Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Waspada Pelecehan di Transportasi Umum, Polres Jakut: Jangan Ragu Melapor!

Golda Eksa
17/1/2026 09:52
Waspada Pelecehan di Transportasi Umum, Polres Jakut: Jangan Ragu Melapor!
Ilustrasi .(123RF)

KEPOLISIAN Resor Metro Jakarta Utara meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aksi pelecehan seksual kepada petugas. Langkah ini penting agar tindakan pidana tersebut dapat segera diproses secara hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKB Onkoseno Grandiarso Sukahar, menekankan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan, terutama di area publik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum,” ujar Onkoseno di Jakarta, Jumat (16/1).

Ia menegaskan bahwa kepedulian antarwarga menjadi kunci utama dalam memberantas aksi asusila. “Keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Kasus di Trans-Jakarta
Imbauan ini disampaikan menyusul keberhasilan Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap dugaan tindak pidana asusila di dalam bus Trans-Jakarta, Kamis (15/1). Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan.

“Kami telah mengamankan dua orang pria berinisial HW dan FTR. Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban,” ungkap Onkoseno.

Modus operandi pelaku tergolong nekat. Korban yang sedang berdiri di dalam bus awalnya mengira cairan yang mengenai pakaian bagian belakangnya berasal dari pendingin udara (AC). Namun, seorang penumpang lain menyadari kejanggalan tersebut dan berteriak hingga menarik perhatian massa.

Petugas kondektur Trans-Jakarta bersama penumpang kemudian mengamankan kedua pria tersebut. “Keduanya kemudian diserahkan kepada polisi untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.

Ancaman Pidana
Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban dan memeriksa dua orang saksi. Para terduga pelaku kini terancam jeratan hukum serius terkait pelanggaran kesusilaan.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Onkoseno.

Sesuai Pasal 406 UU No. 1/2023 (KUHP Baru), setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II hingga Rp10 juta. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya