Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PERGUARUAN tinggi dipastikan hanya menerima manfaat dari pengelolaan hasil tambang. Sementara, pengelolaannya bakal diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan swasta yang ditunjuk pemerintah.
"Jadi penerimaan manfaatnya saja. Jadi IUP (izin usaha pertambangan) atau IUPK (izin usaha pertambangan khusus) itu nanti diserahkan kepada BUMN, BUMD, atau Badan Swasta yang ditunjuk oleh pemerintah," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Doli menyampaikan hal itu merespons soal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang tengah dibahas di Baleg DPR. Awalnya, diusulkan bahwa kampus diberikan izin pengelolaan tambang.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan bahwa pengelolaan tambang diserahkan kepada BUMN atau BUMND maupun badan swasta diputuskan merespons kritik masyarakat. Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan diberikan dengan cara prioritas.
"Kita akhirnya membuat polanya itu adalah bahwa yang dibeli cara prioritas itu adalah BUMN, BUMD atau Badan Swasta yang ditunjuk oleh pemerintah yang kemudian itu nanti akan dikonekkan dengan perguruan-perguruan tinggi tertentu," kata Doli.
Sementara, terkait penunjukan menunjuk BUMN atau BUMND maupun badan swasta merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemberian mafaat hasil kelola tambang ini dimaksudkan untuk membantu perguruan tinggi memperoleh tambahan dana.
"Nanti dibicarakan soal pembagian royaltinya bagaimana. Intinya adalah supaya memang ada supporting ada dana supporting untuk pengembangan dan kemanusiaan dari perguruan tinggi," kata Doli.
Sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan dua opsi soal tambang untuk perguruan tinggi yang dibahas dalam draf revisi UU Minerba. Pertama, izin kelola tambang diberikan langsung kepada perguran tinggi.
Kedua, pengelolaan tambang dilakukan oleh BUMN yang sudah ditunjuk pemerintah. Namun, hasilnya diberikan kepada perguruan tinggi. (P-4)
Rencana yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) itu merupakan upaya pemerintah mengooptasi perguruan tinggi
Mendikti-Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pemerintah belum membahas wacana pemberian izin perguruan tinggi untuk mengelola tambang.
REVISI UU perubahan ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menimbulkan pertanyaan tentang komitmen global transisi energi Pemerintah Indonesia.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Regulasi perluasan pengelolaan tambang sangat mungkin ditunggangi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik menekankan pentingnya pengelolaan tambang yang berkelanjutan sebagai pelajaran dari pengalaman buruk Nauru.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya memperhatikan pengelolaan pascatambang dan menjaga kaidah pertambangan yang baik agar operasional pertambangan berkelanjutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved