Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual sepanjang tahun 2024.
Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak mengatakan bahwa kasus penyiksaan terjadi dalam berbagai konteks, mulai dari penangkapan, penyelidikan, hingga masa penahanan.
"Pola kekerasan yang ditemukan pun bukan hanya fisik, tetapi juga pelecehan seksual secara verbal," kata Sondang dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan 2025 yang diselenggarakan Ombudsman RI, Rabu (25/6).
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional 2025. Sondang mengatakan, dalam aksi tersebut aparat keamanan diduga melakukan kekerasan seksual verbal dan fisik terhadap mahasiswa perempuan yang sedang menyampaikan pendapat secara damai.
“Situasi seperti ini sangat mengkhawatirkan karena menunjukkan adanya kecenderungan impunitas yang membahayakan. Jika dibiarkan, akan menciptakan ruang yang subur bagi praktik penyiksaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sondang mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Koalisi untuk Perempuan dalam Penahanan (KUPP) juga tengah memantau sejumlah kasus yang terjadi pada 2025.
Salah satunya, adanya dugaan pemerkosaan terhadap tahanan perempuan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Polres Pacitan, Jawa Timur, dan di wilayah Nusa Tenggara Timur.
“Kami melihat bahwa penyiksaan seksual adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum," tuturnya.
"Negara harus hadir, membongkar praktek ini, menghentikan impunitas, dan memastikan bahwa institusi penegak hukum tidak menjadi pelaku pelanggaran HAM terhadap perempuan," sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga menerima laporan ancaman dan teror terhadap para pembela HAM perempuan, khususnya dalam konteks proyek strategis nasional di Merauke dan Mandalika.
Menurutnya, laporan tersebut mengindikasikan adanya pola sistemik kekerasan yang menargetkan perempuan yang menyuarakan hak-haknya.
"Kami akan terus menjadikan isu penyiksaan seksual sebagai salah satu prioritas utama dalam upaya perlindungan dan pemajuan hak asasi perempuan di Indonesia," ucapnya. (Fik/M-3)
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved