Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Komnas HAM: Pulau-Pulau Raja Ampat Harusnya tak Digunakan untuk Tambang

Tri Subarkah
13/6/2025 13:32
Komnas HAM: Pulau-Pulau Raja Ampat Harusnya tak Digunakan untuk Tambang
Direksi PT Gag Nikel, Aji Priyo Anggoro mengambil gambar di lokasi terbuka penambangan yang sementara berhenti beroperasi di Pulau Gag Distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya(ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan atensi serius terhadap pulau-pulau kecil di Kabupaten Raja Ampat yang digunakan sebagai lokasi penambangan nikel. 

Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menjelaskan, hal itu bertentangan dengan sejumlah aturan, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) pada 1982.

Keenam pulau tersebut adalah di Pulau Gag oleh PT Gag Nikel, Pulau Kawei oleh PT Kawei Sejahtera Mining, Pulau Manuran oleh PT Anugrah Surya Pramata, Pulau Yesner Waigeo Timur oleh PT Nurham, dan Pulau Batang Pele serta Pulau Manyaifun oleh PT Mulya Raymond Perkasa.

"Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan seperti yang telah diatur melalui Konvensi BBB tentang Hukum Laut dan Undang-Undang nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," kata Prabianto dalam konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (13/6).

Diketahui, izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan, kecuali PT Gag Nikel, sudah dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bagi Komnas HAM, upaya tersebut merupakan langkah maju, tapi tetap harus diikuti oleh langkah konkret berikutnya.
"Untuk pemulihan hak-hak warga masyarakat setempat termasuk reklamasi dan restorasi lingkungan hidup di area bekas tambang," sambung Prabianto.(Tri/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya