Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI UU perubahan ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menimbulkan pertanyaan tentang komitmen global transisi energi Pemerintah Indonesia. Pembagian konsesi tambang untuk
organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, UMKM hingga perguruan tinggi merupakan bentuk suap kepada masyarakat.
Hal ini disuarakan sejumlah organisasi masyarakat sipil menanggapi rapat Badan legislatif (Baleg) DPR RI yang membahas revisi UU Minerba kemarin. Oligarki pertambangan dinilai akan kembali membajak regulasi melalui pengusulan revisi ketiga UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 dengan dalih pembagian konsesi batu bara ke organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, UMKM hingga Perguruan Tinggi.
Bagi-bagi konsesi tambang bukan saja memperluas daya rusak industri ekstraktif, melainkan juga bertolak belakang dengan komitmen global transisi energi pemerintah Indonesia.
"Secara substansi, pembagian konsesi ini merupakan bentuk ‘suap tambang pada berbagai bagian masyarakat. Ini adalah kooptasi negara kepada masyarakat yang berpotensi memecah-belah. Hal ini juga berbanding terbalik dengan komitmen negara untuk transisi energi berkeadilan,” tegas Zaenal Arifin dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Selasa (21/1).
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Raden Rafiq, mengatakan revisi UU Minerba akan memperparah situasi di Kalimantan Selatan. Masyarakat di wilayah tersebut tengah berjuang melawan eksploitasi tambang batu bara.
"Namun pembagian izin akan melebarkan konflik horizontal yang membenturkan masyarakat dengan ormas keagamaan,” ujar Raden Rafiq.
Senada, Mareta Sari dari Jatam Kalimantan Timur mengatakan pemberian izin akan membenturkan masyarakat dengan ormas agama, padahal pihaknya tengah mendorong pemerintah untuk tidak mengembangkan tambang.
"Bahkan Muhammadiyah Kalsel malah menolak tapi diabaikan. Pembagian izin akan menyebabkan daya rusak yang luar biasa," ujarnya.
Revisi ini dilakukan untuk memberikan cantolan kekuatan terhadap PP 25/2024, yang ditujukan mempercepat pembongkaran bukan hanya batu bara, melainkan juga mineral kritis di Indonesia timur. Pelibatan
perguruan tinggi juga berpotensi menggeser peranan mereka untuk justru menggunakan kepakaran mereka untuk keuntungan dan mengakselerasi perusakan lingkungan.
"Kita menduga bahwa perubahan UU Minerba ini dilakukan untuk memfasilitasi PP Nomor 25 Tahun 2024 yang menawarkan izin tambang pada ormas keagamaan. PP ini dikritik dan digugat karena bertentangan dengan Undang-Undang. Ketimbang mencabut PP tersebut, pemerintah
nampaknya memilih meralat Undang-Undang untuk melancarkan kepentingan mereka.” ujar Aryanto Nugroho, juru bicara #BersihkanIndonesia dari Publish What You Pay (PWYP).
“Pembagian izin juga diperluas untuk koperasi, UMKM, dan kampus, yang akan berujung pada kesemrawutan proses seleksi izin tambang. Tidak masuk akal juga jika perguruan tinggi mendapat prioritas. Bagian mana dari Tri Dharma pendidikan yang memberi mandat mereka untuk berbisnis? Seharusnya mereka berfokus pada penelitian dan pengembangan SDM untuk
transisi energi atau hilirisasi,” pungkas Aryanto. (DY/J-3)
Bagi sebagian publik, Pandji adalah simbol kebebasan berpendapat dalam komedi. Namun bagi pihak lain, materinya kerap dianggap melewati batas.
Di hadapan para pengungsi, Bahlil berjanji akan menuntaskan permasalahan tambang ilegal dan mencabut izin pertambangan yang tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Bahlil mengungkapkan langkah tegas yang telah diambil kementeriannya dalam menata ulang sektor ini, salah satunya dengan mencabut ratusan Izin Usaha Pertambangan yang dinilai bermasalah.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Beniyanto Tamoreka menilai rencana pemerintah untuk menata ulang tata kelola pertambangan merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan lingkungan.
Pemerintah resmi memberi kesempatan bagi masyarakat untuk ikut mengelola sektor pertambangan melalui kebijakan baru yang berlaku sejak 11 September 2025.
KPK mengungkap adanya perbedaan data izin usaha pertambangan (IUP) antarkementerian. Temuan itu didapat setelah KPK berkoordinasi dengan sembilan instansi pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved