Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
APARAT penegak hukum (APH) yang memiliki perspektif gender dan sensitivitas terhadap korban, sangat dibutuhkan untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak secara berkeadilan. Oleh karena itu, kapasitas pengetahuan dan kemampuan APH dalam menangani kasus perempuan dan anak perlu ditingkatkan.
Hal itu sejalan dengan amanat yang tertuang dalam aturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berupa Peraturan Pemerintah (PP) No.27 tahun 2024 mengenai Koordinasi dan Pemantauan, Pelaksanaan, Pencegahan dan Penanganan Korban TPKS.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mengapresiasi pengesahan RPP tersebut. Dikatakan bahwa, koordinasi antar K/L akan semakin diperkuat oleh PP tersebut, sehingga diharapkan sosialisasi terkait penanganan kekerasan seksual kepada para APH baik kepolisian, jaksa, hakim dan advokat serta lembaga layanan pengamatan akan semakin masif.
Baca juga : Ketua KPU Terbukti Berbuat Asusila, Komnas Perempuan Minta Kuatkan SOP PPKS di Pelaksanaan Pemilu
“PP tersebut akan menjadi panduan teknis bagi Menteri, Komnas HAM,Komnas Perempuan, KPAI dan KND serta masyarakat untuk melaksanakan pemantauan bersama, pemantauan sendiri maupun pemantauan mandiri untuk pencegahan dan penanganan korban TPKS. Kami juga terus mensosialisasikan peraturan tersebut ke penegak hukum,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Minggu (7/7).
Aminah, sapaan akrabnya menjelaskan bahwa mengelola kasus terkait kekerasan terhadap perempuan diperlukan SDM yang kompeten, bersertifikasi, berempati serta memiliki keterampilan khusus. Jika hal-hal tersebut tidak terpenuhi, akan sangat sulit untuk mencapai tujuan sebab tujuan penyidikan selain memberikan kepastian hukum, juga adalah untuk pemenuhan hak korban.
“Sejumlah APH juga mengalami kesulitan dalam memahami unsur-unsur tindak pidana dalam setiap pasal UU TPKS dan turunannya. Padahal, pemahaman ini penting karena proses pembuktian sangat bergantung dengan pemahaman terhadap pasal yang ada,” tuturnya.
Baca juga : UU TPKS Jamin Hak Korban untuk Mengakses Proses Hukum dan Dokumen Hasil Penanganan
Oleh karenanya, untuk menanggulangi rendahnya pemahaman aparat mengenai penanganan kasus sesuai UU TPKS, pemerintah melalui Komnas Perempuan dan HAM sedang berproses menyelenggarakan suatu program pendidikan dan pelatihan (diklat) serta pembuatan modul khusus bagi APH.
“Untuk modul penanganan TPKS, kami sudah susun dan sudah diujicobakan dalam satu putaran pelatihan. Pelatihan yang disusun Komnas Perempuan dan IJRS ini menggunakan pendekatan SPPT PKKTP (Sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan),” kata Aminah.
Aminah menjelaskan bahwa lewat modul tersebut, peserta yang merupakan perwakilan dari masing-masing institusi penegak hukum dan lembaga pendamping akan diberikan pengetahuan mengenai teknis pencegahan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
Baca juga : Ancaman Kekerasan terhadap Perempuan di Masa Depan Semakin Kompleks
“Impemnetasi modul ini dalam sebuah program yang dinamakan Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual (APKS). Tahun ini akan dilaksanakan pelatihan serupa dengan penekanan pada untuk isu penyiksaan seksual,” tuturnya.
Ia berharap modul ini dapat diadopsi oleh pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk selanjutnya diteruskan pada institusi-institusi terkait.
“Kami juga berharap materi-materi ataupun modul APKS itu bisa diadopsi oleh Kementerian dan Lembaga sehingga kita bisa gerak lebih cepat, walaupun hingga saat ini belum banyak mendapat atensi,” jelasnya.
Sesuai bledei PP tersebut, khususnya pada pada 12 ayat 3 disebutkan bahwa selama masa penanganan kasus, korban berhak mengakses berbagai informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
Hal itu terdiri dari hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan; hak atas layanan hukum; hak atas penguatan psikologis; hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis; hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik. (Dev/Z-7)
Menstruasi yang normal dan teratur adalah tanda bahwa reproduksi perempuan dalam kondisi baik, dan tubuh secara keseluruhan dalam keadaan sehat.
Seiring dengan pertambahan usia pada perempuan serta kehamilan mampu menyebabkan penurunan kekuatan otot panggul dalam menopang organ-organ vital.
Perjuangan perempuan Indonesia hari ini ialah kelanjutan dari jejak-jejak lokal yang pernah berjaya, tapi kini dibingkai dalam ideologi negara, yaitu Pancasila.
BRInita merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial dan lingkungan BRI Peduli yang berfokus pada tiga pilar utama: pendidikan, pemberdayaan UMKM, dan pelestarian lingkungan.
POTENSI perempuan di sejumlah sektor harus mampu ditingkatkan melalui berbagai upaya pemberdayaan sebagai bagian dari langkah mengakselerasi pembangunan nasional.
Pada tahun ini, peringatan Hari Aksi Kesehatan Perempuan Internasional mengangkat tema Dalam Solidaritas Kita Melawan: Perjuangan Kita, Hak Kita.
Tidak hanya menyenangkan, bermain juga diakui sebagai sarana penting untuk menumbuhkan berbagai keterampilan hidup yang esensial.
Langkah yang dapat dilakukan orangtua dalam mendorong anak supaya terbiasa mengonsumsi makanan yang sehat dan bergizi antara lain melalui pembelajaran dari kebiasaan sehari-hari.
Kebiasaan makan bergizi seimbang beragam dan aman pada anak bukan semata tentang apa yang disajikan, namun juga penanaman nilai gizi secara konsisten dalam keluarga.
Orangtua dianjurkan untuk menyajikan camilan sehat seperti buah potong segar, jagung rebus, ubi kukus, bola-bola tempe, puding susu tanpa gula tambahan, atau dadar sayur mini.
Pertanian tetap menjadi sektor terbesar untuk pekerja anak, menyumbang 61% dari semua kasus, diikuti oleh jasa (27%), seperti pekerjaan rumah tangga.
Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Gita Kamath mengatakan bidan merupakan inti dari sistem perawatan kesehatan primer, terutama bagi perempuan dan anak perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved