Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Komnas Perempuan Dorong Pemerintah Segera Sahkan RUU PRT

Mohamad Farhan Zhuhri
13/2/2025 16:45
Komnas Perempuan Dorong Pemerintah Segera Sahkan RUU PRT
Ilustrasi: kelompok sipil yang mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT menggelar aksi menjemur poster(MI/Moh Irfan)

KOMNAS Perempuan mendesak pemerintah agar mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ia berharap, dibawah kepemimpinan Prabowo Subianto, tetap memberikan atensi mengenai isu PRT.

Keberpihakan terhadap RUU PPRT merupakan komitmen bersama terhadap keadilan sosial dan hak asasi manusia. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy mengatakan, saat ini perlindungan bagi pekerja pada sektor informal masih sangat kurang, termasuk PRT. 

"Hingga saat ini kekerasan terhadap PRT terus terjadi dalam berbagai bentuk kekerasan dan penyiksaan yang paling kejam," ujarnya saat konferensi pers melalui zoom Meeting, Kamis (13/2). 

Ia mengatakan, hingga kini Komnas Perempuan masih menerima kasus pengaduan terhadap kekerasan yang dialami oleh PRT. Adapun kekerasan tersebut hingga berakhir meninggal dalam kondisi mengenaskan. 

"Bukan hanya kasus penyiksaan PRT yang mengarah pada femisida, terdapat pula kasus PRT yang mengalami kekerasan berlapis, yakni  korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) lewat perekrutan, mengalami kekerasan seksual dan delayed in justice agar kasus diupayakan selesai dengan mekanisme Restorative Justice,” ungkapnya. 

Sebagai informasi, untuk memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional yang diperingati setiap tanggal 15 Februari, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) terus mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). 

Perjuangan untuk pengesahan RUU PPRT telah memasuki usia 21 tahun sejak diinisiasi oleh beberapa lembaga dan organisasi ke DPR pada tahun 2004. 

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendorong pengesahan RUU PPRT, seperti melakukan komunikasi intensif dengan DPR RI dan pendekatan kepada simpul-simpul masyarakat sipil. 

Momentum peringatan Hari PRT nasional tahun 2025 ini diharapkan menjadi ruang pemenuhan harapan lebih dari 4 juta PRT di Indonesia terhadap pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang. 

"Komnas Perempuan mengapresiasi masuknya RUU PPRT dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Sebagaimana saran dan rekomendasi yang disampaikan Komnas Perempuan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 28 Oktober 2024," pungkasnya. (Far/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya