Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual sepanjang tahun 2024.
Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak mengatakan bahwa kasus penyiksaan terjadi dalam berbagai konteks, mulai dari penangkapan, penyelidikan, hingga masa penahanan.
"Pola kekerasan yang ditemukan pun bukan hanya fisik, tetapi juga pelecehan seksual secara verbal," kata Sondang dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan 2025 yang diselenggarakan Ombudsman RI, Rabu (25/6).
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional 2025. Sondang mengatakan, dalam aksi tersebut aparat keamanan diduga melakukan kekerasan seksual verbal dan fisik terhadap mahasiswa perempuan yang sedang menyampaikan pendapat secara damai.
“Situasi seperti ini sangat mengkhawatirkan karena menunjukkan adanya kecenderungan impunitas yang membahayakan. Jika dibiarkan, akan menciptakan ruang yang subur bagi praktik penyiksaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sondang mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Koalisi untuk Perempuan dalam Penahanan (KUPP) juga tengah memantau sejumlah kasus yang terjadi pada 2025.
Salah satunya, adanya dugaan pemerkosaan terhadap tahanan perempuan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Polres Pacitan, Jawa Timur, dan di wilayah Nusa Tenggara Timur.
“Kami melihat bahwa penyiksaan seksual adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum," tuturnya.
"Negara harus hadir, membongkar praktek ini, menghentikan impunitas, dan memastikan bahwa institusi penegak hukum tidak menjadi pelaku pelanggaran HAM terhadap perempuan," sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga menerima laporan ancaman dan teror terhadap para pembela HAM perempuan, khususnya dalam konteks proyek strategis nasional di Merauke dan Mandalika.
Menurutnya, laporan tersebut mengindikasikan adanya pola sistemik kekerasan yang menargetkan perempuan yang menyuarakan hak-haknya.
"Kami akan terus menjadikan isu penyiksaan seksual sebagai salah satu prioritas utama dalam upaya perlindungan dan pemajuan hak asasi perempuan di Indonesia," ucapnya. (Fik/M-3)
Langkah itu, kata dia, juga bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan yang yang cenderung meningkat secara sistematis.
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998, Nursyahbani Katjasungkana dan Komnas Perempuan menanggapi pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal.
Komnas Perempuan meminta DPR dan pemerintah segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa hasil laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kerusuhan Mei 1998.
"Walaupun grupnya sudah ditutup, bukan berarti enggak bisa dikejar ya, pasti bisa dikejar siapa adminnya, siapa yang mengelolanya."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved