Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SUYATI, orangtua SU, 28, korban penganiayaan disertai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berharap pelaku dihukum berat. Penganiayaan itu telah membuat putrinya menderita luka serius di bagian wajah.
"Saya berharap hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada dia (Eric) yang telah menyaniaya anak saya. Tenaga laki-laki pasti sangat kuat, anak saya matanya memar akibat ditonjok," kata Suyati.
Menurut Suyati, Eric alias ETT, 35, merupakan mantan menantu yang sangat jahat dan tega melakukan kekerasan terhadap istrinya. Penganiayaan membuat korban mengalami trauma setiap bertemu dengan orang lain. "Orang itu sangat jahat karena telah menyakiti anak saya. Jadi harus dihukum seberat-beratnya."
Baca juga : Buron Kasus KDRT di Jakarta Utara Dijebloskan ke LP Cipinang
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (20/6) sore, terdakwa mengaku menyesal telah menganiaya perempuan yang telah memberinya dua orang anak. "Penyesalan selalu datang terlambat. Emosi yang ditonjolkan, masak kamu tega menganiaya ibu dari anak-anakmu," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Gede Rumega.
Di hadapan sang pengadil, Eric mengatakan aksi KDRT itu dilakukan karena tersulut emosi. Terdakwa mengaku telah melayangkan kepalan tinju ke arah wajah hingga mata kiri korban memar dan bengkak cukup parah.
Suyati bersama keluarganya yang hadir di ruang sidang juga memberikan barang bukti berupa CCTV kepada hakim. Rekaman itu memperlihatkan peristiwa penganiayaan yang terjadi di garasi rumah mereka di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Desember 2023.
Sementara itu, SU yang sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit, menuturkan penglihatannya sudah tidak normal akibat penganiayaan tersebut. Korban juga mengaku ditendang berkali-kali, kepalanya diinjak, dan diseret sambil terus dipukul.
Setelah kasusnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara, Eric langsung kabur. Saat diselidiki ternyata pelaku melarikan diri ke Tiongkok. Eric berhasil ditangkap pihak imigrasi di tempat persembunyiannya, lalu dibawa pulang ke Tanah Air dan kini mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur. (J-2)
Pengadilan Negeri merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan gugatan perceraian bagi pasangan non muslim.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Anies Baswedan telah mengurus surat tidak pernah menjadi terdakwa untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat dikonfirmasi, Alamsyah mengaku belum tahu kejadian tersebut. Meski demikian, ia tak menampik senjata tajam itu miliknya.
Berawal dari kegelisahan karena minimnya tempat untuk bersantai sambil mengopi di Rorotan, Jakarta Utara, Yunus kini sukses mengembangkan bisnis coffee shop-nya, Kopi Lur.
Kelapa Gading, sebuah wilayah di bagian utara Jakarta yang awalnya dikembangkan oleh Summarecon, telah lama dikenal sebagai surganya kuliner.
BAKAL calon gubernur (bacagub) Jakarta Pramono Anung menyebut bahwa warga Jakarta Utara tidak bermimpi wilayahnya disulap seperti Dubai.
Pemilih pemula memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga agar pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan tanpa kecurangan.
Pramono menandatangani kontrak politik dengan warga Tanah Merah yang menyelesaikan masalah infrastruktur dan IMB Kawasan.
Hunian di Kampung Susun Bayam harus diprioritaskan bagi warga asli Kampung Bayam yang terdampak langsung pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved