Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENJELANG akhir masa jabatan DPR RI periode 2019–2024 di bawah kepemimpinan Puan Maharani, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum kunjung disahkan. RUU ini terjebak dalam pusaran ‘kepentingan’ wakil rakyat dan hingga kini perjalanan legislasinya masih stagnan serta tak kunjung ada kepastian.
Ketua Panitia Kerja RUU PPRT DPR RI, Willy Aditya menuturkan, keputusan pengesahan ada di tangan pimpinan DPR. Kendati ada dorongan dari berbagai fraksi dan sudah menerima surpres (surat presiden) dan DIM dari pemerintah, pimpinan DPR tak kunjung melanjutkan proses legislasi RUU tersebut. Dikatakan bahwa pengesahan tersebut tidak akan terlaksana jika pucuk pimpinan tak memberi sinyal positif.
“Bisa ditanyakan langsung kepada ketua DPR mengapa belum juga disahkan, karena DIM sudah keluar dan tidak terlalu banyak. Tetapi sampai saat ini RUU PPRT ini tidak bergerak sama sekali, belum pernah dibawa ke rapat badan musyawarah atau rapat pimpinan. Jadi lambat atau cepatnya proses pengesahan ini tergantung pada pimpinan khususnya ketua DPR,” ungkap Willy kepada Media Indonesia pada Kamis (4/1).
Baca juga: Perlindungan terhadap PRT dan PHP oleh DPR
Kendati demikian berbagai fraksi di DPR terus mendesak pihak pimpinan untuk mengajukan RUU PPRT sebagai salah satu pembahasan utama agar segera disahkan. Selain itu menurut Willy, harus ada desakan secara masif oleh berbagai koalisi dan kelompok masyarakat sipil khususnya organisasi di bidang PRT agar memberi sinyal kepada pimpinan DPR untuk segera melakukan pengesahan.
“Kami masih terus dan tetap meminta pimpinan DPR untuk membahas itu, karena DIM dalam RUU PPRT ini juga tidak terlalu banyak, hampir sama seperti RUU TPKS dulu. Kalau itu dibahas sebenarnya cepat dan pengesahan ini bisa dilakukan dengan segera. Saya optimis kalau berbagai pihak memberikan sinyal dan ditujukan kepada pimpinan DPR, maka bisa segera disahkan,” ujarnya.
Bagaimanapun menurut Willy, komitmen DPR dan kerja maraton yang ditunjukkan tim pemerintah saat merampungkan DIM menjadi sebuah harapan besar kepada para PRT di Tanah Air yang berjumlah sekitar 5 juta orang. Mereka telah menanti selama 19 tahun akan hadirnya UU yang akan mengakui profesi mereka.
Baca juga: Pimpinan DPR Dianggap tidak Prioritaskan RUU PPRT
“Tentu kolaborasi penting dari semua kelompok kepentingan baik DPR, masyarakat sipil, media khususnya kelompok PRT sendiri. Sejatinya rancangan undang-undang ini tidak hanya melindungi PRT tapi juga pemberi kerja. Belum adanya ketetapan waktu pengesahan membuat masyarakat harus mendorong RUU ini khususnya kepada pimpinan DPR,” jelasnya.
Terpisah, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah memandang pengesahan RUU PPRT menjadi UU sangat mendesak untuk dipercepat karena penting untuk memberikan perlindungan terhadap PRT sebagai salah satu pekerja perempuan yang tentan mengalami kekerasan dan pelanggaran HAM.
“Proses legislasi yang sudah hampir 20 tahun mandek di DPR itu perlu terus mendorong. Saat ini masa pemilu hingga nanti pada pergantian pemimpin negara maupun anggota DPR, RUU PPRT ini menjadi penting untuk terus diprioritaskan dan diarusutamakan khususnya pada masa kampanye oleh berbagai pihak terutama bagi mereka yang sedang berkontestasi di pemilu 2024,” ujarnya.
Sejauh ini, Anies menegaskan bahwa Komnas HAM sejak 2022 terus mendorong DPR RI untuk segera menyetujui RUU tersebut sebagai RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna untuk dibahas dan disahkan segera mungkin untuk melindungi kelompok rentan yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran HAM, seperti PRT dan pekerja migran. Adanya UU PPRT, menurut Anis, akan memberikan landasan hukum yang kuat untuk memberikan perlindungan terhadap mereka.
(Z-9)
Dengan disahkannya RUU PPRT, perempuan Indonesia, khususnya mereka yang bekerja sebagai PRT, memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang aman dan terhormat.
NASIB RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kembali digantung.
Kepolisian menurunkan 1.753 personel untuk mengamankan aksi demo di depan DPR, hari ini.
Eva mengingatkan Puan bahwa sejak 2004, fraksi PDIP telah menandatangani inisiatif untuk mengusung RUU PPRT.
Para pekerja rumah tangga (PRT) mendesak Ketua DPR RI untuk melakukan dialog
RUU PPRT didesain untuk memberikan perlindungan untuk sektor pekerja rumah tangga (PRT).
Anggota Komisi IV DPR ini berterima kasih kepada Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, yang berhasil menangkap pelaku
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mendorong DPR untuk mengesahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PPRT), sebab kehadiran negara dibutuhkan untuk pengakuan PRT.
Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), khususnya PRT perempuan menjadi perhatian karena PRT telah memberi kontribusi yang tidak sedikit bagi keluarga dan perekonomian nasional.
Karena itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendesak untuk disahkan agar pekerja rumah tangga (PRT) bisa diakui dan mendapat perlindungan hukum
Serbet tersebut merupakan perlambang desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
Akibat belum adanya pengakuan dan perlindungan terhadap PRT, pada situasi pandemi saat ini banyak PRT kehilangan pekerjaan yang potensial meningkatkan kemiskinan berwajah perempuan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved