Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Kasus Keluarga Tewas Diracun di Warakas Terungkap, Tersangkanya Anak Sendiri

Rahmatul Fajri
06/2/2026 14:02
Kasus Keluarga Tewas Diracun di Warakas Terungkap, Tersangkanya Anak Sendiri
Satu keluarga ditemukan tewas diduga akibat keracunan di dalam rumah kontrakan di Jalan Warakas 5 Gang 10, Jakarta Utara(Metrotvnews/Yurike Budiman)

POLISI mengungkap kasus pembunuhan berencana satu keluarga yang tewas akibat racun di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mirisnya, tersangka dalam kasus ini adalah AS, 22, anggota keluarga yang sebelumnya sempat dianggap sebagai korban selamat.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan penemuan tiga jenazah di sebuah rumah kontrakan pada 2 Januari 2026 pagi.

“Kami menerima informasi adanya tiga orang meninggal dunia dalam satu rumah sekitar pukul 07.30 WIB. Korban adalah Siti Solihah, 50, Afiah Al Adilah, 27, dan seorang remaja berinisial AA, 14. Ketiganya merupakan ibu dan anak,” ujar Erick saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).

Saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan tersangka AS di kamar mandi dalam kondisi lemas. Awalnya, AS diduga ikut menjadi korban keracunan dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan mendalam justru mengarah kepada AS terlibat dalam pembunuhan ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor, bukti toksikologi, serta keterangan saksi, polisi menetapkan AS sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.

“Saudara AS dengan sengaja meracun ketiga korban. Motifnya adalah dendam kepada keluarga karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata Onkoseno.

Berdasarkan temuan Puslabfor Bareskrim Polri, terdapat senyawa Zinc Phosphide pada organ tubuh para korban. Zat tersebut merupakan senyawa kimia yang biasa digunakan sebagai rodentisida atau racun tikus.

Ahli toksikologi menjelaskan bahwa senyawa ini bersifat racun seluler yang sangat fatal bagi manusia jika dikonsumsi dalam jumlah besar, karena dapat menyebar dengan cepat ke seluruh organ vital. Saat ditemukan, para korban dalam kondisi mulut berbusa dan terdapat ruam merah di beberapa bagian tubuh.

Atas perbuatannya, AS kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP dan/atau pasal 467 KUHP, dan atau pasal 76C, juncto pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya