Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEKERASAN terhadap perempuan setiap tahunnya meningkat. Dilansir dari laman Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) Kementerian PPPA, jumlah kekerasan pada perempuan di 2023 tercatat mencapai 26.161 di seluruh Indonesia. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2022 yang tercatat mencapai 25.053.
Anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan kenaikan ini penting dilihat secara positif yaitu munculnya keberanian korban untuk mengadukan kejadian yang dialaminya.
“Itu artinya kehadiran negara mulai dirasakan meski untuk ini pun harus selalu dipantau dan didorongkan oleh berbagai pihak,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (8/2).
Baca juga : Cegah Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan secara Menyeluruh
Lebih lanjut, Theresia menambahkan terdapat dua akses korban yaitu akses terhadap keadilan dan pemulihan. Oleh karena itu, upaya membantu ditambah menekan angka kasus adalah memastikan penegakan hukum dan layanan bagi para korban untuk pemulihan dan perlindungan.
“Terkait regulasi, beberapa kali kami mengingatkan kepada pembuat kebijakan agar mereka tetap mengerjakan PR nya sebelum selesai masa tugas sebagai bagian pertanggungjawaban dan akuntabilitas,” tegas Theresia.
“RUU PPRT misalnya yang seharusnya terus dikawal dan dipastikan dicarry over ke depan apabila proses pembahasan belum selesai. Hal itu sekaligus menunjukkan kehendak politik yang kuat untuk memastikan pemenuhan hak perempuan terutama marginal terwujud,” sambungnya.
Baca juga : Ancaman Kekerasan terhadap Perempuan di Masa Depan Semakin Kompleks
Theresia juga menekankan peran negara harus diperkuat dan dibuat semacam standar monitoring kasus, selain juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak utamanya lembaga layanan sebagai bentuk keterpaduan dan sinergi kerja antar lembaga.
Secara terpisah, Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis menambahkan bahwa masalah kekerasa terhadap perempuan memerlukan intervensi pada tingkat struktural dan juga kultural.
“Instrumen hukum itu adalah pendekatan struktural. Namun tentunya dibutuhkan political will yang kuat untuk mewujudkan terbitnya regulasi yang memadai dan juga penegakan hukum yang tegas,” ujar Rissalwan.
Baca juga : Hati-hati Kekerasan Dalam Pacaran
Sementara pendekatan kultural seharusnya bs dilakukan bersamaan dengan ketersediaan payung hukum, atau bahkan memperkuat kebutuhan penegakan hukum yang benar-benar melindungi kepentingan korban kekerasan.
“Pendekatan kultural ini dilakukan dengan cara gerakan sosial melalui kampanye yang masif baik melalui media massa, media sosial, dan kegiatan langsung di komunitas seperti misalnya posyandu. Pendekatan kultural ini juga membutuhkan political will, tetapi aktornya bisa meluas di luar pemerintahan termasuk LSM dan ormas-ormas,” pungkasnya. (Z-3)
Baca juga : Zakat, Bolehkah untuk Berdayakan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan?
Perempuan pekerja di industri kelapa sawit pada umumnya bekerja di bagian perawatan dan administrasi yang relatif memiliki tingkat beban kerja fisik lebih ringan.
Keistimewaan yang didapat oleh anak sulung perempuan sering kali muncul dalam bentuk pemberian otonomi yang lebih besar.
SEKRETARIAT Wakil Presiden (Setwapres) mendorong adanya standarisasi indikator "naik kelas" bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya yang dikelola oleh perempuan.
Koleksi ini menampilkan deretan drama Korea populer yang menempatkan perempuan sebagai pusat narasi, mulai dari perjuangan karier, penyembuhan luka batin, hingga dinamika romansa.
Berdasarkan laporan Global Gender Gap 2025, posisi Indonesia naik tiga peringkat ke urutan 97 dunia dengan skor kesetaraan yang meningkat menjadi 69,2%.
Berdasarkan laporan Strava Year in Sport Trend Report 2025, keterlibatan perempuan dalam olahraga angkat beban tercatat 21% lebih tinggi dibandingkan laki-laki.
Serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai kecaman keras.
Komnas Perempuan rilis Catatan Tahunan 2025: Total kekerasan terhadap perempuan melonjak 14%, mencapai 376.529 kasus. Fenomena 'Delayed Justice' hambat keadilan bagi korban
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved