Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEKERASAN terhadap perempuan setiap tahunnya meningkat. Dilansir dari laman Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) Kementerian PPPA, jumlah kekerasan pada perempuan di 2023 tercatat mencapai 26.161 di seluruh Indonesia. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2022 yang tercatat mencapai 25.053.
Anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan kenaikan ini penting dilihat secara positif yaitu munculnya keberanian korban untuk mengadukan kejadian yang dialaminya.
“Itu artinya kehadiran negara mulai dirasakan meski untuk ini pun harus selalu dipantau dan didorongkan oleh berbagai pihak,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (8/2).
Baca juga : Cegah Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan secara Menyeluruh
Lebih lanjut, Theresia menambahkan terdapat dua akses korban yaitu akses terhadap keadilan dan pemulihan. Oleh karena itu, upaya membantu ditambah menekan angka kasus adalah memastikan penegakan hukum dan layanan bagi para korban untuk pemulihan dan perlindungan.
“Terkait regulasi, beberapa kali kami mengingatkan kepada pembuat kebijakan agar mereka tetap mengerjakan PR nya sebelum selesai masa tugas sebagai bagian pertanggungjawaban dan akuntabilitas,” tegas Theresia.
“RUU PPRT misalnya yang seharusnya terus dikawal dan dipastikan dicarry over ke depan apabila proses pembahasan belum selesai. Hal itu sekaligus menunjukkan kehendak politik yang kuat untuk memastikan pemenuhan hak perempuan terutama marginal terwujud,” sambungnya.
Baca juga : Ancaman Kekerasan terhadap Perempuan di Masa Depan Semakin Kompleks
Theresia juga menekankan peran negara harus diperkuat dan dibuat semacam standar monitoring kasus, selain juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak utamanya lembaga layanan sebagai bentuk keterpaduan dan sinergi kerja antar lembaga.
Secara terpisah, Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis menambahkan bahwa masalah kekerasa terhadap perempuan memerlukan intervensi pada tingkat struktural dan juga kultural.
“Instrumen hukum itu adalah pendekatan struktural. Namun tentunya dibutuhkan political will yang kuat untuk mewujudkan terbitnya regulasi yang memadai dan juga penegakan hukum yang tegas,” ujar Rissalwan.
Baca juga : Hati-hati Kekerasan Dalam Pacaran
Sementara pendekatan kultural seharusnya bs dilakukan bersamaan dengan ketersediaan payung hukum, atau bahkan memperkuat kebutuhan penegakan hukum yang benar-benar melindungi kepentingan korban kekerasan.
“Pendekatan kultural ini dilakukan dengan cara gerakan sosial melalui kampanye yang masif baik melalui media massa, media sosial, dan kegiatan langsung di komunitas seperti misalnya posyandu. Pendekatan kultural ini juga membutuhkan political will, tetapi aktornya bisa meluas di luar pemerintahan termasuk LSM dan ormas-ormas,” pungkasnya. (Z-3)
Baca juga : Zakat, Bolehkah untuk Berdayakan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan?
Fokus entitas adalah pada pemberdayaan, baik melalui peningkatan kemampuan komunikasi strategis maupun melalui dukungan emosional dan edukasi bagi perempuan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran perempuan sebagai bagian dari langkah strategis pelestarian budaya nasional.
Perempuan pascamenopause menghadapi berbagai tantangan kesehatan, mulai dari penurunan kepadatan tulang hingga melemahnya sistem imun.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, meraih penghargaan Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi dan UMKM.
Kanker serviks masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan perempuan Indonesia.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan.
Komnas Perempuan menyebut hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan pemerkosaan mahasiswi saat bencana banjir melanda Aceh Tamiang.
Motif yang paling utama yaitu asmara seperti kecemburuhan dan urusan-urusan yang menyangkut hati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved