Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi utang janji yang harus ditepati pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Saya ingat betul dalam RPJMN sebagai turunan visi misi nawacita, RUU PPRT itu salah satu prioritas untuk disahkan selama periode 2014-2024. Sehingga ini menjadi utang janji yang harus direalisasikan,” ujar Anis kepada Media Indonesia, Senin (8/1).
RUU PPRT telah memasuki proses di legislatif selama 20 tahun, yakni terhitung sejak 2004. Namun, rancangnan itu tidak kunjung disahkan menadi undang-undang. Menurutnya ada beberapa faktor yang menyebabkan dukungan pengesahan RUU PPRT tersendat.
“Salah satunya karena perempuan pekerja di sektor domestik di dalam rumah masuk kategori kelompok marjinal rentan sehingga di dalam politik ketenagakerjaan di Indonesia tidak mendapat dukungan yang memadai baik dari legislatif dan eksekutif,” jelasnya.
Baca juga: Nasib RUU PPRT Stagnan dan Digantung Hingga Jelang Akhir Periode DPR Pimpinan Puan
Perempuan yang menjabat sebagai Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM tersebut menambahkan, sebenarnya proses di DPR itu hanya membutuhkan dua tahap lagi.
Pertama, sidang paripurna DPR harus memutuskan rancangan ini sebagai RUU inisiatif DPR karena rumusannya sudah dibahas di panitia kerja. Kedua, pembahasan serius antara pemerintah dan DPR.
"Kalau mau sebenarnya di masa reses sekarang sampai nanti Oktober 2024 itu ada kesempatan untuk membahas itu,” tuturnya.
Baca juga: Pimpinan DPR Dianggap tidak Prioritaskan RUU PPRT
Anis menekankan bahwa hal ini harus menjadi atensi bersama. Selain itu, pemerintah serta DPR harus segera mengesahkan RUU PPRT menjadi UU demi memberikan perlindungan hak asasi manusia perempuan di sektor domestik.
“Sepanjang 2023 kami menyurati banyak pihak baik pemerintah maupun DPR untuk mengesahkan ini segera demi memastikan perlindungan HAM kepada perempuan kelompok yang rentan mendapatkan pelanggaran HAM,” tandas Anis.
Secara terpisah, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menegaskan sampai saat ini belum ada perkembangan berarti dari pembahasan RUU PPRT.
“Komnas Perempuan mendesak DPR RI untuk menjadikan ini pembahasan prioritas 2024 sebelum selesai masa tugas periode berakhir,” pungkasnya. (Z-11)
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan nasib RUU PPRT yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diselesaikan paling lambat pada Agustus 2025
Komnas HAM juga melakukan kajian yang mengungkap bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
PENGESAHAN UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dinilai lambat membuat potensi ketimpangan gender di masyarakat semakin besar.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tetap menjadi prioritas Fraksi Partai NasDem di Badan Legislasi.
NasDem bukan hanya mengawal tetapi sebagi pengusul RUU PPRT akan bertanggungjawab atas bagaimana RUU tersebut sampai disahkan.
PEMERINTAH disebut harus berpikir progresif untuk membuat berbagai kebijakan yang juga progresif, seperti di antaranya RUU PPRT.
Akses Pekerja rumah tangga (PRT) terhadap jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dinilai masih terbatas
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat geram dengan DPR RI yang tidak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah 20 tahun berlalu.
KETIDAKJELASAN pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendapat perhatian dari para tokoh agama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved