Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI VII DPR RI mendesak evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam kelestarian terumbu karang.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menegaskan bahwa kelestarian ekosistem Raja Ampat harus menjadi prioritas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Raja Ampat 2024–2044.
"Intinya kita ingin kelestarian ekosistem Raja Ampat ini tetap terjaga karena hal itu menjadi tulang punggung pengembangan pariwisata berkelanjutan. Oleh karenanya, kita menghendaki izin tambang yang diberikan dievaluasi total," kata Evita saat dihubungi, Kamis (25/9).
Menurutnya, pengawasan yang lebih ketat di lapangan sangat diperlukan. Ia mengatakan bahwa proses pembangunan di Raja Ampat bersifat dinamis sehingga masyarakat bersama lembaga terkait harus aktif melakukan pengawasan dari hari ke hari.
"Kita butuh pengawasan yang lebih kuat terkait apa yang terjadi di lapangan hari ke hari. Masyarakat dan semua lembaga terkait perlu bersama-sama mengawasinya," ujarnya.
Evita juga mendorong agar hasil evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan tambang di Raja Ampat yang ada di kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian ESDM, dibuka ke publik.
Transparansi ini penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan.
"Kemudian teman-teman aktivis lingkungan juga bisa menyodorkan fakta-fakta atau hasil riset yang bisa membuktikan sebaliknya. Misalnya sejauh mana tingkat kerusakan lingkungan aktivitas tambang di Raja Ampat terhadap ekosistem," imbuhnya.
Lebih lanjut, Evita menilai penting adanya pembahasan menyeluruh terkait dampak pertambangan terhadap keberlangsungan pariwisata. Ia menegaskan bahwa pembangunan di Raja Ampat harus mengedepankan keberlanjutan, bukan eksploitasi sesaat.
"Bagaimana pun kita butuh pembangunan yang berkelanjutan, pariwisata yang bisa dinikmati oleh anak cucu kita ke depan, bukan yang merusak atau dihabiskan segera dengan tambang. Raja Ampat ini adalah masa depan masyarakat Papua Barat Daya dan masa depan kita bersama,” ungkapnya.
Evita pun membuka ruang bagi aktivis lingkungan serta pemerhati pariwisata untuk memberikan masukan dan pandangan konstruktif.
Ia menambahkan, aspirasi masyarakat dan temuan ilmiah akan menjadi bahan penting dalam menentukan arah kebijakan terkait pengelolaan sumber daya alam di Raja Ampat. (Fik/M-3)
Rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Rico Sia mengatakan saat ini Papua Barat Daya sudah semakin menjadi daerah tujuan wisata yang diminati wisatawan domestik dan mancanegara.
PAKAR energi dari Universitas Islam Riau, Ira Herawati, mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat memang sudah lama terbit, bahkan sejak tahun 1970-an.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti tidak ditemukannya dokumen Surat Keputusan (SK) pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) didorong untuk segera merealisasikan pembangunan rumah di lahan hibah 6 hektar milik Masyarakat Adat Raja Ampat.
Momentum ini menjadi titik temu antara penegakan hukum, pelestarian lingkungan, tanpa melupakan sisi anugerah alam yang bisa dijadikan sumber mata pencaharian masyarakat.
Di tengah tantangan perubahan iklim dan tuntutan daya saing global, kemajuan industri tidak harus mengorbankan kelestarian alam.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) meminta mereka yang hendak mendaki mendaftar secara daring lebih dulu.
PT International Shipping (PIS) mengadakan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai bagian dari komitmen menjaga dan melestarikan keberlangsungan ekosistem laut.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) meresmikan Desa Wisata Senteluk di Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai desa binaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved