Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat, Papua Barat Daya. Namun, ia meminta pemerintah juga harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap izin tambang di wilayah Raja Ampat.
Jazuli menjelaskan keputusan mencabut 4 izin usaha pertambangan merupakan bentuk keberanian dan komitmen nyata Presiden Prabowo dalam menjaga kelestarian lingkungan yang selama ini dikorbankan demi kepentingan sesaat, khususnya eksploitasi nikel.
“Langkah Presiden Prabowo ini patut kita apresiasi sebagai wujud keberpihakan kepada masa depan ekologi bangsa. Ini bukan hanya soal tambang, tapi soal warisan dunia yang harus kita jaga bersama,” ujar Jazuli melalui keterangannya, Rabu (11/6).
Menurutnya, Raja Ampat tidak hanya kekayaan alam milik Indonesia, tetapi juga merupakan aset ekologis global. Kawasan ini dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia dan keberadaannya tidak bisa ditukar dengan keuntungan jangka pendek dari industri pertambangan.
“Kita tidak boleh menukar warisan dunia dengan kepentingan bisnis jangka pendek. Apa yang telah dirusak harus segera dipulihkan secara ekologis. Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang yang ada di kawasan konservasi Raja Ampat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jazuli mendorong agar langkah ini menjadi awal dari kebijakan yang lebih besar dan menyeluruh dalam menertibkan aktivitas pertambangan di wilayah-wilayah sensitif secara ekologis, serta memastikan adanya pemulihan lingkungan secara konkret.
“Ini momentum penting untuk membangun paradigma baru bahwa pembangunan tidak boleh menghancurkan masa depan ekologi kita. Dan kami siap mendukung langkah-langkah Presiden yang berpihak pada kelestarian alam dan keberlanjutan kehidupan,” tutupnya.
(H-3)
Rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Rico Sia mengatakan saat ini Papua Barat Daya sudah semakin menjadi daerah tujuan wisata yang diminati wisatawan domestik dan mancanegara.
PAKAR energi dari Universitas Islam Riau, Ira Herawati, mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat memang sudah lama terbit, bahkan sejak tahun 1970-an.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti tidak ditemukannya dokumen Surat Keputusan (SK) pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) didorong untuk segera merealisasikan pembangunan rumah di lahan hibah 6 hektar milik Masyarakat Adat Raja Ampat.
Bagi sebagian publik, Pandji adalah simbol kebebasan berpendapat dalam komedi. Namun bagi pihak lain, materinya kerap dianggap melewati batas.
Di hadapan para pengungsi, Bahlil berjanji akan menuntaskan permasalahan tambang ilegal dan mencabut izin pertambangan yang tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Bahlil mengungkapkan langkah tegas yang telah diambil kementeriannya dalam menata ulang sektor ini, salah satunya dengan mencabut ratusan Izin Usaha Pertambangan yang dinilai bermasalah.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Beniyanto Tamoreka menilai rencana pemerintah untuk menata ulang tata kelola pertambangan merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan lingkungan.
Pemerintah resmi memberi kesempatan bagi masyarakat untuk ikut mengelola sektor pertambangan melalui kebijakan baru yang berlaku sejak 11 September 2025.
KPK mengungkap adanya perbedaan data izin usaha pertambangan (IUP) antarkementerian. Temuan itu didapat setelah KPK berkoordinasi dengan sembilan instansi pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved