Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
KOMISI Nasional (Komnas) Perempuan menyoroti penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan oleh Polri. Korps Bhayangkara membentuk Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO), sebagai komitmen melindungi kelompok rentan.
Komnas Perempuan memandang langkah progresif Polri itu telah membantu melindungi hak-hak perempuan khususnya dalam kasus kekerasan seksual. Maka itu, dalam momentum HUT ke-79 Bhayangkara Komnas Perempuan mengapresiasi Polri atas penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Dalam momentum Hari Bhayangkara ke-79, Komnas Perempuan mengapresiasi Kepolisian RI atas langkah progresif yang telah dilakukan dalam upaya melindungi hak-hak perempuan, terutama terhadap berbagai bentuk kekerasan yang mereka alami," kata Komisioner Komnas Perempuan Sundari dalam keterangannya, Rabu (25/6).
Sundari mengatakan pembentukan Direktorat PPA-PPO di tingkat Bareskrim serta rencana pengembangan hingga ke Polda dan Polres menunjukkan keberpihakan Polri kepada isu perempuan dan anak. Langkah itu, kata dia, juga bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan yang yang cenderung meningkat secara sistematis.
Menurutnya, peningkatan kapasitas dan profesionalisme yang dilakukan Polri terkait kasus kekerasan perempuan menjadi modal utama untuk memastikan proses hukum yang berpihak kepada korban. Komnas Perempuan mencatat dalam beberapa tahun terakhir, adanya perbaikan dalam pola kerja, pelibatan psikolog atau pendamping, serta penguatan sinergi lintas sektor dalam penanganan tersebut.
Komnas Perempuan meyakini ke depannya bila Polri dapat terus berbenah, akan menjadi institusi yang humanis dan inklusif
Bahkan, menjadi garda terdepan dalam memastikan negara hadir untuk perempuan dan kelompok rentan lainnya, sebagai korban kekerasan.
"Selamat Hari Bhayangkara ke-79. Semoga Polri semakin profesional, presisi, inklusif, dan berpihak pada keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk perempuan dan kelompok rentan lainnya," pungkasnya. (Yon/P-3)
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
JCI Jakarta berkolaborasi dengan HIPMI BPP Banom Womenpreneur untuk mendukung misi penting Kids Biennale Indonesia: memerangi bullying dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pemerintah Indonesia untuk secara serius melaksanakan Rekomendasi Umum Nomor 30 CEDAW.
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998, Nursyahbani Katjasungkana dan Komnas Perempuan menanggapi pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved