Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI mengungkap kronologi dan modus di balik aksi pembunuhan berencana yang dilakukan AS, 22, terhadap anggota keluarganya sendiri di Jalan Warakas VIII, Tanjung Priok.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan tersangka mempersiapkan bahan beracun yang dibeli dari sebuah warung sebelum melakukan aksinya. Bahan kimia tersebut kemudian dicampurkan ke dalam panci berisi rebusan teh di dapur rumah kontrakan mereka.
"Zat tersebut dicampurkan ke dalam panci rebusan teh, kemudian dituangkan ke dalam cangkir. Cairan beracun inilah yang kemudian disuapkan langsung oleh tersangka ke mulut para korban saat mereka tertidur hingga akhirnya meninggal dunia," ujar Onkoseno ketika konferensi pers, Jumat (6/2).
Onkoseno mengatakan ditemukan fakta bahwa tersangka menjalankan aksi keji ini dalam dua tahapan. Tahap pertama bertujuan untuk membuat korban kehilangan kesadaran atau pingsan melalui metode tertentu yang telah direncanakan.
Setelah memastikan para korban dalam kondisi tidak berdaya namun masih bernapas, tersangka melanjutkan tahap kedua dengan menyendokkan kembali larutan racun dosis tinggi ke mulut korban guna memastikan kematian mereka.
"Ada dua proses yang dilakukan. Pertama, korban dibuat pingsan. Setelah dipastikan pingsan namun belum meninggal dunia, tersangka menyendokkan kembali racun ke mulut para korban," jelas Onkoseno.
Meskipun tersangka telah memberikan pengakuan secara terbuka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Onkoseno menegaskan bahwa Polri tetap mengedepankan pendekatan scientific crime investigation. Hal ini dilakukan untuk mensinkronkan keterangan tersangka dengan bukti fisik, hasil laboratorium forensik, dan analisis medis di lapangan.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan observasi psikologis terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi kejiwaan AS dalam keadaan normal dan sadar sepenuhnya saat merencanakan serta mengeksekusi pembunuhan tersebut.
"Semuanya terhubung dan terbukti secara ilmiah. Pemeriksaan kejiwaan juga menunjukkan hasil normal, sehingga unsur perencanaan dalam tindak pidana ini menjadi sangat kuat," tegasnya.
Atas perbuatannya, AS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (P-4)
Para pelajar mulai merasakan gejala mual dan pusing setelah menyantap menu MBG yang dibagikan pada Rabu (25/2).
Polisi pastikan S, pelaku pembunuhan ibu dan saudara di Warakas, sehat jiwa. Tersangka menggunakan racun tikus dan pestisida untuk menewaskan korban.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini telah direncanakan secara matang.
Di kalangan masyarakat luas, zat ini dikenal sebagai rodentisida atau racun tikus.
Jumlah pelajar yang menjadi korban pada peristiwa itu mencapai 273 orang.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved