Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
STANDAR Operasional Prosedur (SOP) zakat bagi korban kekerasan perempuan dan anak untuk pemberdayaan ekonomi dan pemulihan korban serta keluarganya masih dalam tahap penyusunan dan belum mencapai hasil final.
Ketua Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan Institut Teknologi Pembangunan Ahmad Dahlan Jakarta, Yulianti Muthmainnah mengatakan bahwa zakat terhadap korban kekerasan perempuan dan anak belum menjadi mainstream di Indonesia.
"Perbudakan seksual masih terjadi dalam situasi damai, perbudakan masih ada sampai hari ini. Pada saat yang sama korban dibebani untuk pembuktian kemudian disalahkan terjadinya kekerasan seksual dan sebagainya. Sehingga kita penting merubah dan merekonstruksi ulang pemikiran bahwa korban tidak pantas disalahkan," ujar Yulianti pada Jumat (2/12).
Baca juga: Nahdatul Ulama Luncurkan NU Tech, Wadah Inovasi Digital Generasi Muda
Kemudian, Yulianti menjelaskan pihak-pihak atau mustahik yang berhak menerima zakat ada 8 orang, yaitu fakir, miskin, amil, ibnu sabil, riqab, fi sabilillah, gharim, dan mualaf.
"Empat indikator yakni fakir, miskin, riqab dan fi sabilillah adalah indikator perempuan dan anak korban kekerasan seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berhak menerima zakat," lanjutnya.
Lanjut Yulianti, untuk itu penting untuk melakukan terobosan dalam fikih sebagai zakat kontemporer. "Kami sudah mendiskusikan ide ini dengan ulama selama 2 tahun terakhir, ada 82 narasumber yang terlibat termasuk Menteri PPPA," ujarnya.
Harapannya nanti zakat bagi korban akan digunakan untuk memberdayakan korban agar bangkit secara ekonomi dan tidak karitatif, tidak dalam bentuk uang tapi dalam bentuk barang atau keahlian. "Harapannya nanti dana zakat ini bisa bergulir lebih jauh lagi. Zakat bagi korban ini ternyata banyak mendapat dukungan dari laki-laki," tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Kesetaraan Gender Kementerian PPPA Muhammad Ihsan mengatakan bahwa kalau berbicara tentang konteks, perempuan dan anak banyak menjadi korban kekerasan.
"Data kami sistem informasi online PPPA setiap tahun menunjukkan bahwa mayoritas kekerasan adalah perempuan dan anak. Hal ini menjadi persoalan serius bagi kita semuanya dan harus jadi perhatian tidak hanya pemerintah juga masyarakat dan organisasi sipil ikut punya kepedulian bagaimana mencari solusi agar tindak kekerasan terhadap perempuan kita cegah, semakin hari semakin kurangi angkanya, lakukan upaya-upaya selain pencegahan dan penanganan bagi perempuan dan anak yang sudah menjadi korban," ucap Ihsan.
Upaya reintegrasi soaial dalam bentuk pemberdayaan agar korban bisa move on kembali ke suasana kondisif dan normal seperti sedia kala.
"Proses penanganan sampai reintegrasi sosial tidak mudah, kondisi psikologis perempuan anak korban kekerasan yang tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk mengangkat mereka ke situasi yang normal, sehingga butuh komprehensif dan integratif dalam hal penanganan dan reintegrasi sosialnya," bebernya.
Integrasi sosial ada pemberdayaan bagaimana mereka kembali bersemangat menjalani hidup dan diberdayakan baik secara sosial atau ekonomi, di sisi lain ada potensi dari dana-dana yang dikumpulkan dari konteks ini adalah zakat.
"Kami sangat mengapresiasi dan ini bukti upaya konkrit yang bisa kita lakukan dalam upaya penanganan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Kami sangat menyambut baik konsep ini," pungkas Ihsan. (H-3)
Ajakan tersebut disampaikan Tsamara dalam acara Z-Talk: Zakat Menguatkan Indonesia, Melalui Media Massa dan Silaturahmi Forum Matraman yang diselenggarakan oleh Baznas RI di Jakarta.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama mereka memiliki kelebihan kebutuhan pokok.
Z-Talk merupakan salah satu kegiatan tatap muka antara pimpinan Baznas dengan praktisi/pimpinan media massa.
Zakat adalah instrumen penting dalam Islam yang berfungsi membersihkan harta sekaligus menumbuhkan solidaritas sosial.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mencatat capaian bersejarah dalam pelaksanaan Zakat Istana 2026 bertajuk Zakat Menguatkan Indonesia.
Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh, kini menyalurkan Rp158.900.000 dana zakat kepada 227 orang mustahik (orang yang berhak menerima) karyawan kontrak di lingkungan unit kerja kampus.
Keistimewaan yang didapat oleh anak sulung perempuan sering kali muncul dalam bentuk pemberian otonomi yang lebih besar.
SEKRETARIAT Wakil Presiden (Setwapres) mendorong adanya standarisasi indikator "naik kelas" bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya yang dikelola oleh perempuan.
Koleksi ini menampilkan deretan drama Korea populer yang menempatkan perempuan sebagai pusat narasi, mulai dari perjuangan karier, penyembuhan luka batin, hingga dinamika romansa.
Berdasarkan laporan Global Gender Gap 2025, posisi Indonesia naik tiga peringkat ke urutan 97 dunia dengan skor kesetaraan yang meningkat menjadi 69,2%.
Berdasarkan laporan Strava Year in Sport Trend Report 2025, keterlibatan perempuan dalam olahraga angkat beban tercatat 21% lebih tinggi dibandingkan laki-laki.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya memperluas partisipasi perempuan di bidang STEM sebagai strategi meningkatkan inovasi, daya saing, dan pembangunan SDM Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved