Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Ia menjelaskan soal Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan RUU PPRT bisa disahkan dalam kurun waktu tiga bulan. Menurutnya, target waktu tersebut tidak mengacu pada kalender hari kerja.
"Bahwa penyampaian Pak Prabowo, PPRT harus diundangkan segera dalam waktu tiga bulan. Nah, hitungan tiga bulan ini Pak Ibu ya, bukan tiga bulan kalender hari kerja," kata Bob Hasan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7).
Bob menjelaskan DPR memiliki masa reses yang membuat hitungan tiga bulan yang ditargetkan tak sesuai kalender pada umumnya. Ia mengatakan masa reses digunakan untuk menyerap aspirasi publik di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPR RI.
"Karena di DPR itu ada kalender hari reses dan kalender hari kerja. Nah kemudian, kita merasa perlu banget gitu. Jadi ini bukan PPRT saja," kata dia.
Selain itu, Bob menjelaskan Baleg DPR RI juga tengah membahas undang-undang lainnya. Salah satunya ialah RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang prosesnya juga masih sama dengan RUU PPRT yakni mendengarkan aspirasi publik melalui RDPU. Maka dari itu, ia mengatakan waktu pembahasan kemungkinan melampaui target yang diinginkan.
"Jadi BPIP juga. Kita memastikan BPIP, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, semua ini harus mulai kita serap," ujar Bob.
"Ya tetapi ini kerja-kerja di legislatif sejatinya memang tidak mungkin terganggu oleh kekuasaan lain sebenarnya begitu," tandas dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginan mengesahkan RUU PPRT. Hal itu disampaikan Kepala Negara di hadapan ratusan ribu buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Monas, Jakarta, 1 Mei 2025.
"Mudah-mudahan tidak lebih 3 bulan, RUU ini akan kita bereskan," kata Prabowo di Monas, Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025. (H-3)
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan nasib RUU PPRT yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diselesaikan paling lambat pada Agustus 2025
Komnas HAM juga melakukan kajian yang mengungkap bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
PENGESAHAN UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dinilai lambat membuat potensi ketimpangan gender di masyarakat semakin besar.
Koalisi masyarakat sipil tetap mengawal dengan ketat agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan DPR RI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved