Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
KOMISI Nasional (Komnas) Perempuan menyoroti penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan oleh Polri. Korps Bhayangkara membentuk Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO), sebagai komitmen melindungi kelompok rentan.
Komnas Perempuan memandang langkah progresif Polri itu telah membantu melindungi hak-hak perempuan khususnya dalam kasus kekerasan seksual. Maka itu, dalam momentum HUT ke-79 Bhayangkara Komnas Perempuan mengapresiasi Polri atas penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Dalam momentum Hari Bhayangkara ke-79, Komnas Perempuan mengapresiasi Kepolisian RI atas langkah progresif yang telah dilakukan dalam upaya melindungi hak-hak perempuan, terutama terhadap berbagai bentuk kekerasan yang mereka alami," kata Komisioner Komnas Perempuan Sundari dalam keterangannya, Rabu (25/6).
Sundari mengatakan pembentukan Direktorat PPA-PPO di tingkat Bareskrim serta rencana pengembangan hingga ke Polda dan Polres menunjukkan keberpihakan Polri kepada isu perempuan dan anak. Langkah itu, kata dia, juga bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan yang yang cenderung meningkat secara sistematis.
Menurutnya, peningkatan kapasitas dan profesionalisme yang dilakukan Polri terkait kasus kekerasan perempuan menjadi modal utama untuk memastikan proses hukum yang berpihak kepada korban. Komnas Perempuan mencatat dalam beberapa tahun terakhir, adanya perbaikan dalam pola kerja, pelibatan psikolog atau pendamping, serta penguatan sinergi lintas sektor dalam penanganan tersebut.
Komnas Perempuan meyakini ke depannya bila Polri dapat terus berbenah, akan menjadi institusi yang humanis dan inklusif
Bahkan, menjadi garda terdepan dalam memastikan negara hadir untuk perempuan dan kelompok rentan lainnya, sebagai korban kekerasan.
"Selamat Hari Bhayangkara ke-79. Semoga Polri semakin profesional, presisi, inklusif, dan berpihak pada keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk perempuan dan kelompok rentan lainnya," pungkasnya. (Yon/P-3)
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Masyarakat saat ini telah diberikan sarana jika memang merasa mengalami kerugian dari setiap perkara yang sedang ditangani.
Menteri PPPA Arifah Fauzimengecam kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan (MML) oleh oknum anggota Polisi (Aipda PS) di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998, Nursyahbani Katjasungkana dan Komnas Perempuan menanggapi pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal.
Komnas Perempuan meminta DPR dan pemerintah segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa hasil laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kerusuhan Mei 1998.
"Walaupun grupnya sudah ditutup, bukan berarti enggak bisa dikejar ya, pasti bisa dikejar siapa adminnya, siapa yang mengelolanya."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved