Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya berbagai permasalahan dalam sektor pertambangan di Indonesia, termasuk lemahnya pengawasan yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Lembaga antirasuah ini juga menerima banyak laporan dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan, salah satunya di wilayah Raja Ampat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam sebuah diskusi daring yang membahas kondisi di Raja Ampat, Kamis (12/6). Dalam pemaparannya, Dian menyebut setidaknya ada 10 tantangan utama di sektor pertambangan, mulai dari resentralisasi kewenangan, ekspor ilegal, hingga ketidakpatuhan para pemegang izin usaha tambang.
"Lemahnya pengawasan, ini fakta jelas lah, sudah bertahun-tahun kok kayak kalau tidak dibikin ramai mungkin mata kita semua tidak terbuka," kata Dian dikutip Antara, Kamis (12/6).
Ia juga menyoroti dampak lingkungan yang tak bisa dihindari dari industri ekstraktif seperti pertambangan. KPK kerap menerima pengaduan terkait korupsi di sektor sumber daya alam yang berujung pada kerusakan lingkungan, termasuk di wilayah Indonesia Timur.
Dian mengungkapkan bahwa ia pernah menyoroti maraknya tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dalam laporan beberapa tahun terakhir.
Selain itu, ia juga menyinggung berbagai isu lain yang mengiringi aktivitas tambang, seperti penggunaan tenaga kerja asing, munculnya kembali izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya telah dibatalkan, kontribusi yang minim terhadap ekonomi lokal, konflik sosial, dan aktivitas penambangan ilegal.
Terkait perizinan, Dian menyebut dari total sekitar 11 ribu IUP, sekitar 1.850 di antaranya tidak memiliki rencana penambangan dan produksi (Mine Planning and Production/MPP) yang memadai.
Ia tidak menampik bahwa negara mengalami kerugian besar akibat ekspor ilegal. Namun, menurutnya, kerusakan lingkungan yang terjadi juga membawa dampak kerugian yang tak kalah besar.
"Kita dapat berapa sih sebenarnya dibandingkan memulihkan karang, lingkungan yang rusak, itu mungkin tidak seberapa," jelasnya. (Ant/P-4)
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menggandeng Polri melakukan penegakan hukum terpadu (Gakumdu) sebagai langkah konkret terkait tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan
Greenpeace mencatat ada tiga IUP tambahan yang saat ini sedang dalam proses gugatan hukum dan berpotensi aktif kembali apabila gugatan dimenangkan di pengadilan.
Kegiatan industri ekstraktif seperti pertambangan dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan apalagi jika dibarengi dengan hilangnya kekayaan biodiversitas.
Bahlil Lahadalia menyebut bahwa empat perusahaan nikel di Raja Ampat yang izin usaha pertambangannya (IUP) dicabut oleh pemerintah tidak lagi berproduksi pada tahun 2025.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan anggotanya untuk mendalami dugaan tindak pidana aktivitas tambang di Raja Ampat
Perusahaan menjadikan tantangan ini sebagai momentum untuk mempercepat transformasi menuju operasi yang lebih efisien dan rendah karbon.
Pencabutan izin tersebut tidak bisa dinilai sebagai tindakan menghambat investasi, melainkan bentuk kepedulian pemerintah menjaga aset penting sektor pariwisata dan ekosistem tentunya.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rico Sia mengungkapkan duduk perkara dicabutnya empat perusahaan tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved