Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebgram Cut Intan Nabila diketahui sudah berlangsung lama. Armor Toreador, suami Intan yang melakukan KDRT, dalam konferensi pers di Polres Bogor, Rabu (14/8), mengaku telah melakukan KDRT lebih dari 5 kali sejak 2020.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menjelaskan, dalam KDRT terjadi siklus kekerasan. Siklus kekerasan tersebut terbagi ke dalam empat fase, (1) ketegangan/konflik, (2) kekerasan, (3) minta maaf/bulan madu, dan (4) hubungan tampak baik.
"Siklus ini berputar terus, kekerasannya bisa semakin buruk dan paling ekstrem bisa berakhir kematian (femisida). Pada kasus ini, korban menyampaikan ia berulangkali mendapatkan kekerasan dan memaafkan," kata Siti kepada Media Indonesia, Rabu (14/8).
Baca juga : Kementerian PPPA Pastikan Selebgram Berinisial CIN Korban KDRT di Bogor Mendapat Perlindungan
Siti Aminah mengatakan siklus kekerasan dalam KDRT acap kali tidak cukup dikenali dan tidak segera diputus. Hal itu mengakibatkan korban semakin terpuruk dan tidak berdaya untuk keluar dari siklus tersebut.
"Dengan memahami siklus ini, kita akan memahami betapa sulitnya perempuan untuk keluar atau memutusnya. Terlebih ada ketergantungan emosi dan finansial korban terhadap pelaku," kata Siti.
Untuk menghindari hal tersebut, perlu dibangun relasi perkawinan yang setara. Selain itu mengedepankan komunikasi yang terbuka dalam menyelesaikan masalah sehingga konflik tidak diselesaikan dengan kekerasan, dan mencari bantuan profesional untuk mengelola kemarahan.
"Tak kalah penting adalah jangan menjadikan KDRT sebagai aib. KDRT adalah kejahatan, segera mencari bantuan jika mengalaminya," ujarnya.
Untuk kasus ini, Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian korban yang menyampaikan pengalaman kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya. "Apresiasi juga untuk respons cepat Polres Bogor, KPAI, keluarga korban, RT di lingkungan tempat tinggal, dan jurnalis yang segera memberikan bantuan pada korban. Respons ini tentunya kami harapkan juga diberikan untuk kasus kasus KDRT lainnya," kata Siti.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Rusa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (16/6) malam.
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Perilaku ghosting bisa muncul karena kurangnya keterampilan komunikasi yang sehat serta ketidakmampuan individu menghadapi konflik.
SEBUAH film bergenre drama religi yang mengangkat isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan judul 'Samawa' bakal segera tayang di layar lebar Indonesia
74 persen kekerasan pada perempuan itu terjadi di rumah tangga. Pelakunya 54 persen adalah suami, 13 persen mantan pacar, kemudian ada orang tua, guru, saudara.
Penyidik Polresta Pangkalpinang sudah mengirimkan surah perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
Zuma menilai sejak diimplementasikan pada 2004, UU PKDRT tidak membawa banyak perubahan khususnya dari sisi penegakan hukum dan pencegahan serta proses pemulihan bagi korban kekerasan.
Upaya pemerintah dalam mengimplementasikan pencegahan dan penegakan hukum perlindungan korban KDRT belum menunjukkan hasil yang signifikan
Stigma sosial dan budaya patriarki masih menjadi tantangan dalam mengendalikan KDRT di Indonesia,
PSIKOLOG Klinis Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya, Ella Titis Wahyuniansari, menyatakan media sosial bisa membantu korban KDRT untuk lebih terbuka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved