Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
ASISTEN Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO, Kementerian Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Prijadi Santosa mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Sejak 2006 saya ikut mengkaji RUU PPRT kemudian masih terus pasang surut dan dianggap belum menjadi prioritas di level nasional meskipun sudah masuk prolegnas. RUU PPRT ini posisinya sudah memfinalisasi DIM, tapi kemudian DPR tidak kunjung dan belum melakukan pembahasan padahal waktunya sudah hampir habis, Ini sudah level keputusan politik,” jelasnya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Rabu (1/8).
Prijadi lebih lanjut mengatakan pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk mendorong DPR RI agar segera mengesahkan namun, karena ranah tersebut sudah masuk pada urusan politik, maka ia meminta agar gerakan masyarakat sipil terus bersuara dan mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU yang telah mandeg selama hampir 19 tahun itu.
Baca juga : Dorong Pengesahan RUU PPRT, Komnas HAM bakal Temui DPR RI
“Kami perlu dukungan dari masyarakat agar isu ini menjadi diangkat lagi. Karena bagaimanapun, disahkannya RUU PPRT ini bisa menjadi alternatif untuk mengurangi angka TPPO, karena ketika perlindungan pekerja ART di dalam negeri bagus dan baik, maka masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi ke luar negeri dan jadi korban TPPO,” katanya.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Penyintas TPPO, Maizidah Salas menjelaskan sebagian besar para pekerja migran yang rentan menjadi korban TPPO berasal dari sektor pekerja domestik rumah tangga. Menurutnya, upaya mencegah perempuan menjadi korban TPPO salah satunya adalah dengan memperbaiki kondisi perlindungan para pekerja domestik di dalam negeri.
“RUU PPRT yang tidak juga disahkan dan belum menjadi prioritas ini saya kira bagian dari kegagalan para pemangku kebijakan. Padahal, jika di Indonesia PRT sudah ada payung hukum yang jelas dan mendapatkan gaji yang layak, saya kira perempuan tidak harus terpaksa menjadi pekerja migran ke luar negeri dan rentan menjadi korban TPPO,” katanya.
Baca juga : Komnas HAM Dorong DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Terpisah, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa RUU PPRT merupakan suatu bentuk pemenuhan HAM pada masyarakat tentan dan sebagai kepentingan nasional sehingga harus segera disahkan menjadi undang-undang.
“Sebenarnya ini adalah kepentingan nasional kita karena pasti akan mengalami gangguan kalau teman-teman PRT ini mogok karena tuntutan mereka terhadap perlindungan melalui undang-undang itu tidak segera diberikan oleh negara,” ucap Anis.
(Z-9)
ANAK-anak yang bahagia dan canda tawa mereka mewarnai dunia. Momen Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli 2025 memberikan ruang untuk merayakan dengan kegiatan yang seru.
Berdasarkan hasil survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja 2024, kekerasan kepada anak baik fisik, digital, hingga seksual masih menjadi masalah yang harus ditangani.
Kementerian PPPA juga dikatakan sudah berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan Hari Anak Nasional.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, memaparkan beberapa dampak buruk penggunaan gawai bagi anak-anak.
Sejak Januari hingga 14 Juni 2025, pelaporan yang masuk di Kementerian PPPA lebih dari 11.800. Kemudian laporan meningkat tajam menjadi sekitar 13 ribu per 7 Juli 2025.
Kemen PPPA menyusun modul edukasi untuk memperkuat peran keluarga mencegah Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan atau sunat perempuan
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved