Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT oleh suaminya BA.
Plt. Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Ratih Rachmawati bersama Dinas PPA Provinsi Denpasar Bali, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghadiri dan mengikuti langsung sidang perdana gugatan pra peradilan AP di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali pada Kamis (16/5).
“Sejak awal kasus ini bergulir, viral di media sosial dan menjadi atensi publik, kami terus mengawal dengan melakukan koordinasi dengan layanan rujukan lanjutan di tingkat Provinsi Bali guna melakukan klarifikasi untuk mencari kebenaran obyektif,” jelasnya seperti dilansir dari keterangan pers yang diterima Media Indonesia pada Jum’at (17/5).
Baca juga : Menteri PPPA Perkuat Forum Pengada Layanan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Menurut Ratih, negara mengakomodir hak setiap orang untuk memperoleh akses keadilan termasuk hak perempuan berhadapan dengan hukum sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kamu terus melakukan koordinasi dengan Tim Penasehat Hukum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan pihak keluarga. Apresiasi kami sampaikan kepada PN Denpasar, Kepolisian, dan para pihak sehingga proses sidang perdana pra peradilan boleh terlaksana hari ini,” ujar Ratih.
Ratih menambahkan bahwa agenda sidang praperadilan perdana dimulai pada hari Kamis, 16 Mei 2024 dan selanjutkan akan diselenggarakan sidang kedua pada Jumat, 17 Mei 2024 dengan agenda pengajuan bukti surat dari pemohon.
Baca juga : KemenPPPA Kecam Kasus Mutilasi Istri di Ciamis dan Pembunuhan Perempuan di Cikarang
“Dalam penanganan kasus perempuan dan anak harus bersifat objektif dan mengedepankan asas persamaan di depan hukum yang responsif dan berperspektif korban,” ungkap Ratih.
Selain itu, Ratih menjelaskan bahwa Tim Layanan SAPA 129 dan UPTD PPA Provinsi Bali telah memberikan pendampingan bagi AP dan anak-anaknya mulai dari dukungan penangguhan penahanan, sampai penempatan AP dan anaknya di rumah aman agar tidak terpisah meski dalam status penetapan tersangka serta memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
“Kami memastikan agar hak-hak keduanya tetap terpenuhi selama masa proses hukum berjalan adalah prioritas kami. Besar harapan kami agar hasil sidang pra peradilan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi perempuan korban kekerasan” ungkapnya.
Baca juga : 20 Tahun Digantung, DPR RI Didesak Segera Sahkan RUU PPRT
Sementara itu, Koordinator Kuasa Hukum Korban dalam hal ini sebagai pihak Pemohon, Agustinus Nahak menyampaikan apresiasi atas komitmen dari Kemen PPPA, Kompolnas, dan UPTD PPA Provinsi Bali yang turut hadir langsung dalam sidang pra peradilan perdana hari ini. Tentunya bentuk dukungan ini sangat berarti bagi AP.
“Dengan mengambil langkah melalui sidang gugatan pra peradilan yang diajukan, besar harapan dapat menguji proses penetapan status tersangka AP serta menyoroti tindakan yang dianggap tidak sesuai dari pihak kepolisian,” ungkapnya.
Nahak mengatakan, sidang pra peradilan perdana dalam kasus AP sudah dilaksanakan, seluruh pernyataan sudah disampaikan langsung kepada hakim dalam sidang sekaligus tanggapan dari pihak termohon.
Baca juga : Kasus Kekerasan Meningkat, Banyak Korban Perempuan Keberanian Melapor
“Kami tetap pada pendirian bahwa AP tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan tersebut juga langsung dijawab oleh pihak termohon bahwa apa yang mereka telah tetapkan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Meskipun demikian, kami sangat optimis melalui serangkaian sidang-sidang berikutnya yang mana juga akan hadir (2) dua orang saksi ahli dari pihak pemohon dan pembuktian surat, pihak PN Denpasar akan mengabulkan permohonan kami,” ujar Nahak.
Pada kesempatan yang sama, Kabag Duknis Set Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf mengungkapkan kehadirannya pada sidang perdana pra peradilan menjadi bentuk komitmen Kompolnas khususnya dalam penanganan kasus yang dialami oleh perempuan dan anak.
“Kita hadir disini untuk memastikan proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Denpasar khususnya dalam hal ini sudah melalui prosedur yang tepat, hak-hak dari tersangka khususnya sudah dilindungi dan memastikan semua berjalan dengan baik,” imbuhnya. (Dev/Z-7)
Komnas Perempuan ungkap 12 kelompok perempuan rentan alami diskriminasi 2020–2024, dari korban KDRT hingga buruh migran, desak pemerintah bertindak.
74 persen kekerasan pada perempuan itu terjadi di rumah tangga. Pelakunya 54 persen adalah suami, 13 persen mantan pacar, kemudian ada orang tua, guru, saudara.
Penyidik Polresta Pangkalpinang sudah mengirimkan surah perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
Zuma menilai sejak diimplementasikan pada 2004, UU PKDRT tidak membawa banyak perubahan khususnya dari sisi penegakan hukum dan pencegahan serta proses pemulihan bagi korban kekerasan.
Upaya pemerintah dalam mengimplementasikan pencegahan dan penegakan hukum perlindungan korban KDRT belum menunjukkan hasil yang signifikan
Stigma sosial dan budaya patriarki masih menjadi tantangan dalam mengendalikan KDRT di Indonesia,
Fokus entitas adalah pada pemberdayaan, baik melalui peningkatan kemampuan komunikasi strategis maupun melalui dukungan emosional dan edukasi bagi perempuan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran perempuan sebagai bagian dari langkah strategis pelestarian budaya nasional.
Perempuan pascamenopause menghadapi berbagai tantangan kesehatan, mulai dari penurunan kepadatan tulang hingga melemahnya sistem imun.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, meraih penghargaan Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi dan UMKM.
Kanker serviks masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan perempuan Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved