Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Polisi Ungkap Kasus Keracunan Warakas Murni Pembunuhan Berencana

Golda Eksa
06/2/2026 16:27
Polisi Ungkap Kasus Keracunan Warakas Murni Pembunuhan Berencana
Ilustrasi .(MI)

POLRES Metro Jakarta Utara mengungkap fakta mengejutkan di balik peristiwa keracunan maut yang menewaskan tiga orang di Jalan Warakas, Tanjung Priok, pada awal Januari lalu. Polisi menetapkan ASJ, 22, korban yang sebelumnya dinyatakan selamat, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKB Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi bahwa ASJ sengaja meracuni anggota keluarganya sendiri. Motif di balik aksi nekat tersebut ditengarai akibat sakit hati yang mendalam.

“Pelaku berinisial S dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan terhadap anak dengan ancaman maksimal 20 tahun,” ujar Onkoseno di Jakarta, Jumat (6/2).

Motif Dendam Terhadap Keluarga
Berdasarkan hasil penyidikan, ASJ merasa mendapatkan perlakuan yang tidak adil di lingkungan keluarga. Perasaan tertekan inilah yang mendorong tersangka untuk menghabisi nyawa para korban.

“Pelaku ini merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ungkap Onkoseno.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 459 KUHP, Pasal 467 KUHP, atau Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kronologi Terungkapnya Kasus
Peristiwa ini bermula pada 2 Januari 2026, saat pihak kepolisian menerima laporan adanya satu keluarga yang tewas diduga akibat keracunan makanan di rumah kontrakan, Jalan Warakas 5, Gang 10.

Ketiga korban tewas adalah seorang anak laki-laki berinisial AAB, 13, serta dua perempuan berinisial SS, 50, dan AAL, 27. Saat itu, ASJ ditemukan dalam kondisi lemas namun bernyawa, sehingga sempat dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan fisik dan kejiwaan.

“Setelah itu, untuk korban-korban, kita melakukan otopsi di Rumah Sakit Polri dan dilakukan oleh dokter forensik,” tambah Onkoseno.

Bukti Ilmiah dan Forensik
Titik terang kasus ini muncul setelah Puslabfor menyerahkan hasil pemeriksaan toksikologi dan barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pada 4 Februari 2026, status ASJ resmi dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa ia adalah aktor di balik racun tersebut.

“Kami menetapkan saudara ASJ sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut,” tegas Onkoseno.

Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya