Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih belum menemui titik terang untuk disahkan. Padahal, pemerintah sudah mengirimkan surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Ledia Hanifa Amalia mendesak agar pimpinan DPR segera membahasnya di Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Kalau sudah ada supres dan DIM mestinya di dalam rapat bamus disampaikan di mana akan dibahas, apakah di komisi tertentu, di baleg, atau gabungan komisi. Itu yang harus diputuskan memang oleh pimpinan DPR di dalam rapat bamus,” kata Ledia kepada Media Indonesia, Senin (19/8).
Baca juga : Fraksi PDIP Tak Bisa Pastikan Pengesahan RUU PPRT
“Selama belum ada keputusan itu di rapat bamus, didelegasikan kepada siapa, maka memang akan terjadi keterlambatan untuk pembahasan. Jadi memang harus disegerakan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Willy Aditya mengungkapkan belum ada pembahasan RUU PPRT di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Padahal, hampir setiap paripurna muncul interupsi terkait perlindungan PRT.
Willy mengatakan surat presiden (surpres) untuk menindaklanjuti pembahasan RUU PPRT sudah dilayangkan sejak lama ke pimpinan DPR. Ia juga mengatakan RUU PPRT belum masuk pembahasan tingkat I sehingga menjadi kendala untuk bisa diteruskan ke periode mendatang.
"Tetapi kami bertekad untuk menuntaskan pembahasannya pada periode ini," tegas Willy.
Dengan disahkannya RUU PPRT, perempuan Indonesia, khususnya mereka yang bekerja sebagai PRT, memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang aman dan terhormat.
Pekerjaan rumah tangga merupakan pekerjaan yang rawan dan rentan dalam perlindungan hukum karena masih ada ditemukan kekerasan,
Wilayah kerja PRT di ranah domestik dan privat sehingga kontrol pemerintah tidak ada, padahal rawan eksploitasi, diskriminasi, pelecehan, bahkan kekerasan.
Penting bagi PRT untuk menghindari eksploitasi hingga standar gaji yang tidak jelas. Kondisi ini sejalan dengan tidak jelasnya standar kompetensi.
PRAKTIK perbudakan rupanya masih berlangsung di Indonesia seperti ditampakkan dari para pekerja rumah tangga (PRT) yang belum mendapatkan keadilan dan kerap diperlakukan tidak manusiawi.
Penyebutan PRT juga secara tidak langsung menyetarakan derajat para pekerja rumah tangga dengan pekerja-pekerja profesional lainnya.
DPR diingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengingat sejak dibacakan.
Baleg DPR RI memastikan tak akan menganulir putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pemerintah dab Baleg DPR sepakat untuk dibentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini diputuskan dalam rapat kerja Baleg DPR.
Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
Mendagri Tito Karnavian sepakat dibentuk Panitia Kerja (Panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved