Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Dengan disahkannya RUU PPRT, perempuan Indonesia, khususnya mereka yang bekerja sebagai PRT, memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang aman dan terhormat.
Pekerjaan rumah tangga merupakan pekerjaan yang rawan dan rentan dalam perlindungan hukum karena masih ada ditemukan kekerasan,
Wilayah kerja PRT di ranah domestik dan privat sehingga kontrol pemerintah tidak ada, padahal rawan eksploitasi, diskriminasi, pelecehan, bahkan kekerasan.
Penting bagi PRT untuk menghindari eksploitasi hingga standar gaji yang tidak jelas. Kondisi ini sejalan dengan tidak jelasnya standar kompetensi.
PRAKTIK perbudakan rupanya masih berlangsung di Indonesia seperti ditampakkan dari para pekerja rumah tangga (PRT) yang belum mendapatkan keadilan dan kerap diperlakukan tidak manusiawi.
Penyebutan PRT juga secara tidak langsung menyetarakan derajat para pekerja rumah tangga dengan pekerja-pekerja profesional lainnya.
Untuk mengawal pengesahan RUU PPRT, pemerintah akan mendorong komitmen bersama dan kerja-kerja politik dengan DPR dan masyarakat sipil.
Banyak PRT yang menjadi korban tindak kekerasan dan sebagian besar adalah dari kaum perempuan.
Dirinya juga meminta masyarakat, khususnya pekerja rumah tangga, untuk bersabar menunggu, karena DPR memiliki mekanisme untuk pengesahan suatu regulasi.
RUU PPRT terlebih dulu akan dibahas dalam agenda Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) usai berakhirnya masa reses 13 Maret 2023 mendatang.
RUU PPRT sendiri sudah diperjuangkan sejak 19 tahun lalu, tetapi sulit sekali masuk ke rapat paripurna DPR RI.
Keputusan Rapim memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Komnas Perempuan) merasa kecewa atas penundaan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dengan penundaan ini, sudah 19 kali RUU PPRT tidak kunjung disahkan.
Untuk bisa dibawa ke Rapat Paripurna, RUU PPRT harus lebih dahulu dibahas dalam rapat Bamus.
Menurut Willy Aditya, tidak dianggapnya pekerja rumah tangga sebagai pekerja dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan membuat pembahasan RUU PPRT menjadi penting.
RUU PPRT akan diformulasikan untuk menjadi undang-undang yang menghasilkan win win solution kepada tiga pihak sekaligus, baik bagi para pekerja, pihak pemberi kerja, dan negara.
Selain soal upah, poin penting yang rawan perdebatan dalam pembahasan RUU PPRT adalah soal hak cuti pekerja, termasuk cuti melahirkan.
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko menekankan pentingnya tim pelaksana percepatan RUU PPRT segera melakukan komunikasi politik dan komunikasi publik
MENTERI PPPA Bintang Puspayoga menyambut baik komitmen dan gagasan pemerintah dalam percepatan pembentukan RUU PPRT untuk segera dibahas di DPR
Untuk mendorong agar mekanisme hukum untuk penghormatan, perlindungan, pemunahan hak asasi pekerja rumah tangga itu ada di Indonesia,
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved