Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMNAS HAM mendorong DPR RI untuk segera melakukan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Pasalnya, beleid itu dinilai dapat memberikan pemenuhan hak asasi bagi pekerja rumah tangga.
"Komnas HAM terus mendorong bahwa percepatan RUU PPRT itu sejak awal kami rekomendasikan. Untuk apa? Untuk mendorong agar mekanisme hukum untuk penghormatan, perlindungan, pemunahan hak asasi pekerja rumah tangga itu ada di Indonesia," ungkap Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah kepada Media Indonesia, Senin (19/6).
Lebih lanjut, menurutnya, PRT selama ini sudah sangat lama mengalami pelanggaran HAM. Hal itu terlihat dari sisi kasusnya maupun kerugian lain yang dialami oleh PRT.
Baca juga : Pembahasan RUU PPRT Kembali Mangkrak di DPR
Berdasarkan data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Koalisi Sipil Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sepanjang 2017-2022 masih banyak kasus kekerasan yang terjadi pada para PRT.
Sebanyak 2.637 PRT mengakui bahwa mereka mendapatkan kasus kekerasan, di antaranya 1.487 kasus tindak perdagangan manusia oleh penyalur, 1.382 kasus kekerasan psikis seperti penyekapan, 1.148 kasus kekerasan ekonomi berupa tidak dibayarkannya upah, 1.027 kasus kekerasan fisik, dan 831 kasus kekerasan seksual.
Baca juga : Komnas Perempuan Desak DPR RI Segera Lakukan Pembahasan RUU PPRT
Anis menambahkan, percepatan RUU PPRT menjadi UU ke depannya juga dikatakan akan memberikan nilai lebih pada Pemerintah Indonesia dalam hal membangun diplomasi dengan negara lain untuk menegosiasikan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
"Sehingga RUU PPRT yang nantinya disahkan menjadi UU itu tidak hanya berfungsi untuk memberikan perlindungan bagi PRT dalam negeri, tapi juga bisa menjadi alat diplomasi bagi pemerintah dalam menegosiasikan standar perlindungan PMI kita di luar negeri," tandasnya. (Z-5)
Istri Thomas Lembong, Franciska Wihardja Mengadu ke Komnas HAM
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
Akmal menjelaskan penggunaan gas air mata oleh kepolisian dalam penanganan suporter melanggar regulasi FIFA yang tertuang dalam pasal 19 menyoal Stadium Safety and Security Regulations.
Komnas HAM menyebutkan bahwa botol-botol temuan polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur bukanlah miras.
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan pemanggilan dan diskusi langsung bersama Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) di Kantor Komnas HAM, Senin (17/10).
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan PSTI, komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengungkap adanya indikasi biaya korban luka tragedi Kanjuruhan telah diberhentikan oleh Pemerintah.
Kurangnya perlindungan dari pemerintah untuk penetapan harga akan memperlebar kesenjangan gender dalam pertanian.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio pesimistis terhadap realisasi program pembatasan lalu lintas kendaraan pribadi melalui Electronic Road Pricing atau jalan berbayar elektronik
Massa pun semakin beringas. Aksi lempar-lemparan batu dan bom molotov tak bisa terhindarkan. Di lokasi bentrokan, aparat membalas dengan water cannon dan menembakkan gas air mata
BADAN Legislasi (Baleg) DPR sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pemerintah dan Baleg DPR telah sepakat untuk membawa RUU DKJ ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Fraksi-fraksi tidak ada perbedaan pandangan kecuali fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak rancangan beleid tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved