Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
GREENPEACE Indonesia mencatat bahwa total terdapat 16 izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang pernah diterbitkan dan beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dari jumlah tersebut, 13 izin berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat, wilayah yang dikenal sebagai salah satu ekosistem paling berharga dan unik di dunia.
“Kini tersisa 5 izin tambang aktif, terdiri dari 4 di wilayah Geopark dan 1 di luar Geopark,” ujar Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, dalam Peluncuran Laporan dan Diskusi Greenpeace bertajuk Mendesak Perlindungan Raja Amoat Sepenuhnya, Kamis (12/6).
Ia mengatakan bahwa empat IUP yang dicabut oleh pemerintah merupakan bagian dari wilayah Geopark. Namun, menurutnya, potensi ancaman terhadap kawasan tersebut masih tinggi.
Greenpeace mencatat ada tiga IUP tambahan yang saat ini sedang dalam proses gugatan hukum dan berpotensi aktif kembali apabila gugatan dimenangkan di pengadilan.
“Jadi, proses hukum itu bisa membuka peluang aktifnya kembali tambang-tambang yang sebelumnya dinonaktifkan,” ujar Arie.
Selain itu, pihaknya juga menemukan bahwa ada empat izin tambang yang berada di pulau-pulau kecil, yang justru diterbitkan kembali pada 2025. Hal ini membuat Greenpeace khawatir proses perlindungan terhadap wilayah Raja Ampat belum maksimal.
“Kita perlu hati-hati. Pencabutan izin pasca pertemuan Menteri ESDM dengan Pak Prabowo masih menyisakan banyak pertanyaan. Surga terakhir ini harus betul-betul dilindungi,” tegas Arie.
Dalam kesempatan ini, Greenpeace meminta pemerintah untuk mengurangi permintaan nikel karena permintaan inilah yang mendorong eksploitasi besar-besaran nikel di Indonesia.
“Kritikal mineral itu sangat penting dan transisi energi itu sangat penting. Tapi tidak kalah penting juga kita harus memiliki upaya untuk melakukan efisiensi. Daur ulang tentu menjadi solusi dalam konteks kendaraan listrik,” jelasnya.
Dia pun meminta penegakan aturan lebih ditekankan oleh pemerintah, karena ketika pemerintah memutuskan untuk mencabut IUP 4 perusahaan di Raja Ampat, perlu ada kekuatan hukum yang mengikat.
“Karena pengadilan sedang berproses dan itu bisa mengembalikan izin yang sudah mati sebelumnya. Kami Greenpeace berama 60 ribu orang yang sudah menandatangani petisi akan terus memantau supaya Raja Ampat bisa dilindungi. Kami khawatir tindakan pemerintah hanya untuk meredam tuntutan dan kehebohan. Tapi kami akan terus memantau dan meminta pemerintah untuk menjalankan implementasi terkait putusan pencabutan izin,” tegas Arie. (P-4)
Kegiatan industri ekstraktif seperti pertambangan dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan apalagi jika dibarengi dengan hilangnya kekayaan biodiversitas.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar menilai pemerintah Indonesia menunjukkan sikap standar ganda dalam pengelolaan tambang di wilayah pulau-pulau kecil.
PT Gag Nikel berencana untuk memperpanjang izin operasional setelah 2038, seiring melihat potensi cadangan nikel yang berada di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
KETUA Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat.
MANAJER Kampanye Pelaksana Hutan dan Pertanian Walhi, Uli Artha Siagian, mengatakan bahwa tambang di Raja Ampat merupakan gambaran dari sebagian besar pulau-pulau kecil dan pesisir.
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menggandeng Polri melakukan penegakan hukum terpadu (Gakumdu) sebagai langkah konkret terkait tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan
KPK menerima banyak laporan dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan, salah satunya di wilayah Raja Ampat.
Bahlil Lahadalia menyebut bahwa empat perusahaan nikel di Raja Ampat yang izin usaha pertambangannya (IUP) dicabut oleh pemerintah tidak lagi berproduksi pada tahun 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved