Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG ibu rumah tangga berinisial SU, 28, akhirnya mendapat keadilan setelah ETT, 35, suaminya, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berhasil ditangkap. Tersangka diamankan setelah melarikan diri ke Tiongkok.
Menurut Arianto Hulu, kuasa hukum korban, ETT akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dengan nomor perkara 342/Pid.Sus/2024/PN Jkt Utr. Tersangka diduga melakukan KDRT hingga menyebabkan korban harus berbaring beberapa hari di rumah sakit atas luka yang dideritanya.
Kasus KDRT dengan tersangka ETT ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Utara. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Saat ini tersangka mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur. "Sidang akan digelar pada Kamis (20/6) depan," kata Arianto, dalam keterangannya, Kamis (13/6).
Baca juga : Istri dengan Gaji Lebih Besar Rentan Jadi Korban KDRT, Benarkah?
Sebelumnya, ETT sempat melarikan diri ke Tiongkok setelah kasus kekerasan terhadap istrinya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Namun, pelariannya terhenti setelah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) berhasil menangkap dan membawa pulang ETT ke Tanah Air.
ETT sempat berstatus sebagai buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Utara atas kasus dugaan kekerasan KDRT terhadap istrinya. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma atas perlakuan suaminya yang tidak berprikemanusiaan.
ETT masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024. Dia meninggalkan Indonesia sejak November 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Usai diamankan di Tiongkok pada 15 Januari 2024, ETT langsung dipulangkan ke Tanah Air dengan pengawalan ketat petugas. Tersangka lalu diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan pada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM dan selanjutnya diserahterimakan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum. (J-2)
Korban yang sedang berdiri di dalam bus awalnya mengira cairan yang mengenai pakaian bagian belakangnya berasal dari pendingin udara (AC).
Polisi menyebut tiga korban satu keluarga yang ditemukan tewas di kontrakan Warakas, Jakarta Utara, mengeluarkan busa dari mulut. Penyebab kematian masih diselidiki.
Polres Metro Jakarta Utara menyelidiki dugaan keracunan makanan yang menewaskan tiga penghuni kontrakan di Jalan Warakas. Polisi masih melakukan olah TKP.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menolak praperadilan yang diajukan AJ sehingga status tersangka sah dan sesuai prosedur.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hakim tunggal Teddy Windiartono, memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan AJ.
Sidang dengan termohon Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Suara tawa, percakapan ringan, dan aktivitas produktif di antara warga binaan menciptakan suasana LP yang lebih hidup, positif, dan penuh harapan.
Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang berinisial D meninggal dengan kondisi tertelungkup di dalam sel, tepatnya di Blok Type III Lantai 3 Kamar 326.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mendukung upaya penanggulangan masalah narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Cipinang, Jakarta Timur.
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditempatkan di satu ruangan di Rutan Cipinang.
Pimpinan Jeera Foundation akhirnya angkat bicara terkait isu yang beredar usai aktor Tio Pakusadewo yang menyebut ada bisnis terselubung di dalam penjara yang melibatkan anak menteri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved