Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI mengungkap kasus pembunuhan berencana satu keluarga yang tewas akibat racun di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mirisnya, tersangka dalam kasus ini adalah AS, 22, anggota keluarga yang sebelumnya sempat dianggap sebagai korban selamat.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan penemuan tiga jenazah di sebuah rumah kontrakan pada 2 Januari 2026 pagi.
“Kami menerima informasi adanya tiga orang meninggal dunia dalam satu rumah sekitar pukul 07.30 WIB. Korban adalah Siti Solihah, 50, Afiah Al Adilah, 27, dan seorang remaja berinisial AA, 14. Ketiganya merupakan ibu dan anak,” ujar Erick saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).
Saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan tersangka AS di kamar mandi dalam kondisi lemas. Awalnya, AS diduga ikut menjadi korban keracunan dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan mendalam justru mengarah kepada AS terlibat dalam pembunuhan ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor, bukti toksikologi, serta keterangan saksi, polisi menetapkan AS sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.
“Saudara AS dengan sengaja meracun ketiga korban. Motifnya adalah dendam kepada keluarga karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata Onkoseno.
Berdasarkan temuan Puslabfor Bareskrim Polri, terdapat senyawa Zinc Phosphide pada organ tubuh para korban. Zat tersebut merupakan senyawa kimia yang biasa digunakan sebagai rodentisida atau racun tikus.
Ahli toksikologi menjelaskan bahwa senyawa ini bersifat racun seluler yang sangat fatal bagi manusia jika dikonsumsi dalam jumlah besar, karena dapat menyebar dengan cepat ke seluruh organ vital. Saat ditemukan, para korban dalam kondisi mulut berbusa dan terdapat ruam merah di beberapa bagian tubuh.
Atas perbuatannya, AS kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP dan/atau pasal 467 KUHP, dan atau pasal 76C, juncto pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (P-4)
Polisi pastikan S, pelaku pembunuhan ibu dan saudara di Warakas, sehat jiwa. Tersangka menggunakan racun tikus dan pestisida untuk menewaskan korban.
Kronologi pembunuhan berencana oleh AS terhadap satu keluarga di Warakas, Jakarta Utara, yang melibatkan modus meracuni korban menggunakan bahan kimia. AS terancam hukuman 20 tahun penjara
Puslabfor Mabes Polri melakukan olah TKP lanjutan dan mengambil sampel makanan serta air mineral dalam kasus penemuan tiga jenazah satu keluarga di Warakas, yang diduga keracunan makanan
Polres Metro Jakarta Utara menyelidiki dugaan keracunan makanan yang menewaskan tiga penghuni kontrakan di Jalan Warakas. Polisi masih melakukan olah TKP.
Polisi mengevakuasi tiga jasad korban yang diduga keracunan makanan dari kontrakan di Jalan Warakas, Jakarta Utara, ke RS Polri Kramat Jati dan menunggu hasil uji penyebab kematian.
Upaya ini diperkuat dengan pengerahan 1.109 personel gabungan dalam Apel Siaga Kamtibmas Forkopimko.
Dugaan kuat motif tindakan mengakhiri hidup ini berkaitan dengan tekanan finansial.
Dua pria tewas dalam tabrak lari di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Polisi masih memburu pengemudi kendaraan yang melarikan diri.
Petugas Damkar Jakarta Utara padamkan kebakaran bak air PAM Jaya di Pluit akibat pengelasan filter air. Api berhasil dikendalikan dalam 30 menit.
Keduanya diduga terseret arus ke bagian tengah waduk yang lebih dalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved