Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Para aktivis perempuan bersama kelompok buruh dan pekerja rumah tangga (PRT) menggelar kegiatan olahraga bersama sekaligus orasi setop kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di sepanjang jalan dari Dukuh Atas sampai Patung Kuda, Jakarta, Minggu (24/9) pagi.
Aksi tersebut dilakukan untuk memperingati 19 tahun implementasi UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Sudah 19 tahun implementasi UU berjalan, hingga saat ini masih banyak korban berjatuhan di Indonesia.
Aktivis dari Perempuan Mahardhika sekaligus inisiator acara tersebut, Mutiara Ika, berharap, melalui kegiatan itu, masyarakat bisa lebih menyadari atau turut bersuara dalam persoalan KDRT.
Baca juga: Penyidik Acuhkan Laporan Warga jadi Penyebab KDRT Berujung Pembunuhan
"Selain mengajak publik, aksi ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah bahwa kita harus zero KDRT. Kenyataannya, jumlah KDRT masih tinggi," kata Ika di Jakarta, Minggu (24/9).
Ika menyebut, di 2023 saja, ada 11.324 laporan kasus KDRT. Dia berharap aparat segera membuka mata dan tidak abai terhadap setiap laporan dan kondisi para korban.
Baca juga: KPI Sebut Tayangan Sinetron Jadi Salah Satu Faktor Meningkatnya Kasus KDRT
Salah seorang peserta aksi, Novi yang saat ini bekerja sebagai buruh garmen menyampaikan bahwa keikusertaannya dilatarbelakangi oleh keinginan untuk bersolidaritas kepada para kobran KDRT.
“Di tempat kerja saya sering ada kawan yang curhat dan kemudian justru jadi omongan kalau dia mengalami KDRT. Situasi seperti itu banyak terjadi dan jarang dibicarakan," ungkapnya.
Salah seorang pekerja rumah tangga, Suwartini yang juga aktif di Organisasi SPRT Sapulidi, mengatakan banyak kasus kekerasan terhadap PRT yang terjadi di rumah tempat mereka bekerja. Tapi kasus-kasus tersebut jarang diselesaikan dengan menggunakan UU Penghapusan KDRT.
Diketahui, aksi yang sama juga dilakukan di sejumlah kota lain seperti Bandung, Sukabumi, Samarinda dan Makassar. Selain menyuarakan setop KDRT, aksi tersebut juga mengajak publik untuk mendukung pengesahan RUU PPRT. (Z-11)
74 persen kekerasan pada perempuanĀ itu terjadi di rumah tangga. Pelakunya 54 persen adalah suami, 13 persen mantan pacar, kemudian ada orang tua, guru, saudara.
Penyidik Polresta Pangkalpinang sudah mengirimkan surah perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
Zuma menilai sejak diimplementasikan pada 2004, UU PKDRT tidak membawa banyak perubahan khususnya dari sisi penegakan hukum dan pencegahan serta proses pemulihan bagi korban kekerasan.
Upaya pemerintah dalam mengimplementasikan pencegahan dan penegakan hukum perlindungan korban KDRT belum menunjukkan hasil yang signifikan
Stigma sosial dan budaya patriarki masih menjadi tantangan dalam mengendalikan KDRT di Indonesia,
PSIKOLOG Klinis Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya, Ella Titis Wahyuniansari, menyatakan media sosial bisa membantu korban KDRT untuk lebih terbuka.
PENANGANAN kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menemui banyak tantangan dan hambatan. Hal itu juga menjadi catatan terkait implementasi UU Nomor 23 Tahun 2004.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi persoalan di masyarakat hal yang sulit ditangani. Beberapa kasus masih terus mencuat. Yang terbaru terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
KPI menyebut tontonan seperti sinetron dan tayangan infotainment sebagai salah satu penyebab meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
JAKSA Ahli Madya pada JAM Pidum Erni Mustikasari menegaskan masih terdapat banyak persoalan yang menyebabkan implementasi UU PKDRT dan TPKS bersifat dilematis bagi penegak hukum.
Menurut Melani, lahirnya UU PKDRT memiliki harapan untuk terhentinya budaya kekerasan dimulai dari unit terkecil masyarakat yaitu keluarga
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved