Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
ANGGOTA Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah menyinggung mengenai posisi perempuan yang ada di lembaga publik atau pemerintah. Termasuk, mempertimbangkan unsur representasi perempuan sebesar minimal 30% untuk hadir di dalam pengisian Komisi Yudisial dan termasuk ke dalam komisi yang lain.
“Saya akan terus mengingatkan dan tidak akan lelah mengingatkan bahwa posisi yang ada di lembaga publik ataupun pemerintahan harus mempertimbangkan unsur representasi perempuan, minimal 30 persen representasi perempuan itu juga bisa kita hadirkan di dalam pengisian Komisi Yudisial ini dan termasuk juga komisi yang lain,” tutur Luluk usai pertemuan Rapat Pleno RUU Komisi Yudisial di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5).
Adanya representasi perempuan di dalam sebuah komisi atau lembaga menurut Politisi Fraksi PKB itu salah satunya adalah dapat mewakili pandangan dan pikiran serta menyempurnakan proses pengambilan keputusan yang ada di lembaga, yang dapat mewakilkan masyarakat.
Baca juga: Luluk Nur Hamidah Dukung Sikap Korban KDRT untuk Berani Lapor
“Para perempuan juga akan mewakili pandangan dan pikiran yang menurut saya akan menyempurnakan dari proses pengambilan keputusan yang ada di lembaga ini. Baik dari pengalaman perempuan sebagai praktisi atau sebagai akademisi, maka tentu juga akan memberikan pengaruh yang sangat signifikan dalam memberikan masukan, baik itu rekomendasi kemudian pandangan juga bahkan sebuah keputusan,” ucap Anggota Komisi VI DPR RI tersebut.
Menurutnya, pencapaian perempuan yang memiliki pendidikan tinggi di bidang hukum sudah cukup banyak. Sehingga perempuan saat ini juga layak untuk mendapati jabatan hakim, jaksa dan lembaga-lembaga yudisial lainnya termasuk Komisi Yudisial. Untuk itu representasi perempuan perlu diatur di dalam RUU Komisi Yudisial.
“Menurut saya perlu (persoalan keterwakilan perempuan di dalam revisi UU KY) ya. Nanti misalkan yang terkait dengan anggotanya kayak gitu. Nah ini menurut saya ini menjadi sangat penting misalnya tentang keanggotaan Komisi Yudisial ini kan hanya dicantumkan, lagipula (ditetapkan) di undang-undang. Jadi mau tidak mau ya harus ada dong berarti unsur perempuan masuk di situ tapi kalau tidak dicantumkan ya maka akan jadi suka-suka, yang penyelenggara Pemilu aja masih ada yang menihilkan perempuan di situ dan itu sangat mengecewakan bagi saya,” ungkapnya. (RO/S-3)
Baleg DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang masuk Prolegnas 2025
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
(Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming, belum memiliki dasar hukum.
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
INDONESIA merupakan negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia. Perkembangan jumlah koperasi dan anggota koperasi dari 2013 hingga 2018 mengalami peningkatan signifikan.
PERGUARUAN tinggi dipastikan hanya menerima manfaat dari pengelolaan hasil tambang. Sementara, pengelolaannya bakal diserahkan kepada BUMN, BUMD dan swasta yang ditunjuk pemerintah
TIM kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke KY.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved