Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah menyinggung mengenai posisi perempuan yang ada di lembaga publik atau pemerintah. Termasuk, mempertimbangkan unsur representasi perempuan sebesar minimal 30% untuk hadir di dalam pengisian Komisi Yudisial dan termasuk ke dalam komisi yang lain.
“Saya akan terus mengingatkan dan tidak akan lelah mengingatkan bahwa posisi yang ada di lembaga publik ataupun pemerintahan harus mempertimbangkan unsur representasi perempuan, minimal 30 persen representasi perempuan itu juga bisa kita hadirkan di dalam pengisian Komisi Yudisial ini dan termasuk juga komisi yang lain,” tutur Luluk usai pertemuan Rapat Pleno RUU Komisi Yudisial di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5).
Adanya representasi perempuan di dalam sebuah komisi atau lembaga menurut Politisi Fraksi PKB itu salah satunya adalah dapat mewakili pandangan dan pikiran serta menyempurnakan proses pengambilan keputusan yang ada di lembaga, yang dapat mewakilkan masyarakat.
Baca juga: Luluk Nur Hamidah Dukung Sikap Korban KDRT untuk Berani Lapor
“Para perempuan juga akan mewakili pandangan dan pikiran yang menurut saya akan menyempurnakan dari proses pengambilan keputusan yang ada di lembaga ini. Baik dari pengalaman perempuan sebagai praktisi atau sebagai akademisi, maka tentu juga akan memberikan pengaruh yang sangat signifikan dalam memberikan masukan, baik itu rekomendasi kemudian pandangan juga bahkan sebuah keputusan,” ucap Anggota Komisi VI DPR RI tersebut.
Menurutnya, pencapaian perempuan yang memiliki pendidikan tinggi di bidang hukum sudah cukup banyak. Sehingga perempuan saat ini juga layak untuk mendapati jabatan hakim, jaksa dan lembaga-lembaga yudisial lainnya termasuk Komisi Yudisial. Untuk itu representasi perempuan perlu diatur di dalam RUU Komisi Yudisial.
“Menurut saya perlu (persoalan keterwakilan perempuan di dalam revisi UU KY) ya. Nanti misalkan yang terkait dengan anggotanya kayak gitu. Nah ini menurut saya ini menjadi sangat penting misalnya tentang keanggotaan Komisi Yudisial ini kan hanya dicantumkan, lagipula (ditetapkan) di undang-undang. Jadi mau tidak mau ya harus ada dong berarti unsur perempuan masuk di situ tapi kalau tidak dicantumkan ya maka akan jadi suka-suka, yang penyelenggara Pemilu aja masih ada yang menihilkan perempuan di situ dan itu sangat mengecewakan bagi saya,” ungkapnya. (RO/S-3)
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
ANGGOTA Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan belum dapat memastikan waktu selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.
Baleg DPR RI menyatakan DPR bisa mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini merupakan RUU inisiatif pemerintah.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved