Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Triasri Wiandani menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya percepatan untuk pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU.
Untuk itu, Komnas Perempuan meminta DPR RI dan pemerintah untuk segera melakukan pembahasan melalui rapat kerja.
"Untuk memberikan dukungan advokasi RUU PPRT Komnas Perempuan melakukan kampanye, lobi, dan menyiapkan bahan-bahan substansinya. Komnas Perempuan menyampaikan agar DPR dan Pemerintah segera melakukan percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi UU," ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (7/6).
Baca juga: Marak Kasus Kekerasan PRT, Baleg Percepat Pembahasan RUU PPRT
Lebih lanjut, Triasri mengatakan bahwa sudah sejak 2004 RUU PPRT bergulir di DPR. RUU PPRT sudah ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada 21 Maret 2023 dalam Rapat Paripurna DPR. Meskipun sudah ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR, menurutnya sampai saat ini belum ada perkembangan proses pembahasan RUU PPRT.
"Setelah DIM (daftar inventarisasi masalah) pemerintah dikirimkan ke DPR, belum ada informasi proses pembahasan dan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU," kata Triasri.
Baca juga: Kemnaker Optimistis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT
Menurutnya, harapan dan dukungan percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi UU terus disampaikan dari berbagai pihak secara luas. Karena DIM pemerintah sudah diserahkan ke DPR, pesan yang disampaikan publik semakin kuat dalam mendorong percepatan dan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bahwa pihaknya juga belum mendapatkan kepastian dari DPR RI terkait kapan akan dilakukan pembahasan terhadap RUU PPRT.
Saat ini, pihaknya sudah siap untuk melakukan pembahasan dan tinggal menunggu kepastian jadwalnya.
"Kami menunggu jadwal pembahasan dengan DPR," tandas Anwar Sanusi. (Des/Z-7)
Komnas Perempuan rilis Catatan Tahunan 2025: Total kekerasan terhadap perempuan melonjak 14%, mencapai 376.529 kasus. Fenomena 'Delayed Justice' hambat keadilan bagi korban
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Kerajaan Arab Saudi mengenai dugaan penundaan pelaksanaan ibadah haji.
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas distribusi dan kepercayaan publik terkait ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) nasional.
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina desak pemerintah gerak cepat cari 3 ABK WNI yang hilang di Selat Hormuz usai ledakan Musaffah 2 di tengah konflik Iran-Israel.
Kepanikan masyarakat tidak muncul begitu saja, melainkan dipicu oleh ketidakseimbangan informasi dan hilangnya kepercayaan publik terhadap jaminan pasokan negara.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menegaskan pentingnya kesiapan sektor energi dan transportasi darat pada periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved