Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
RENCANA pemberian izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi menuai kritik dari sejumlah pihak. Filsuf dan pengajar pada Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Karlina Supelli, menilai bahwa saat ini pelemahan demokrasi berlangsung lewat cara yang kelihatannya halus.
Baginya, rencana yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) itu merupakan upaya pemerintah mengooptasi perguruan tinggi. Namun, ia berpendapat bahwa pemerintah melupakan tujuan dari kampus itu sendiri yang termaktub dalam tridharma perguruan tinggi.
"Dalam tridharma perguruan tinggi jelas, pengelolaan usaha-usaha seperti ini (tambang) tidak mausk," ujarnya dalam acara Menyikapi 100 Hari Presiden yang digelar Gerakan Nurani Bangsa di Jakarta, Selasa (28/1).
Lebih lanjut, rencana itu dinilai berbahaya karena hanya diperuntukkan bagi perguruan-perguruan tinggi negeri. Pasalnya, 30% porsi penentuan rektor perguruan tinggi negeri berada di tangan menteri yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah.
Namun, Karlina berpendapat bahwa civitas perguruan tinggi seperti dosen dan mahasiswa tidak akan semudah itu goyang dan terkooptasi dengan rencana pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP). Ia mendorong civitias perguruan tinggi untuk terus menolak rencana tersebut.
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengajak pemerintah dan DPR untuk kembali melihat konstitusi, tepatnya pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan negara untuk mengurus kekayaan alam Indonesia.
"Jadi negara yang mestinya mengelola itu semua, bukan membagikan ke ormas-ormas atau perguruan tinggi," pungkas Lukman. (P-5)
PERGUARUAN tinggi dipastikan hanya menerima manfaat dari pengelolaan hasil tambang. Sementara, pengelolaannya bakal diserahkan kepada BUMN, BUMD dan swasta yang ditunjuk pemerintah
Mendikti-Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pemerintah belum membahas wacana pemberian izin perguruan tinggi untuk mengelola tambang.
REVISI UU perubahan ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menimbulkan pertanyaan tentang komitmen global transisi energi Pemerintah Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved