Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEKERASAN terhadap perempuan setiap tahunnya meningkat. Dilansir dari laman Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) Kementerian PPPA, jumlah kekerasan pada perempuan di 2023 tercatat mencapai 26.161 di seluruh Indonesia. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2022 yang tercatat mencapai 25.053.
Anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan kenaikan ini penting dilihat secara positif yaitu munculnya keberanian korban untuk mengadukan kejadian yang dialaminya.
“Itu artinya kehadiran negara mulai dirasakan meski untuk ini pun harus selalu dipantau dan didorongkan oleh berbagai pihak,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (8/2).
Baca juga : Cegah Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan secara Menyeluruh
Lebih lanjut, Theresia menambahkan terdapat dua akses korban yaitu akses terhadap keadilan dan pemulihan. Oleh karena itu, upaya membantu ditambah menekan angka kasus adalah memastikan penegakan hukum dan layanan bagi para korban untuk pemulihan dan perlindungan.
“Terkait regulasi, beberapa kali kami mengingatkan kepada pembuat kebijakan agar mereka tetap mengerjakan PR nya sebelum selesai masa tugas sebagai bagian pertanggungjawaban dan akuntabilitas,” tegas Theresia.
“RUU PPRT misalnya yang seharusnya terus dikawal dan dipastikan dicarry over ke depan apabila proses pembahasan belum selesai. Hal itu sekaligus menunjukkan kehendak politik yang kuat untuk memastikan pemenuhan hak perempuan terutama marginal terwujud,” sambungnya.
Baca juga : Ancaman Kekerasan terhadap Perempuan di Masa Depan Semakin Kompleks
Theresia juga menekankan peran negara harus diperkuat dan dibuat semacam standar monitoring kasus, selain juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak utamanya lembaga layanan sebagai bentuk keterpaduan dan sinergi kerja antar lembaga.
Secara terpisah, Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis menambahkan bahwa masalah kekerasa terhadap perempuan memerlukan intervensi pada tingkat struktural dan juga kultural.
“Instrumen hukum itu adalah pendekatan struktural. Namun tentunya dibutuhkan political will yang kuat untuk mewujudkan terbitnya regulasi yang memadai dan juga penegakan hukum yang tegas,” ujar Rissalwan.
Baca juga : Hati-hati Kekerasan Dalam Pacaran
Sementara pendekatan kultural seharusnya bs dilakukan bersamaan dengan ketersediaan payung hukum, atau bahkan memperkuat kebutuhan penegakan hukum yang benar-benar melindungi kepentingan korban kekerasan.
“Pendekatan kultural ini dilakukan dengan cara gerakan sosial melalui kampanye yang masif baik melalui media massa, media sosial, dan kegiatan langsung di komunitas seperti misalnya posyandu. Pendekatan kultural ini juga membutuhkan political will, tetapi aktornya bisa meluas di luar pemerintahan termasuk LSM dan ormas-ormas,” pungkasnya. (Z-3)
Baca juga : Zakat, Bolehkah untuk Berdayakan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan?
Menurut data GLOBOCAN 2022, Indonesia termasuk dalam 10 besar negara dengan jumlah kasus kanker ovarium tertinggi di dunia.
HARI Kebaya Nasional diperingati setiap 24 Juli dan telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden No. 19 Tahun 2023. Film #KitaBerkebaya
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Bagi perempuan, penurunan gairah seks setelah usia 50 tahun sangat berkaitan dengan fase menopause.
KESETARAAN gender menjadi kunci penting dalam perusahaan sebagai upaya menerapkan prinsip environmental, social, governance (ESG), khususnya pada pilar sosial.
Penghargaan ini dilakukan untuk pertama kalinya dan merupakan bentuk perhatian CFCD kepada perempuan dalam pembangunan.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pemerintah Indonesia untuk secara serius melaksanakan Rekomendasi Umum Nomor 30 CEDAW.
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Langkah itu, kata dia, juga bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan yang yang cenderung meningkat secara sistematis.
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998, Nursyahbani Katjasungkana dan Komnas Perempuan menanggapi pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved