Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Nasib RUU PPRT Stagnan dan Digantung Hingga Jelang Akhir Periode DPR Pimpinan Puan

Devi Harahap
04/1/2024 19:50
Nasib RUU PPRT Stagnan dan Digantung Hingga Jelang Akhir Periode DPR Pimpinan Puan
Kelompok sipil berdemo menuntut pengesahan RUU PPRT.(MI/Moh Irfan)

MENJELANG akhir masa jabatan DPR RI periode 2019–2024 di bawah kepemimpinan Puan Maharani, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum kunjung disahkan. RUU ini terjebak dalam pusaran ‘kepentingan’ wakil rakyat dan hingga kini perjalanan legislasinya masih stagnan serta tak kunjung ada kepastian.

Ketua Panitia Kerja RUU PPRT DPR RI, Willy Aditya menuturkan, keputusan pengesahan ada di tangan pimpinan DPR. Kendati ada dorongan dari berbagai fraksi dan sudah menerima surpres (surat presiden) dan DIM dari pemerintah, pimpinan DPR tak kunjung melanjutkan proses legislasi RUU tersebut. Dikatakan bahwa pengesahan tersebut tidak akan terlaksana jika pucuk pimpinan tak memberi sinyal positif.

“Bisa ditanyakan langsung kepada ketua DPR mengapa belum juga disahkan, karena DIM sudah keluar dan tidak terlalu banyak. Tetapi sampai saat ini RUU PPRT ini tidak bergerak sama sekali, belum pernah dibawa ke rapat badan musyawarah atau rapat pimpinan. Jadi lambat atau cepatnya proses pengesahan ini tergantung pada pimpinan khususnya ketua DPR,” ungkap Willy kepada Media Indonesia pada Kamis (4/1).

Baca juga: Perlindungan terhadap PRT dan PHP oleh DPR

Kendati demikian berbagai fraksi di DPR terus mendesak pihak pimpinan untuk mengajukan RUU PPRT sebagai salah satu pembahasan utama agar segera disahkan. Selain itu menurut Willy, harus ada desakan secara masif oleh berbagai koalisi dan kelompok masyarakat sipil khususnya organisasi di bidang PRT agar memberi sinyal kepada pimpinan DPR untuk segera melakukan pengesahan.

“Kami masih terus dan tetap meminta pimpinan DPR untuk membahas itu, karena DIM dalam RUU PPRT ini juga tidak terlalu banyak, hampir sama seperti RUU TPKS dulu. Kalau itu dibahas sebenarnya cepat dan pengesahan ini bisa dilakukan dengan segera. Saya optimis kalau berbagai pihak memberikan sinyal dan ditujukan kepada pimpinan DPR, maka bisa segera disahkan,” ujarnya.

Bagaimanapun menurut Willy, komitmen DPR dan kerja maraton yang ditunjukkan tim pemerintah saat merampungkan DIM menjadi sebuah harapan besar kepada para PRT di Tanah Air yang berjumlah sekitar 5 juta orang. Mereka telah menanti selama 19 tahun akan hadirnya UU yang akan mengakui profesi mereka.

Baca juga: Pimpinan DPR Dianggap tidak Prioritaskan RUU PPRT

“Tentu kolaborasi penting dari semua kelompok kepentingan baik DPR, masyarakat sipil, media khususnya kelompok PRT sendiri. Sejatinya rancangan undang-undang ini tidak hanya melindungi PRT tapi juga pemberi kerja. Belum adanya ketetapan waktu pengesahan membuat masyarakat harus mendorong RUU ini khususnya kepada pimpinan DPR,” jelasnya.

RUU PPRT Mendesak Disahkan

Terpisah, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah memandang pengesahan RUU PPRT menjadi UU sangat mendesak untuk dipercepat karena penting untuk memberikan perlindungan terhadap PRT sebagai salah satu pekerja perempuan yang tentan mengalami kekerasan dan pelanggaran HAM.

“Proses legislasi yang sudah hampir 20 tahun mandek di DPR itu perlu terus mendorong. Saat ini masa pemilu hingga nanti pada pergantian pemimpin negara maupun anggota DPR, RUU PPRT ini menjadi penting untuk terus diprioritaskan dan diarusutamakan khususnya pada masa kampanye oleh berbagai pihak terutama bagi mereka yang sedang berkontestasi di pemilu 2024,” ujarnya.

Sejauh ini, Anies menegaskan bahwa Komnas HAM sejak 2022 terus mendorong DPR RI untuk segera menyetujui RUU tersebut sebagai RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna untuk dibahas dan disahkan segera mungkin untuk melindungi kelompok rentan yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran HAM, seperti PRT dan pekerja migran. Adanya UU PPRT, menurut Anis, akan memberikan landasan hukum yang kuat untuk memberikan perlindungan terhadap mereka.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya