Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merasa kecewa atas penundaan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dengan penundaan ini, sudah 19 kali RUU PPRT tidak kunjung disahkan.
"Kami memahami prosedur sebuah peraturan perundang-undangan untuk menjadi usul inisiatif DPR RI, yaitu melalui Rapat Bamus DPR RI. Kami tentu kecewa dengan penundaan ini, mengingat RUU PPRT memasuki tahun ke 19 sejak kali pertama RUU PPRT diusulkan jaringan masyarakat sipil dan Komnas Perempuan sebagai payung hukum komprehensif perlindungan pekerja rumah tangga," ungkap Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah kepada Media Indonesia, Kamis (9/3).
Menurutnya, penundaan ini tidak sesuai dengan komitmen pemerintah yang telah membentuk Gugus Tugas RUU PPRT untuk memastikan terjadinya percepatan pembahasan hingga pengesahannya.
Baca juga: Puan: RUU PPRT Diputuskan Ditunda atas Keputusan Rapim DPR
Siti menegaskan, dengan penundaan ini perlindungan terhadap pekerja rumah tangga tidak akan menemukan titik terang.
"Tanpa pengesahan menjadi RUU Inisiatif DPR RI, ibaratnya seperti cinta bertepuk sebelah tangan, RUU PPRT belum dapat dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI," ujar Siti.
Baca juga: Aksi 1.000 Perempuan Perjuangkan RUU PPRT
Dia menegaskan, publik harus diinformasikan terkait hal yang menyebabkan pimpinan DPR RI bersepakat RUU PPRT ditunda.
"Jika terkait dengan substansi pengaturan, maka hal tersebut dapat didialogkan dengan pemerintah, PRT, masyarakat sipil maupun lembaga nasional HAM," tuturnya.
Perlu diketahui, Komnas Perempuan sendiri telah merekomendasikan tiga isu utama dalam RUU PPRT.
(Des/Z-7)
RNA telah menjalani visum untuk keperluan penyelidikan kasus penganiayaan yang ditangani Polda Metro Jaya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Riski Nur Askia mendatangi Kantor Staf Presiden, Selasa (25/10), didampingi pamannya, Ceceng, dan aktivis dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga.
Ratna menjelaskan kedelapan tersangka, yakni majikan korban berinisial SK, 69, MK, 68, dan JS, 22. Sedangkan lima tersangka lainnya ialah ART berinisial T, IN, O, dan P, dan E.
R diduga turut menganiaya korban. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan korban dan delapan tersangka lainnya yang lebih dulu diamankan.
Hasil pemeriksaan kepolisian, korban dihabisi saat seorang diri dan jenazahnya diletakkan di atas meja tamu yang dikelilingi kursi-kursi.
Pelaku bernama Muhammad Mardha Dzakwan alias Mardha, 27, ditangkap di wilayah hukum Polsek Brangsong (Pontang), Serang, Banten.
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Bawaslu harus mampu mengenali dan melakukan pengawasan intensif pada beragam bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pemulihan pada pelapor/korban P penting dalam posisinya sebagai saksi pada peristiwa penembakan
Tim khusus yang ditugaskan untuk mengungkap kasus tidak boleh menutupi fakta apa pun yang mereka ditemukan, termasuk dugaan keterlibatan oknum polisi lain.
Imbasnya, timsus akan sulit mendapatkan keterangan dari istri Sambo yang menjadi saksi kunci peristiwa tersebut.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merespons dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh beberapa kontestan Miss Universe. Ketua Komnas Andy Yentriyani
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved