Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
JUMLAH kasus kekerasan dalam pacaran menempati urutan pertama jenis kekerasan di ranah personal yang dilaporkan ke lembaga layanan selama 2022. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023 menyebut angka kekerasan dalam pacaran tertinggi dengan lebih dari 3 ribu kasus.
"Data lembaga layanan memperlihatkan angka kekerasan dalam pacaran tertinggi dengan 3.528 kasus, disusul kekerasan terhadap istri 3.205 kasus, dan kekerasan terhadap anak perempuan 725 kasus," kata Anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.
Sementara kekerasan yang dilakukan mantan pacar sebanyak 713 kasus, kekerasan terhadap istri sebanyak 622 kasus, dan kekerasan dalam pacaran mencapai 422 kasus mendominasi pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan selama 2022.
Baca juga: Komnas Perempuan: Urgensi Data kekerasan Seksual untuk Rumuskan Kebijakan
Tren di ranah personal berdasarkan data pengaduan Komnas Perempuan menunjukkan pola yang sama dengan tahun sebelumnya, dimana kekerasan psikis menempati urutan pertama sebesar 40 persen, disusul kekerasan seksual 29 persen, kekerasan fisik 19 persen, dan kekerasan ekonomi 12 persen. Data juga menunjukkan, kata dia, perempuan usia dewasa masih mendominasi pengalaman kekerasan.
"Meski demikian penting diberikan perhatian pada usia anak dan lansia. Sesungguhnya kerentanan perempuan pada kekerasan terjadi di segala tingkatan usia," kata Theresia Iswarini.
Baca juga: Komnas Perempuan Kecewa Soal Penundaan RUU PPRT
Menurutnya, keberadaan peraturan yang mendukung korban, seperti Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 turut berperan memberikan keyakinan kepada masyarakat untuk berani melaporkan kasusnya kepada lembaga layanan.
"Juga kampanye dan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual dilakukan oleh banyak pihak di berbagai platform, termasuk media sosial," kata Theresia. (Ant/Z-7)
BERBAGAI upaya menekan angka kasus kekerasan berbasis gender harus segera dilakukan demi mewujudkan sistem perlindungan yang lebih baik bagi setiap warga negara.
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Perempuan, yang secara tradisional berperan dalam mengelola air di rumah tangga, menjadi kelompok yang paling terdampak saat air sulit didapatkan.
Kemen PPPA mendorong penguatan untuk Pokja PUG (Pengarusutamaan Gender) di Kabupaten Garut.
Dari laporan yang ada, menyebutkan bahwa tindak kekerasan terjadi di lingkungan keluarga dan biasanya pelaku adalah orang dekat dengan korban.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan bahwa peristiwa perampasan hak asuh anak oleh mantan suami dikenali sebagai tindak kekerasan.
Dinas terus berkoordinasi dengan lintas instansi untuk memastikan ketersediaan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh seluruh warga hingga tingkat kelurahan.
Tidak ada zona tertentu yang bisa dikategorikan rawan secara absolut karena potensi kekerasan dapat terjadi di mana saja.
Ia menjelaskan, koordinasi melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum.
Kemendikdasmen meluncurkan Gerakan Rukun dengan Teman yang merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto
Direktur Senior Amnesty International untuk Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye, Erika Guevara-Rosas mengecam keras pola penindakan yang dinilai sistemik tersebut.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved