Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan siap mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan, hal ini demi menyikapi maraknya kasus kekerasan yang menimpa Pekerja Rumah Tangga (PRT) belakangan ini.
"Kasus eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga seperti ancaman kekerasan fisik, psikis, seksual, sudah sampai di kondisi genting untuk segera punya payung aturan penyelesaian lewat UU. Sudah nggak bisa ditawar, harus segera selesai UU PPRT ini," kata Willy Aditya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/6).
Seperti diketahui, baru-baru ini seorang PRT mengungkap penyiksaan yang dilakukan majikannya di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. Korban mengatakan tubuhnya dilumuri sambal hingga ke organ vitalnya.
Baca juga: Representasi Perempuan Harus Ada Dalam Pembahasan RUU Komisi Yudisial
Selain itu, terdapat pula kasus penganiayaan yang menimpa PRT di Bandar Lampung yang dilakukan oleh majikannya. Pelaku merupakan ibu dan anak di mana dua orang korban PRT telah bekerja selama tiga bulan. Kedua pelaku melakukan kekerasan seperti memukul pipi dan kepala korban, serta menendang korban.
Menyikapi fakta demikian, Willy menyampaikan kegeramannya atas banyaknya kasus eksploitasi dan kekerasan yang menimpa PRT. Ia meminta kepada pihak berwajib untuk memberi perlindungan kepada korban secara maksimal.
Baca juga: Baleg DPR: Kita Dicemooh Karena di Negara Sendiri Tak Punya UU Perlindungan Bagi PRT
"Perlindungan terhadap teman-teman PRT adalah tanggung jawab negara yang tidak boleh dibedakan dengan warga negara lainnya. Polri harus menjamin keamanan korban, termasuk keluarganya, agar memperoleh haknya tanpa intimidasi dari pihak manapun," ucap Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Legislator dari Dapil Jawa Timur XI ini berkomitmen akan terus mengawal pembahasan RUU PPRT. Willy mengatakan, Indonesia sudah selayaknya memiliki payung khusus untuk melindungi PRT, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor pekerja domestik yang juga sering mengalami kekerasan di tempatnya bekerja.
"Kami di DPR berkomitmen mempercepat pembahasan RUU PPRT ini agar segera menjadi payung hukum untuk menangani setiap kasus eksploitasi dan kekerasan yang menimpa PRT," tutupnya. (Dis/Z-7)
Dengan disahkannya RUU PPRT, perempuan Indonesia, khususnya mereka yang bekerja sebagai PRT, memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang aman dan terhormat.
NASIB RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kembali digantung.
Kepolisian menurunkan 1.753 personel untuk mengamankan aksi demo di depan DPR, hari ini.
Eva mengingatkan Puan bahwa sejak 2004, fraksi PDIP telah menandatangani inisiatif untuk mengusung RUU PPRT.
Para pekerja rumah tangga (PRT) mendesak Ketua DPR RI untuk melakukan dialog
RUU PPRT didesain untuk memberikan perlindungan untuk sektor pekerja rumah tangga (PRT).
Anak harus memahami dan menghargai diri dan lingkungan serta mengetahui konsekuensi hukum dan akibat dari kekerasan/perundungan.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Kasus KDRT cukup banyak dialami oleh pasangan, baik yang masih dalam status pacaran maupun menikah
Dinas Pendidikan Pemkab Sumedang bertekad Meminimalkan terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak, utamanya di lingkungan sekolah.
Saat demonstrasi hari Kamis (22/8) misalnya, korban yang sempat dievakuasi ke kampus Unisba mencapai 16 orang.
Seorang perempuan berusia 30-an menderita luka ringan tetapi tidak memerlukan perawatan apa pun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved