Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi utang janji yang harus ditepati pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Saya ingat betul dalam RPJMN sebagai turunan visi misi nawacita, RUU PPRT itu salah satu prioritas untuk disahkan selama periode 2014-2024. Sehingga ini menjadi utang janji yang harus direalisasikan,” ujar Anis kepada Media Indonesia, Senin (8/1).
RUU PPRT telah memasuki proses di legislatif selama 20 tahun, yakni terhitung sejak 2004. Namun, rancangnan itu tidak kunjung disahkan menadi undang-undang. Menurutnya ada beberapa faktor yang menyebabkan dukungan pengesahan RUU PPRT tersendat.
“Salah satunya karena perempuan pekerja di sektor domestik di dalam rumah masuk kategori kelompok marjinal rentan sehingga di dalam politik ketenagakerjaan di Indonesia tidak mendapat dukungan yang memadai baik dari legislatif dan eksekutif,” jelasnya.
Baca juga: Nasib RUU PPRT Stagnan dan Digantung Hingga Jelang Akhir Periode DPR Pimpinan Puan
Perempuan yang menjabat sebagai Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM tersebut menambahkan, sebenarnya proses di DPR itu hanya membutuhkan dua tahap lagi.
Pertama, sidang paripurna DPR harus memutuskan rancangan ini sebagai RUU inisiatif DPR karena rumusannya sudah dibahas di panitia kerja. Kedua, pembahasan serius antara pemerintah dan DPR.
"Kalau mau sebenarnya di masa reses sekarang sampai nanti Oktober 2024 itu ada kesempatan untuk membahas itu,” tuturnya.
Baca juga: Pimpinan DPR Dianggap tidak Prioritaskan RUU PPRT
Anis menekankan bahwa hal ini harus menjadi atensi bersama. Selain itu, pemerintah serta DPR harus segera mengesahkan RUU PPRT menjadi UU demi memberikan perlindungan hak asasi manusia perempuan di sektor domestik.
“Sepanjang 2023 kami menyurati banyak pihak baik pemerintah maupun DPR untuk mengesahkan ini segera demi memastikan perlindungan HAM kepada perempuan kelompok yang rentan mendapatkan pelanggaran HAM,” tandas Anis.
Secara terpisah, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menegaskan sampai saat ini belum ada perkembangan berarti dari pembahasan RUU PPRT.
“Komnas Perempuan mendesak DPR RI untuk menjadikan ini pembahasan prioritas 2024 sebelum selesai masa tugas periode berakhir,” pungkasnya. (Z-11)
Kowani juga mendorong agar negara hadir secara nyata dalam menjamin hak, keselamatan, dan kesejahteraan PRT sebagai bagian dari warga negara yang setara di hadapan hukum.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
RUU PPRT harus memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga
LAB 45 meminta Presiden Prabowo Subianto agar lebih serius memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan korban kekerasan.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan nasib RUU PPRT yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tetap menjadi prioritas Fraksi Partai NasDem di Badan Legislasi.
NasDem bukan hanya mengawal tetapi sebagi pengusul RUU PPRT akan bertanggungjawab atas bagaimana RUU tersebut sampai disahkan.
PEMERINTAH disebut harus berpikir progresif untuk membuat berbagai kebijakan yang juga progresif, seperti di antaranya RUU PPRT.
Akses Pekerja rumah tangga (PRT) terhadap jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dinilai masih terbatas
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat geram dengan DPR RI yang tidak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah 20 tahun berlalu.
KETIDAKJELASAN pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendapat perhatian dari para tokoh agama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved