Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Komnas Perempuan: Korban KDRT Terjebak dalam Siklus Kekerasan

Ihfa Firdausya
15/8/2024 08:23
Komnas Perempuan: Korban KDRT Terjebak dalam Siklus Kekerasan
Aksi unjuk rasa memperingati Hari Perempuan Internasional di Kawasan Patung Kuda, Monos, Jakarta, Jumat (8/4/2024).(MI/USMAN ISKANDAR)

KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebgram Cut Intan Nabila diketahui sudah berlangsung lama. Armor Toreador, suami Intan yang melakukan KDRT, dalam konferensi pers di Polres Bogor, Rabu (14/8), mengaku telah melakukan KDRT lebih dari 5 kali sejak 2020.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menjelaskan, dalam KDRT terjadi siklus kekerasan. Siklus kekerasan tersebut terbagi ke dalam empat fase, (1) ketegangan/konflik, (2) kekerasan, (3) minta maaf/bulan madu, dan (4) hubungan tampak baik.

"Siklus ini berputar terus, kekerasannya bisa semakin buruk dan paling ekstrem bisa berakhir kematian (femisida). Pada kasus ini, korban menyampaikan ia berulangkali mendapatkan kekerasan dan memaafkan," kata Siti kepada Media Indonesia, Rabu (14/8).

Baca juga : Kementerian PPPA Pastikan Selebgram Berinisial CIN Korban KDRT di Bogor Mendapat Perlindungan

Siti Aminah mengatakan siklus kekerasan dalam KDRT acap kali tidak cukup dikenali dan tidak segera diputus. Hal itu mengakibatkan korban semakin terpuruk dan tidak berdaya untuk keluar dari siklus tersebut.

"Dengan memahami siklus ini, kita akan memahami betapa sulitnya perempuan untuk keluar atau memutusnya. Terlebih ada ketergantungan emosi dan finansial korban terhadap pelaku," kata Siti.

Untuk menghindari hal tersebut, perlu dibangun relasi perkawinan yang setara. Selain itu mengedepankan komunikasi yang terbuka dalam menyelesaikan masalah sehingga konflik tidak diselesaikan dengan kekerasan, dan mencari bantuan profesional untuk mengelola kemarahan.

"Tak kalah penting adalah jangan menjadikan KDRT sebagai aib. KDRT adalah kejahatan, segera mencari bantuan jika mengalaminya," ujarnya.

Untuk kasus ini, Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian korban yang menyampaikan pengalaman kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya. "Apresiasi juga untuk respons cepat Polres Bogor, KPAI, keluarga korban, RT di lingkungan tempat tinggal, dan jurnalis yang segera memberikan bantuan pada korban. Respons ini tentunya kami harapkan juga diberikan untuk kasus kasus KDRT lainnya," kata Siti.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya