencabulan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo dikurangi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dibuka mulai Rp600 juta
Mahakmah Agung (MA) menolak kasasi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo
KEPALA Polda Metro Jaya Irjen Karyoto melaporkan catatan kasus kejahatan yang berhasil diungkap sepanjang 2023. Beberapa kasus menonjol menjadi atensi pihaknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved