Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Greenpeace Ingatkan Ada 3 Izin Tambang Raja Ampat yang Berpotensi Aktif Kembali Lewat Gugatan Pengadilan 

Despian Nurhidayat
12/6/2025 23:01
Greenpeace Ingatkan Ada 3 Izin Tambang Raja Ampat yang Berpotensi Aktif Kembali Lewat Gugatan Pengadilan 
Alat berat pertambangan nikel terparkir sejak PT Gag Nikel menghentikan kegiatan operasionalnya untuk sementara di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025) .(Antara/Putu Indah Savitri))

GREENPEACE Indonesia mencatat bahwa total terdapat 16 izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang pernah diterbitkan dan beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dari jumlah tersebut, 13 izin berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat, wilayah yang dikenal sebagai salah satu ekosistem paling berharga dan unik di dunia.

“Kini tersisa 5 izin tambang aktif, terdiri dari 4 di wilayah Geopark dan 1 di luar Geopark,” ujar Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, dalam Peluncuran Laporan dan Diskusi Greenpeace bertajuk Mendesak Perlindungan Raja Amoat Sepenuhnya, Kamis (12/6).

Ia mengatakan bahwa empat IUP yang dicabut oleh pemerintah merupakan bagian dari wilayah Geopark. Namun, menurutnya, potensi ancaman terhadap kawasan tersebut masih tinggi.

Tiga IUP Tambang Berpotensi Aktif

Greenpeace mencatat ada tiga IUP tambahan yang saat ini sedang dalam proses gugatan hukum dan berpotensi aktif kembali apabila gugatan dimenangkan di pengadilan.

“Jadi, proses hukum itu bisa membuka peluang aktifnya kembali tambang-tambang yang sebelumnya dinonaktifkan,” ujar Arie.

Selain itu, pihaknya juga menemukan bahwa ada empat izin tambang yang berada di pulau-pulau kecil, yang justru diterbitkan kembali pada 2025. Hal ini membuat Greenpeace khawatir proses perlindungan terhadap wilayah Raja Ampat belum maksimal.

“Kita perlu hati-hati. Pencabutan izin pasca pertemuan Menteri ESDM dengan Pak Prabowo masih menyisakan banyak pertanyaan. Surga terakhir ini harus betul-betul dilindungi,” tegas Arie.

Dalam kesempatan ini, Greenpeace meminta pemerintah untuk mengurangi permintaan nikel karena permintaan inilah yang mendorong eksploitasi besar-besaran nikel di Indonesia. 

“Kritikal mineral itu sangat penting dan transisi energi itu sangat penting. Tapi tidak kalah penting juga kita harus memiliki upaya untuk melakukan efisiensi. Daur ulang tentu menjadi solusi dalam konteks kendaraan listrik,” jelasnya. 

Dia pun meminta penegakan aturan lebih ditekankan oleh pemerintah, karena ketika pemerintah memutuskan untuk mencabut IUP 4 perusahaan di Raja Ampat, perlu ada kekuatan hukum yang mengikat. 

“Karena pengadilan sedang berproses dan itu bisa mengembalikan izin yang sudah mati sebelumnya. Kami Greenpeace berama 60 ribu orang yang sudah menandatangani petisi akan terus memantau supaya Raja Ampat bisa dilindungi. Kami khawatir tindakan pemerintah hanya untuk meredam tuntutan dan kehebohan. Tapi kami akan terus memantau dan meminta pemerintah untuk menjalankan implementasi terkait putusan pencabutan izin,” tegas Arie.  (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya