Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
POLISI mengamankan seorang pria terduga pelaku pencabulan terhadap anak berinisal IK (28) di kawasan Koja, Jakarta Utara (Jakut).
Sebelumnya, IK sendiri terlebih dahulu diamankan oleh sejumlah warga. Kejadian tersebut pun viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh menjelaskan, peristiwa pencabulan terjadi pada Rabu (28/6) lalu.
Baca juga: Kasus Revenge Porn Juga Menyasar Usia Anak
Pelaku diketahui mengajak seorang korbannya yang merupakan anak laki-laki berusia 13 tahun ke tempat kostnya.
"Korban diminta oleh pelaku untuk memijat beberapa bagian tubuhnya. Tak lama kemudian pelaku ini meminta korban untuk memegang bagian-bagian tubuh dari pelaku yang selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul dengan memegang kemaluan dari korban," kata Iver (30/6).
Baca juga: Diduga Guru SMPN di Ciamis Cabuli 20 Siswa
Iver menjelaskan bahwa korban berhasil kabur dari ruang kost pelaku. Korban kemudian langsung menuju ke tempat teman-temannya berkumpul.
Setelah itu, korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya ke teman-temannya.
"Saat itu beberapa temannya, ada dua, mengakui pernah mengalami hal yang sama merupakan perlakuan yang dilakukan oleh pelaku," sebutnya.
Korban pun kemudian menceritakan hal yang dialaminya ke masing-masing orang tuanya. Sontak, para orang tua korban pun emosi mendengar hal tersebut.
"Situasi inilah yang kemudian membuat orang tua dan beberapa warga masyarakat marah dan kemudian melakukan tindakan main hakim sendiri. Melakukan kekerasan fisik dan menganiaya pelaku," terang Iver.
Lebih lanjut, Iver menjelaskan setelah menerima laporan pengeroyokan oleh warga ke pelaku, ia pun lantas menuju lokasi.
"Saat ini kasus tersebut dalam proses penanganan unit PPA Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut," ucap dia.
"Terhadap korban telah kami buatkan permintaan visum untuk dilakukan pemeriksaan secara medis oleh ahlinya untuk mengungkap ada tidaknya kekerasan seksual yang dialami oleh korban," pungkasnya. (Z-7)
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
POLISI menangkap dua pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap dua adik dari Bahar bin Smith. Dua pelaku berinisial YL dan EK ditangkap di lokasi yang berbeda.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Orangtua korban yang kaget mendengar informasi itu langsung membawa perkara ke kantor polisi.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan serta pendalaman.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved